Dompu, (SM).- Musorkab
KONI Kabupaten Dompu yang berlangsung hingga hari Sabtu (30/12), belum
melahirkan kepengurusan yang baru untuk massa jabatan 2013 – 2016, tapi berakhir
deadlock.
Setelah proses
pembahasan tata tertib (Tatib) Musorkab berlangsung, kegiatan mulai memasuki
sesi pengusulan penjaringan bakal calon Ketua KONI. Diantara para figure yang
tampil, hanya dua yang berhasil lolos dalam seleksi bakal calon itu yakni
Yuhasmin memperoleh dukungan 11 suara dan Moh Nasrun Hanif SE, MM mendapatkan 9
suara.
Setelah tahapan
itu dilalui, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan syarat – syarat calon.
Salah satu pasal Tatib yang menjadi bahan perdebatan yang cukup memanas yakni
pasal 28 huruf (a), yang menyatakan bahwa syarat calon salah satunya
adalah PNS yang tidak menduduki jabatan struktural.
Ketentuan pasal
28 huruf (a) ini, ternyata menyeret Yuhasmin dalam posisi yang cukup sulit.
Pasalnya dia saat ini menduduki jabatan struktural eselon IV di Setda Dompu.
Meski demikian, kakak kandung Bupati Dompu (Yuhasmin) ini benar – benar serius
untuk tetap bertarung dalam pentas perebutan kursi Ketua KONI Dompu. Dia
membuat surat pengunduran diri dari jabatan struktural yang didudukinya saat
ini.
Namun, panitia
justru tak menerima begitu saja surat pengunduran diri tersebut, dan menganggap
pengunduran diri itu belum sah hanya karena belum ada jawaban resmi dari Bupati
selaku penjabat pembina kepegawaian. “Boleh saja Yuhasmin buat surat
pengunduran diri. Tapi surat penguduran diri itu bisa diterima dan juga bisa
ditolak oleh Bupati. Makanya, dia harus mampu menunjukan jawaban resmi dari
pemerintah,” tutur Ketua Panitia, Putra Taufan SH, M.Hum yang dihubungi
kemarin.
Ketua FPTI Dompu
ini menambahkan, perdebatan soal syarat calon cukup alot dan tak menemui
kesepakatan. Mengingat hal demikian, pihaknya sempat mendatangi Bupati Dompu
untuk meminta solusi terkait persoalan ini, bahkan panitia sempat menawarkan
pada Bupati agar mengambil alih jabatan Ketua KONI. Akan tetapi, Bupati menolak
pemberian posisi itu, karena menyadari bahwa Bupati tidak boleh menjadi
Ketua KONI, sebab akan bertentangan dengan AD/ART KONI.
Kendati
demikian, Bupati meminta waktu untuk mengkaji serta menganalisah tentang
keputusan yang akan diambil dalam rangka menyelesaikan perseteruan pada
pelaksanaan Musorcab.
Di tempat
terpisah, Bupati Dompu Drs.H.Bambang M.Yasin yang dikonfirmasi mengatakan,
dirinya sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan apapun yang menyangkut
solusi dalam menyelesaikan masalah pada pelaksanaan Musorcab KONI. “Memang yang
ditunggu adalah keputusan saya. Sampai sakarang saya belum menentukan siapa
yang akan menjadi Ketua KONI,” tegasnya.
Bupati mengakui
telah menolak tawaran panitia untuk menjadikan dirinya sebagai Ketua KONI.
Alasannya karena dirinya tidak ingin melanggar aturan. “Sudah jelas tidak bisa,
masa aturan harus dilanggar,” tandasnya.
Di tempat
terpisah Ketua Cabor Perseni Dra.Hj.Sri Suzana, kepada media ini menegaskan,
Panitia Musorcab kurang bersikap obyektif dan terkesan memaksakan kehendak. Hal
dapat dilihat ketika panitia tak bisa menerima pengunduran diri Yuhasmin dari
jabatan stuktural guna memenuhi syarat pencalonan sebagai Ketua KONI. Padahal,
dalam surat
pengunduran diri Yuhasmin sudah tertera disposisi dari pejabat yang berwenang.
Disamping itu,
kegiatan Musorcab bersifat mendadak, sementara dalam PO KONI secara jelas
mengatur bahwa sebelum 14 hari pelaksanaan Musorcab, panitia harus
menyampaikan kepada masing – masing Cabor. Dengan begitu, Cabor dan termasuk
figur calon dapat mempersiapkan diri, termasuk memenuhi syarat administrasi
sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu,
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) ini, Nasrun Hanis sebenarnya
tak memenuhi syarat sebagai calon Ketua, sebab dia juga menduduki jabatan
Kepala Perusda yang setara dengan eselon III. Pasalnya, sebelum dia ditempatkan
sebagai Dirut Perusda Kapoda Rawi, Nasrun Hanif pada saat itu masih menjabat
sebagai Kepala Ekbang. Tapi Bupati memberikan dua pilihan kepada dirinya yakni
tetap bertahan sebagai Kepala Ekbang atau menjadi Dirut Perusda. “Jabatan Dirut
Perusda setara dengan eselon III. Malah tunjangannya juga lebih besar
dibandingkan pejabat eselon III,” tukasnya.
Tak hanya Sri
Suazana, ungkapan senada juga disampaikan H.Ichtiar SH, Kepala Dikpora Dompu.
Katanya, Yuhasmin sudah mengundurkan diri dari jabatannya sehingga tak ada
alasan bagi panitia untuk menggugurkannya dari calon Ketua KONI. “Jangankan
mengundurkan diri dari jabatan. Melepas status sebagai PNS pun dia siap,” katanya.
Figur Ketua
KONI, harus memiliki tanggung jawab yang kuat dalam membangun organisasi dan
memperbaiki dunia olahraga di Kabupaten Dompu tanpa mengharapkan konstribusi
finasial dari organisasi. Apalagi tahun 2014 mendatang, daerah ini akan menjadi
tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) NTB. “Jangan
memilih Ketua KONI yang akan cari makan di organisasi,” tandasnya. (dym)