Bima, (SM).- Satuan
Narkoba Polres Bima Kabupaten hingga kini masih melidik kepemilikan 19 dus
Minuman Keras (Miras) jenis bir putih yang digerebek beberapa waktu lalu di
Desa Talabiu Kecamatan Woha.
Saat penggerebekan, selain
ditemukan 19 dus Miras, Polisi juga menciduk seorang tersangka pengedar judi
Toto Gelap (Togel) di rumah yang sama. Bersama tersangka judi, polisi menyita,
antara lain 2 unit mesin fax dan rekapan.
Kaur Sat Narkoba Polres Bima
Kabupaten, IPDA M Ali Sarbini yang ditemui di halaman Mapolres setempat, Kamis
kemarin mengaku, pihaknya sudah dua kali memanggil saksi tetapi tidak hadir. “Kita
masih panggil saksi,” ujarnya.
M.Ali memastikan, pihaknya akan
melayangkan surat
panggilan ketiga kali bagi saksi yang disertai dengan upaya penjemputan
langsung. Ditanya ijin penyitaan Barang Bukti (BB), M. Ali mengaku belum
dilayangkan, soalnya kemarin kantor Pengadilan libur.
Memang kata dia, seharusnya,
polisi melayangkan permintaan ijin penyitaan BB pada Pengadilan Negeri Raba
Bima dalam waktu segera setelah dilakukan penangkapan atau penggerebekan. (ima)