Kota Bima,
(SM).- Jika pada Selasa lalu
Polres Kabupaten Bima meringkus bandar besar judi togel dengan omset ratusan
juta dan modus yang terbilang baru, pada Rabu kemarin, Unit Buru Sergap (Buser)
Polres Bima Kota meringkus bandar dan pengepul judi togel. Kedua pelaku
berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mahasiswa.
Kapolres Bima Kota,
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kumbul Kasdijanto Sudjadi, S.Ik, SH di
hadapan dua pelaku yang tertangkap tangan sekitar pukul 14.00 wita Rabu (23/1)
bersama Barang Bukti pada sejumlah wartawan di Mapolres Gunung Dua Kota Bima
menjelaskan, kedua pelaku masing-masing HA (40) berstatsus PNS di Dinas
Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Bima asal Kelurahan Rontu
Kecamatan Raba dan MA (23) mahasiswa STKIP Bima asal Kelurahan Lewirato
Kecamatan Mpunda merupakan target operasi pihaknya selama ini.
Kronologis
penangkapan, jelas Kumbul, HA sebagai pengepul yang memang dibuntuti aparatnya,
ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bilangan jalan Soekarno Hatta, tepatnya
di depan Kantor Kehutanan Kabupaten Bima. Di tangan oknum PNS yang berprofesi
ganda sebagai pengepul judi kupon putih tersebut, jelasnya, diamankan sejumlah
Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp 438 ribu, rekapan nomor pembelian
togel, satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor. “Pelaku tidak berkutik
dan tidak melawan saat diringkus,“ aku Kapolres.
Setelah dilakukan
pengembangan pada pelaku pengepul, Buser kembali menangkap MA yang merupakan
bandar di kediamannya. Di TKP oknum mahasiwa tersebut diamankan bersama
sejumlah Barang Bukti, seperti sebundel rekapan nomor hasil pembelian togel,
paito (rekapan nomor yang keluar per-edisi penarikan), satu unit printer scener
foto copian warna hitam, satu unit handphone, kalkulator, spidol dan sejumlah barang
bukti lainnya.
Dari keterangan
Kumbul dan bandar itu sendiri, omset perpekan yang dihasilkan selama empat
bulan terakhir atau selama oknum mahasiswa tersebut menjadi bandar togel
(diakuinya pula pemain lama yang berlaku sebagai pengecer), mencapai angka Rp
50 hingga Rp 80 juta dengan penghasilan bersih tidak kurang dari Rp 50 juta
perpekan. Ditanya langsung Kapolres, bandar usia muda itu, mengaku banyak kurir
dan pengepul yang menyetor padanya di sejumlah wilayah Kota Bima.
Dua pelaku kata Kumbul, dikenakan pasal 303 tentang
perjudian dengan ancaman hukuman paling lama delapan bulan penjara serta denda
Rp 25 juta. Kini dua pelaku mendekam di jeruji Mapolres Bima Kota dan tengah
dimintai keterangan secara intensif, guna pengembangan lebih lanjut rangkaian
pelaku judi togel lainnya.
Usai pengkapan dua pelaku bandar dan pengepul, jajaran
Kepolisian Resort Bima Kota kembali sekitar pukul 18.00 wita dihari yang sama,
meringkus dua judi togel lainnya yang masih satu jaringan dengan dua pelaku
sebelumnya.
Kumbul menjelaskan, dua pengepul yang ditangkap yakni, B
(52) seorang swasta yang berdomisili di Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpuda. Di
tangan B polisi mengamankan Barang Bukti uang tunai Rp 360 ribu berikut
rekapan. Di TKP yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan menangkap J (31)
seorang tukang ojek warga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota dengan Barang
Bukti uang tunai 320 ribu dan rekapan. (ris)