Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Eksekusi Rumah di Renda, Ricuh

22 Januari 2013 | Selasa, Januari 22, 2013 WIB Last Updated 2013-01-21T17:00:09Z

Bima, (SM).- Pelaksanaan eksekusi dua unit rumah panggung dan tanah seluas 2 are lebih berakhir ricuh antara pemohon dengan termohon eksekusi yang dilerai ratusan personil Kepolisian dan Satuan Pol PP, Senin (21/1).

Baku hantam antara termohon eksekusi, Muhtar Bin Tahir dengan pemohon eksekusi H. Maka Bin Tahir sempat mewarnai awal proses eksekusi tersebut. Untung saja, pertikaian saudara satu bapak itu dapat dilerai petugas.
Termohon eksekusi dengan seorang anaknya melawan petugas eksekusi dengan memberontak ingin menghalangi proses eksekusi. Ratusan Polisi yang mengamankan eksekusi mencoba melerai penolakan eksekusi dimaksud.
Termohon eksekusi, rupanya enggan merelakan 2 unit rumah panggung dan tanah seluas 2 are lebih itu dieksekusi saudaranya, H Maka Bin Tahir. Namun setelah menjalani negosiasi yang difasilitasi juru sita Pengadilan, eksekusi akhirnya dapat dilaksanakan.
2 unit rumah panggung yang sudah ditinggal penghuni sejak belasan tahun silam itu akhirnya dibongkar paksa oleh petugas eksekusi. Sementara termohon eksekusi sendiri, dievakuasi menjauh dari lokasi eksekusi untuk hindari hal yang tidak diinginkan.
Pelaksanaan eksekusi yang sempat tertunda beberapa waktu lalu itu, mendapat perhatian dari ratusan warga yang ikut menonton pelaksaan pembongkaran rumah tersebut. Antara pemohon dengan termohon eksekusi, lakukan negosiasi.
Informasi yang diperoleh, tanah seluas 2 are lebih tersebut merupakan tanah warisan orang tua antara pemohon dengan termohon eksekusi. Namun belakangan muncul pengklaiman yang berujung pada proses hukum di Pengadilan  
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Dede Alamsyah, yang dihubungi, membenarkan adanya proses eksekusi di Desa Renda Kecamatan Belo tersebut. “Eksekusinya sudah dilakukan dan berlangsung aman dan terkendali,” ucapnya. (Ima)
×
Berita Terbaru Update