Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Oknum Mahasiswa dan PNS Terlibat Judi Togel

25 Januari 2013 | Jumat, Januari 25, 2013 WIB Last Updated 2013-01-24T17:30:01Z

Kota Bima, (SM).- Jika pada Selasa lalu Polres Kabupaten Bima meringkus bandar besar judi togel dengan omset ratusan juta dan modus yang terbilang baru, pada Rabu kemarin, Unit Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota meringkus bandar dan pengepul judi togel. Kedua pelaku berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mahasiswa.  

Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kumbul Kasdijanto Sudjadi, S.Ik, SH di hadapan dua pelaku yang tertangkap tangan sekitar pukul 14.00 wita Rabu (23/1) bersama Barang Bukti pada sejumlah wartawan di Mapolres Gunung Dua Kota Bima menjelaskan, kedua pelaku masing-masing HA (40) berstatsus PNS di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Bima asal Kelurahan Rontu Kecamatan Raba dan MA (23) mahasiswa STKIP Bima asal Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda merupakan target operasi pihaknya selama ini.
Kronologis penangkapan, jelas Kumbul, HA sebagai pengepul yang memang dibuntuti aparatnya, ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bilangan jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Kantor Kehutanan Kabupaten Bima. Di tangan oknum PNS yang berprofesi ganda sebagai pengepul judi kupon putih tersebut, jelasnya, diamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp 438 ribu, rekapan nomor pembelian togel, satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor. “Pelaku tidak berkutik dan tidak melawan saat diringkus,“ aku Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan pada pelaku pengepul, Buser kembali menangkap MA yang merupakan bandar di kediamannya. Di TKP oknum mahasiwa tersebut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti, seperti sebundel rekapan nomor hasil pembelian togel, paito (rekapan nomor yang keluar per-edisi penarikan), satu unit printer scener foto copian warna hitam, satu unit handphone, kalkulator, spidol dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari keterangan Kumbul dan bandar itu sendiri, omset perpekan yang dihasilkan selama empat bulan terakhir atau selama oknum mahasiswa tersebut menjadi bandar togel (diakuinya pula pemain lama yang berlaku sebagai pengecer), mencapai angka Rp 50 hingga Rp 80 juta dengan penghasilan bersih tidak kurang dari Rp 50 juta perpekan. Ditanya langsung Kapolres, bandar usia muda itu, mengaku banyak kurir dan pengepul yang menyetor padanya di sejumlah wilayah Kota Bima.
Dua pelaku kata Kumbul, dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama delapan bulan penjara serta denda Rp 25 juta. Kini dua pelaku mendekam di jeruji Mapolres Bima Kota dan tengah dimintai keterangan secara intensif, guna pengembangan lebih lanjut rangkaian pelaku judi togel lainnya.
Usai pengkapan dua pelaku bandar dan pengepul, jajaran Kepolisian Resort Bima Kota kembali sekitar pukul 18.00 wita dihari yang sama, meringkus dua judi togel lainnya yang masih satu jaringan dengan dua pelaku sebelumnya.
Kumbul menjelaskan, dua pengepul yang ditangkap yakni, B (52) seorang swasta yang berdomisili di Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpuda. Di tangan B polisi mengamankan Barang Bukti uang tunai Rp 360 ribu berikut rekapan. Di TKP yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan menangkap J (31) seorang tukang ojek warga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota dengan Barang Bukti uang tunai 320 ribu dan rekapan. (ris)
×
Berita Terbaru Update