Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lagi, 12 Warga Lambu Serahkan Diri

05 Januari 2013 | Sabtu, Januari 05, 2013 WIB Last Updated 2013-01-05T01:37:30Z

Bima, (SM).- Setelah enam warga Kecamatan Lambu menyerahkan diri, Kamis (3/1) pukul 10.00 wita,  kembali 12 warga dalam kasus yang sama menyerahkan diri. Saat ini, jumlah warga yang menyerahkan diri sudah 18 orang dari 41 tersangka kasus pengrusakan, pembakaran Kantor Camat, Pelabuhan Sape dan Pembakaran Kantor Bupati Bima saat aksi penolakan kehadiran tambang emas di Kecamatan Lambu awal tahun 2012 lalu.

Sejumlah warga yang menyerahkan diri itu, dibawa langsung petugas gabungan Polsek Sape dan Lambu dibawah pimpinan Kapolsek Lambu, Iptu. Sabri, SH menggunakan dua mobil polisi ke markas kantor Sat Reskrim Gunung Dua untuk menjalani pemeriksaan dan pemberkasan akhir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kemudian diserahkan pada pihak Kejaksaan.
Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, Sik kepada wartawan mengatakan, setelah sebelumnya enam orang kini yang kembali menyerahkan diri sebayak 12 orang, sehingga totalnya sudah berjumlah 18 orang dari jumlah keseluruhan tersangka 41 orang sehingga sisa warga yang belum menyerahkan diri sebayak 33 orang. Untuk ke 12 orang yang hari ini menyerahkan diri terbagi dalam dua kasus yang berbeda, dua diantaranya tersangka kasus pengerusakan dan pembakaran kantor Camat Lambu,  sisanya adalah terduga kasus Pelabuhan Sape dan Pembakaran Kantor Bupati Bima.
Jelas Kumbul, dari 12 orang yang kini menyerahkan diri, 10 orang diataranya statusnya masih dalam penanganan oleh pihak kepolisian, sementara dua lainnya telah dilimpahkan pada kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Dari 12 orang dan enam sebelumnya telah penyerahkan diri, langsung dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan BAP untuk penyerahan tahap dua pada pihak Kejaksaan.”kita langsung tahap dua hari ini,” ujar Kumbul usai menerima penyerahan para tersangka diKantor Sat Reskrim Gunung Dua.
Para tersangka dari keterangannya, bersikap menyerahkan diri dengan sukarela karena merasa bayak kepentingan yang tidak bisa dilakukan akibat status hukum yang tidak jelas setelah para tersangka sebelumnya dikeluarkan paksa oleh pendemo saat aksi pembakaran kantor Bupati. Lantaran masalah tersebut mereka juga secara sadar dan sukarela akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri sehingga status hukumnya dapat jelas dan dapat segera selesai.
Kepada yang belum menyerahkan diri, Kumbul menghimbau untuk segera menyerahkan diri, seperti rekan-rekannya yang lain saat ini, dengan menyerahkan diri dan menyelesaikan proses hukum tentunya segala masalah yang berkaitan dengan kepentingan mereka menjadi warga negara tidak akan terganggu dan tidak menjadi masalah yang berlarut-larut.
Apalagi bagi teman-teman mahasiswa yang secepatnya ingin menyelesaikan studi dengan menyelesaikan proses hukum akan mempermudah mereka untuk secepatnya menyelesaikan pendidikan juga bagi warga lain yang hendak mencari kerja tentunya tidak terbebani dengan masalah legalitas terhadap status hukumnya khususnya untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Mengenai harapan warga untuk masalah hukumnya dapat diberi keringanan, menurut Kumbul,  hal tersebut bukanlah kewenangannya, untuk masalah keputusan yang meringankan warga adalah sepenuhnya menjadi keputusan dan kewenangan pihak Pengadilan untuk memutuskannya.”itu bukan kewenangan saya,” pungkasnya.(dd)
×
Berita Terbaru Update