Warga
Lambu Minta Dihukum Ringan
Bima, (SM).- Setelah
satu tahun mendapatkan status hukum yang tidak jelas lantaran terlibat kasus
pembakaran dan pengerusakan pasca aksi demo penolakan keberadaan tambang emas
diwilayahnya, 18 warga Lambu dengan sukarela menyerahkan diri. Pada penegak hU
kum,
warga meminta pertimbangkan hukuman yang lebih ringan.
Adi Supariadin alias Japong
diwawancara wartawan saat mendampingi warga di halaman kantor Sat Reskrim
Gunung Dua, Kamis (3/1) mengatakan, pada dasarnya semua warga yang tersangkut
masalah pasca aksi demo tolak tambang, akan menyerahkan diri secara sukarela
meski dilakukan secara bertahap.
Dalam waktu dekat, sebagaian tersangka
juga akan menyerahkan diri. Karena saat ini diantara mereka (tersangka,red)
masih berada di luar daerah seperti di Kalimantan dan daerah Sumba serta Sumbawa.
Keberadaan tersangka di laur daerah, sifatnya hanya untuk bekerja sementara dan
akan hadir menyerahkan diri.
Begitupun disampaikan perwakilan
warga yang menyerahkan diri, Hasen Muhamad (50) di depan kantor Sat Reskrim
Gunung Dua. Saat penyerahannya diri, Kamis (3/1) dia mengaku setelah setahun
berstatus sebagai tesangka bayak hal yang tidak bisa dilakukan, keputusan
menyerahkan diri diakui Hasen adalah keputusan yang sangat berat, apalagi
dirinya sebagai tulang punggung ekonomi keluarga.
Saat ini dirinya terpaksa harus
meninggalkan pekerjaannya sebagai seorang petani padahal untuk menafkahi
keluarga dirinya seorang petani kini terpaksa meminta bantuan kerabat untuk
membantu menjaga dan mengurus pertanian.
Keputusan menyerahkan diri
setelah setahun terkatung-katung adalah keputusan yang memang datang dari diri
sendiri, dengan sukarela yang intinya agar status hukum yang kini disandangnya
dapat segera diselesaikan secara hukum sehingga tidak lagi menjadi ganjalan
dalam hidup. Bayak hal tidak bisa diperbuat selama menyandang status tersangka,
terlebih bagi anak-anak yang ingin mencari pekerjaan.
Namun Hasen berharap pada aparat
penegak hukum untuk mempertimbangkan memberikan sedikit hukuman yang ringan
dengan kondisi saat ini, tentunya pertimbangan keringanan hukuman itu akan
menjadi harapan seluruh warga lambu dan keluarga tersangka agar kemudian dapat
menjalani hidup normal seperti sedia kala.
Begitupun disampaikan Rizal,
dirinya yang saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa merasa sangat terganggu
dengan status hukum yang saat ini disandangnya, tidak begitu fokus untuk
melanjutkan studi lantaran merasa was-was atas kasus yang masih tersangkut.
Oleh karena itu segera memutuskan diri menyerahkan diri secara sukarela agar
kemudian dapat melanjutkan studi dan dapat mencari pekerjaan.
Sama yang menjadi harapan Rizal
dengan usianya yang masih muda, pada penegak hukum agar menjadikan pertimbangan
hukum bagi mereka dan warga lain untuk meringankan hukumannya dan juga massa
depannya tidak tersandera oleh kasus tersebut. (dd)