Bima,
(SM).- Pro-kontra pemakaman jenazah,
Bahtiar, terduga teroris yang ditembak mati Densus 88 Mabes Polri dikritik.
Brigade Mesjid Kabupaten Bima menegaskan penguburan jenazah kewajiban manusia
yang masih hidup.
“Secara
syar’i, agama menganjurkan memandikan, mengkafankan, mensholatkan dan
menguburkan jenazah sesama muslim sesegera mungkin. Itu kewajiban yang hidup,” tegas,
Ketua Brigade Mesjid Kabupaten Bima, Burhanudin SP.
Ia
menyayangkan pro kontra penolakan pemakaman jenazah almarhum, Bahtiar oleh
kelompok warga Desa Timu Kecamatan Bolo. “Bagi yang mengaku diri beragama Islam
dan beriman, harusnya bisa menerima,” sesalnya.
Kelompok
warga Desa Timu Kecamatan Bolo menolak penguburan jenazah, Bahtiar, dengan alas
an almarhum dicap sebagai teroris. “Okelah almarhum seperti itu, tapi jangan
abaikan kewajiban yang hidup untuk menguburkan,” timpalnya.
Seseorang
yang meninggal dengan status maksiat, misalnya sebagai perampok atau pelacur
saja, kata dia, masyarakat masih menerima jenazahnya untuk dikuburkan secara
layak. “Sementara Bahtiar sendiri baru dicurigai,” kesalnya.
Ia
membandingkan lagi dengan seekor, atau lebih, binatang yang mati ditabrak dan
terkapar ditengah jalan atau di sekitar pemukiman, diperhatikan oleh warga.
“Anjing saja yang meninggal dikuburkan secara layak, apalagi seorang manusia,”
herannya.
Ia
berharap, masyarakat bisa berpikir lebih jernih lagi agar mau menerima jenazah,
Bahtiar, untuk dimakamkan di tempat kelahiran almarhum. “Keluarga almarhum juga
berkeinginan untuk melihat almarhum untuk terakhir kalinya,” pintanya. (Ima)