Bima, (SM).- Setelah enam
warga Kecamatan Lambu menyerahkan diri, Kamis (3/1) pukul 10.00 wita,
kembali 12 warga dalam kasus yang sama menyerahkan diri. Saat ini, jumlah warga
yang menyerahkan diri sudah 18 orang dari 41 tersangka kasus pengrusakan,
pembakaran Kantor Camat, Pelabuhan Sape dan Pembakaran Kantor Bupati Bima saat
aksi penolakan kehadiran tambang emas di Kecamatan Lambu awal tahun 2012 lalu.
Sejumlah warga yang menyerahkan
diri itu, dibawa langsung petugas gabungan Polsek Sape dan Lambu dibawah
pimpinan Kapolsek Lambu, Iptu. Sabri, SH menggunakan dua mobil polisi ke markas
kantor Sat Reskrim Gunung Dua untuk menjalani pemeriksaan dan pemberkasan akhir
dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kemudian diserahkan pada pihak
Kejaksaan.
Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul
KS, Sik kepada wartawan mengatakan, setelah sebelumnya enam orang kini yang
kembali menyerahkan diri sebayak 12 orang, sehingga totalnya sudah berjumlah 18
orang dari jumlah keseluruhan tersangka 41 orang sehingga sisa warga yang belum
menyerahkan diri sebayak 33 orang. Untuk ke 12 orang yang hari ini menyerahkan
diri terbagi dalam dua kasus yang berbeda, dua diantaranya tersangka kasus
pengerusakan dan pembakaran kantor Camat Lambu, sisanya adalah terduga
kasus Pelabuhan Sape dan Pembakaran Kantor Bupati Bima.
Jelas Kumbul, dari 12 orang yang
kini menyerahkan diri, 10 orang diataranya statusnya masih dalam penanganan
oleh pihak kepolisian, sementara dua lainnya telah dilimpahkan pada kejaksaan
untuk proses lebih lanjut. Dari 12 orang dan enam sebelumnya telah penyerahkan
diri, langsung dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan BAP untuk penyerahan tahap
dua pada pihak Kejaksaan.”kita langsung tahap dua hari ini,” ujar Kumbul usai
menerima penyerahan para tersangka diKantor Sat Reskrim Gunung Dua.
Para tersangka dari
keterangannya, bersikap menyerahkan diri dengan sukarela karena merasa bayak
kepentingan yang tidak bisa dilakukan akibat status hukum yang tidak jelas
setelah para tersangka sebelumnya dikeluarkan paksa oleh pendemo saat aksi
pembakaran kantor Bupati. Lantaran masalah tersebut mereka juga secara sadar
dan sukarela akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri sehingga status
hukumnya dapat jelas dan dapat segera selesai.
Kepada yang belum menyerahkan
diri, Kumbul menghimbau untuk segera menyerahkan diri, seperti rekan-rekannya
yang lain saat ini, dengan menyerahkan diri dan menyelesaikan proses hukum
tentunya segala masalah yang berkaitan dengan kepentingan mereka menjadi warga
negara tidak akan terganggu dan tidak menjadi masalah yang berlarut-larut.
Apalagi bagi teman-teman
mahasiswa yang secepatnya ingin menyelesaikan studi dengan menyelesaikan proses
hukum akan mempermudah mereka untuk secepatnya menyelesaikan pendidikan juga
bagi warga lain yang hendak mencari kerja tentunya tidak terbebani dengan
masalah legalitas terhadap status hukumnya khususnya untuk mendapatkan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Mengenai harapan warga untuk
masalah hukumnya dapat diberi keringanan, menurut Kumbul, hal tersebut
bukanlah kewenangannya, untuk masalah keputusan yang meringankan warga adalah
sepenuhnya menjadi keputusan dan kewenangan pihak Pengadilan untuk
memutuskannya.”itu bukan kewenangan saya,” pungkasnya.(dd)