Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Musorcab KONI Barakhir Deadlock

02 Januari 2013 | Rabu, Januari 02, 2013 WIB Last Updated 2013-01-01T17:31:02Z


Dompu, (SM).- Musorkab KONI Kabupaten Dompu yang berlangsung hingga hari Sabtu (30/12), belum melahirkan kepengurusan yang baru untuk massa jabatan 2013 – 2016, tapi berakhir deadlock.
Setelah proses pembahasan tata tertib (Tatib) Musorkab berlangsung, kegiatan mulai memasuki sesi pengusulan penjaringan bakal calon Ketua KONI. Diantara para figure yang tampil, hanya dua yang berhasil lolos dalam seleksi bakal calon itu yakni Yuhasmin memperoleh dukungan 11 suara dan Moh Nasrun Hanif SE, MM mendapatkan 9 suara.

Setelah tahapan itu dilalui, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan syarat – syarat calon. Salah satu pasal Tatib yang menjadi bahan perdebatan yang cukup memanas yakni pasal 28 huruf (a), yang menyatakan bahwa syarat calon salah satunya adalah PNS yang tidak menduduki jabatan struktural.
Ketentuan pasal 28 huruf (a) ini, ternyata menyeret Yuhasmin dalam posisi yang cukup sulit. Pasalnya dia saat ini menduduki jabatan struktural eselon IV di Setda Dompu. Meski demikian, kakak kandung Bupati Dompu (Yuhasmin) ini benar – benar serius untuk tetap bertarung dalam pentas perebutan kursi Ketua KONI Dompu. Dia membuat surat pengunduran diri dari jabatan struktural yang didudukinya saat ini.
Namun, panitia justru tak menerima begitu saja surat pengunduran diri tersebut, dan menganggap pengunduran diri itu belum sah hanya karena belum ada jawaban resmi dari Bupati selaku penjabat pembina kepegawaian. “Boleh saja Yuhasmin buat surat pengunduran diri. Tapi surat penguduran diri itu bisa diterima dan juga bisa ditolak oleh Bupati. Makanya, dia harus mampu menunjukan jawaban resmi dari pemerintah,” tutur Ketua Panitia, Putra Taufan SH, M.Hum yang dihubungi kemarin.
Ketua FPTI Dompu ini menambahkan, perdebatan soal syarat calon cukup alot dan tak menemui kesepakatan. Mengingat hal demikian, pihaknya sempat mendatangi Bupati Dompu untuk meminta solusi terkait persoalan ini, bahkan panitia sempat menawarkan pada Bupati agar mengambil alih jabatan Ketua KONI. Akan tetapi, Bupati menolak pemberian  posisi itu, karena menyadari bahwa Bupati tidak boleh menjadi Ketua KONI, sebab akan bertentangan dengan AD/ART KONI.
Kendati demikian, Bupati meminta waktu untuk mengkaji serta menganalisah tentang keputusan yang akan diambil dalam rangka menyelesaikan perseteruan pada pelaksanaan Musorcab.
Di tempat terpisah, Bupati Dompu Drs.H.Bambang M.Yasin yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan apapun yang menyangkut solusi dalam menyelesaikan masalah pada pelaksanaan Musorcab KONI. “Memang yang ditunggu adalah keputusan saya. Sampai sakarang saya belum menentukan siapa yang akan menjadi Ketua KONI,” tegasnya.
Bupati mengakui telah menolak tawaran panitia untuk menjadikan dirinya sebagai Ketua KONI. Alasannya karena dirinya tidak ingin melanggar aturan. “Sudah jelas tidak bisa, masa aturan harus dilanggar,” tandasnya.
Di tempat terpisah Ketua Cabor Perseni Dra.Hj.Sri Suzana, kepada media ini menegaskan, Panitia Musorcab kurang bersikap obyektif dan terkesan memaksakan kehendak. Hal dapat dilihat ketika panitia tak bisa menerima pengunduran diri Yuhasmin dari jabatan stuktural guna memenuhi syarat pencalonan sebagai Ketua KONI. Padahal, dalam surat pengunduran diri Yuhasmin sudah tertera disposisi dari pejabat yang berwenang.
Disamping itu, kegiatan Musorcab bersifat mendadak, sementara dalam PO KONI secara jelas mengatur bahwa  sebelum 14 hari pelaksanaan Musorcab, panitia harus menyampaikan kepada masing – masing Cabor. Dengan begitu, Cabor dan termasuk figur calon dapat mempersiapkan diri, termasuk memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) ini, Nasrun Hanis sebenarnya tak memenuhi syarat sebagai calon Ketua, sebab dia juga menduduki jabatan Kepala Perusda yang setara dengan eselon III. Pasalnya, sebelum dia ditempatkan sebagai Dirut Perusda Kapoda Rawi, Nasrun Hanif pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Ekbang. Tapi Bupati memberikan dua pilihan kepada dirinya yakni tetap bertahan sebagai Kepala Ekbang atau menjadi Dirut Perusda. “Jabatan Dirut Perusda setara dengan eselon III. Malah tunjangannya juga lebih besar dibandingkan pejabat eselon III,” tukasnya.
Tak hanya Sri Suazana, ungkapan senada juga disampaikan H.Ichtiar SH, Kepala Dikpora Dompu. Katanya, Yuhasmin sudah mengundurkan diri dari jabatannya sehingga tak ada alasan bagi panitia untuk menggugurkannya dari calon Ketua KONI. “Jangankan mengundurkan diri dari jabatan. Melepas status sebagai PNS pun dia siap,” katanya.
Figur Ketua KONI, harus memiliki tanggung jawab yang kuat dalam membangun organisasi dan memperbaiki dunia olahraga di Kabupaten Dompu tanpa mengharapkan konstribusi finasial dari organisasi. Apalagi tahun 2014 mendatang, daerah ini akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) NTB. “Jangan memilih Ketua KONI yang akan cari makan di organisasi,” tandasnya. (dym)
×
Berita Terbaru Update