Bima,
(SM).- Pelaksanaan eksekusi dua unit
rumah panggung dan tanah seluas 2 are lebih berakhir ricuh antara pemohon
dengan termohon eksekusi yang dilerai ratusan personil Kepolisian dan Satuan
Pol PP, Senin (21/1).
Baku hantam antara termohon eksekusi, Muhtar Bin Tahir
dengan pemohon eksekusi H. Maka Bin Tahir sempat mewarnai awal proses eksekusi
tersebut. Untung saja, pertikaian saudara satu bapak itu dapat dilerai petugas.
Termohon
eksekusi dengan seorang anaknya melawan petugas eksekusi dengan memberontak
ingin menghalangi proses eksekusi. Ratusan Polisi yang mengamankan eksekusi
mencoba melerai penolakan eksekusi dimaksud.
Termohon
eksekusi, rupanya enggan merelakan 2 unit rumah panggung dan tanah seluas 2 are
lebih itu dieksekusi saudaranya, H Maka Bin Tahir. Namun setelah menjalani
negosiasi yang difasilitasi juru sita Pengadilan, eksekusi akhirnya dapat
dilaksanakan.
2
unit rumah panggung yang sudah ditinggal penghuni sejak belasan tahun silam itu
akhirnya dibongkar paksa oleh petugas eksekusi. Sementara termohon eksekusi
sendiri, dievakuasi menjauh dari lokasi eksekusi untuk hindari hal yang tidak
diinginkan.
Pelaksanaan
eksekusi yang sempat tertunda beberapa waktu lalu itu, mendapat perhatian dari
ratusan warga yang ikut menonton pelaksaan pembongkaran rumah tersebut. Antara
pemohon dengan termohon eksekusi, lakukan negosiasi.
Informasi
yang diperoleh, tanah seluas 2 are lebih tersebut merupakan tanah warisan orang
tua antara pemohon dengan termohon eksekusi. Namun belakangan muncul
pengklaiman yang berujung pada proses hukum di Pengadilan
Kapolres Bima Kabupaten,
AKBP Dede Alamsyah, yang dihubungi, membenarkan adanya proses eksekusi di Desa
Renda Kecamatan Belo tersebut. “Eksekusinya sudah dilakukan dan berlangsung
aman dan terkendali,” ucapnya. (Ima)