Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Pesta Sabu Masuk Tahap Dua

22 Januari 2013 | Selasa, Januari 22, 2013 WIB Last Updated 2013-01-21T17:00:01Z

Kota Bima, (SM).- berkas kasus tersangka pesta narkoba jenis sabu-sabu, masuk pelimpahan tahap dua. Untuk tersangka yang masuk penyerahan berkas tahap dua yaitu Ms (4) oknum pegawai Rumah Tahanan (rutan) Bima. Sementara untuk proses penanganan tersangka oknum Polisi dan seorang wanita My (25) memasuki sampai saat ini belum di P21.

Kasi Pidana Umum (pidum), Kejaksaan Negeri (kejari) Raba-Bima, Hasan Basri, SH ditemui di kantornya, Senin (21/1) menjelaskan untuk kasus pesta sabu, setelah sebelumnya dinyatakan P21, hari ini, kejaksaan menerima penyerahan tahap dua dari pihak penyidik kepolisian. Penyerahan tahap dua berupa penyerahan kelengkapan berkas, barang-bukti serta tersangka.
Untuk tahap dua kasus pesta sabu, sementara hanya untuk satu tesangka saja yaitu oknum pegawai Rutan Bima, Ms (49). Setelah dilakukan penelitian berkas pelaku dinyatakan telah lengkap.
Tersangka Ms dijerat dengan dua pasal sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 112 karena diduga tanpa hak diketahui memiliki, menguasai dan memakai dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 800 juta serta pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Untuk tersangka Ms menjadi alat bukti yaitu berupa sisa sabu yang dipakai sebesar 0,20 gram, alat dipakai menggunakan sabu ditambah hasil tes urine tesangka positif. Sementara untuk tersangka oknum polisi serta My (25) kasusnya belum P21, sampai saat ini pihak kejaksaan masih melakukan penelitian terhadap berkas yang diajukan oleh pihak kepolisian.
Tambah hasan, untuk kedua tersangka yang belum P21 ini akan dijerat dengan pasal yang sama, yaitu pasal 127 mengetahui perbuatan kejahatan namun tidak melaporkannya dengan ancaman hukuman 1.2 tahun. (dd)
×
Berita Terbaru Update