Kota Bima, (SM).- berkas kasus tersangka pesta narkoba jenis sabu-sabu, masuk
pelimpahan tahap dua. Untuk tersangka yang masuk penyerahan berkas tahap dua
yaitu Ms (4) oknum pegawai Rumah Tahanan (rutan) Bima. Sementara untuk proses
penanganan tersangka oknum Polisi dan seorang wanita My (25) memasuki sampai
saat ini belum di P21.
Kasi Pidana Umum (pidum), Kejaksaan Negeri (kejari)
Raba-Bima, Hasan Basri, SH ditemui di kantornya, Senin (21/1) menjelaskan untuk
kasus pesta sabu, setelah sebelumnya dinyatakan P21, hari ini, kejaksaan
menerima penyerahan tahap dua dari pihak penyidik kepolisian. Penyerahan tahap
dua berupa penyerahan kelengkapan berkas, barang-bukti serta tersangka.
Untuk tahap dua kasus pesta sabu, sementara hanya untuk satu
tesangka saja yaitu oknum pegawai Rutan Bima, Ms (49). Setelah dilakukan
penelitian berkas pelaku dinyatakan telah lengkap.
Tersangka Ms dijerat dengan dua pasal sesuai UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 112 karena diduga tanpa hak diketahui
memiliki, menguasai dan memakai dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal
12 tahun dengan denda Rp 800 juta serta pasal 127 dengan ancaman hukuman
maksimal empat tahun penjara.
Untuk tersangka Ms menjadi alat bukti yaitu berupa sisa sabu
yang dipakai sebesar 0,20 gram, alat dipakai menggunakan sabu ditambah hasil
tes urine tesangka positif. Sementara untuk tersangka oknum polisi serta My
(25) kasusnya belum P21, sampai saat ini pihak kejaksaan masih melakukan
penelitian terhadap berkas yang diajukan oleh pihak kepolisian.
Tambah hasan, untuk kedua tersangka yang belum P21 ini akan
dijerat dengan pasal yang sama, yaitu pasal 127 mengetahui perbuatan kejahatan
namun tidak melaporkannya dengan ancaman hukuman 1.2 tahun. (dd)