Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mengubur Jenazah, Kewajiban yang Hidup

22 Januari 2013 | Selasa, Januari 22, 2013 WIB Last Updated 2013-01-21T17:00:09Z

Bima, (SM).- Pro-kontra pemakaman jenazah, Bahtiar, terduga teroris yang ditembak mati Densus 88 Mabes Polri dikritik. Brigade Mesjid Kabupaten Bima menegaskan penguburan jenazah kewajiban manusia yang masih hidup.

“Secara syar’i, agama menganjurkan memandikan, mengkafankan, mensholatkan dan menguburkan jenazah sesama muslim sesegera mungkin. Itu kewajiban yang hidup,” tegas, Ketua Brigade Mesjid Kabupaten Bima, Burhanudin SP.
Ia menyayangkan pro kontra penolakan pemakaman jenazah almarhum, Bahtiar oleh kelompok warga Desa Timu Kecamatan Bolo. “Bagi yang mengaku diri beragama Islam dan beriman, harusnya bisa menerima,” sesalnya.
Kelompok warga Desa Timu Kecamatan Bolo menolak penguburan jenazah, Bahtiar, dengan alas an almarhum dicap sebagai teroris. “Okelah almarhum seperti itu, tapi jangan abaikan kewajiban yang hidup untuk menguburkan,” timpalnya.
Seseorang yang meninggal dengan status maksiat, misalnya sebagai perampok atau pelacur saja, kata dia, masyarakat masih menerima jenazahnya untuk dikuburkan secara layak. “Sementara Bahtiar sendiri baru dicurigai,” kesalnya.
Ia membandingkan lagi dengan seekor, atau lebih, binatang yang mati ditabrak dan terkapar ditengah jalan atau di sekitar pemukiman, diperhatikan oleh warga. “Anjing saja yang meninggal dikuburkan secara layak, apalagi seorang manusia,” herannya.
Ia berharap, masyarakat bisa berpikir lebih jernih lagi agar mau menerima jenazah, Bahtiar, untuk dimakamkan di tempat kelahiran almarhum. “Keluarga almarhum juga berkeinginan untuk melihat almarhum untuk terakhir kalinya,” pintanya. (Ima)             
×
Berita Terbaru Update