Kota Bima,
(SM).- Dinas Pertanian
Kabupaten Bima membantah terlibat dalam urusan tingginya harga pupuk di tingkat
pengecer. Kepala Dinas Pertanian H. Nurdin mengisyaratkan bahwa Dinas Koperasi
dan Perdagangan (Disperindag) yang mengetahui perkembangan dan pengawasan harga
pupuk.
Ditemui di
kantornya, H. Nurdin menjelaskan, untuk urusan harga pupuk bukan menjadi
kewenangan pihaknya, tapi yang mengetahui urusan harga pupuk adalah
Diskoperindag. ”Tanyakan pada Diskoperindag,” katanya mengarahkan Wartawan.
Dinas Pertanian
kata Nurdin, untuk urusan pupuk kewenangannya hanya melakukan pendataan jumlah
petani di seluruh Kabupaten Bima melalui masing-masing Gabungan Kelompok Tani
(Gapoktan). Juga melakukan perhitungan terhadap seberapa banyak jumlah pupuk
yang dibutuhkan petani setiap musim tanam.
Begitupun dengan
proses penyalurannya dari tingkat distributor sampai ke tingkat pengecer,
kemudian berapa harga pupuk di tingkat petani adalah sepenuhnya urusan
Diskoperindag. “Bila memang terjadi kenaikan harga pupuk tidak sesuai Harga
Eceran Tertinggi (HET) tentunya kami segera akan koordinasi dengan
Diskoperindag dan Distributor,” cetusnya.
Menurutnya,
mengenai nasib petani yang terancam gagal panen lantaran harga pupuk melambung,
dari pantauan pihaknya di beberapa wilayah belum terjadi kurasakan pada tanaman
warga. Walaupun demikian warga sebenarnya dapat menggunakan pupuk jenis lain
selain urea, seperti pupuk organik atau campuran pupuk majemuk.
Namun kata
Nurdin petani di Bima monoton hanya menggunakan pupuk urea padahal sering
disampaikan melalui tenaga penyuluh, pemakaian pupuk jenis urea yang berlebihan
hanya akan menyisakan hasil yang tidak maksimal dan dapat menurunkan tingkat
kesuburan tanah.
Terlebih lagi,
pemakaian pupuk petani kini
tidak sesuai standar kebutuhan. Seharusnya setiap hektar pupuk yang dibutuhkan hanya
250 kilogram, kenyataannya petani menggunakan pupuk sampai mendekati 500
kilogram setiap henktarnya. “Ini sebagai pemicu terjadinya kelangkaan pupuk,”
tegasnya. (dd)