Dompu, (SM).- Puluhan
pengusaha ayam potong Kabupaten Dompu mendatangi gedung DPRD Dompu, Selasa
(29/8) guna menyampaikan protes terhadap sikap pemerintah yang tidak memberikan
batasan pasokan ayam potong dari luar daerah, sehingga berimbas terhadap merosotnya
harga ayam di pasaran lokal.
Mereka yang
tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ayam Potong (APAP) Kabupaten Dompu ini
diterima oleh sejumlah anggota dewan lintas komisi melalui dialog di
ruangan rapat gedung dewan lantai II. Dialog yang dipimpin Ketua Komisi III,
Jauhar Arifin S.Sos menghadirkan dinas/instansi terkait, seperti
Kadishubkominfo H.Aichtiar SH, Dinas Koperindagtamben, Dinas Peternakan, dan
Polisi Pamong Praja (PlPP) Dompu.
Sutarman,
S.Pt, Ketua Asosiasi Pengusaha Ayam Potong Kabupaten Dompu mengatakan, pemerintah
selama ini kurang proaktif dalam mengawasi suplai pasokan ayam potong siap
jual dari luar daerah dan terkesan apatis,tanpa memperketat ijin masuk ternak,
termasuk pengawasan terhadap kondisi kesehatan unggas tersebut. Kondisi
ini menimbulkan berbagai dampak yang tidak mengutungkan konsumen dan para
pengusaha ternak ayam potong Dompu.
“Ayam Dompu
bebas flu burung. Tapi bagaimana dengan ayam dari luar daerah yang dibiarkan
bebas masuk tanpa melalui pengawasan kesehatan yang ketat. Bisa – bisa flu
burung bisa disuplai melalui unggas-unggas itu. Sedangkan kami pengusaha ternak
ayam seringkali merugi akibat pasokan ayam luar yang berlebihan sehingga
mempengaruhi harga ayam di pasaran”, terangnya.
Bayangkan, harga
ayam potong hidup di Dompu saat ini berkisar antara Rp12.000 – Rp15.000/kg,
sedangkan daging ayam potong berkisar antara Rp 30 ribu per kilo gram.
Menurutnya, pemerintah daerah harus melindungi keberlangsungan usaha peternakan ayam potong lokal (Dompu, red) dari ancaman kebangkrutan, dengan menempatkan bejiakan yang berpihak terhadap pengusaha lokal, yakni dengan memperketat pemberian ijin masuk ayam dari luar daerah dan menetapkan harga ayam potong di pasaran per kilogramnya Rp19.000 – Rp21.000.-.
Menurutnya, pemerintah daerah harus melindungi keberlangsungan usaha peternakan ayam potong lokal (Dompu, red) dari ancaman kebangkrutan, dengan menempatkan bejiakan yang berpihak terhadap pengusaha lokal, yakni dengan memperketat pemberian ijin masuk ayam dari luar daerah dan menetapkan harga ayam potong di pasaran per kilogramnya Rp19.000 – Rp21.000.-.
Ketua Komisi
II, Ir.Nur Syamsu mengatakan, suplai ayam potong dari luar daerah terjadi
akibat tingkat kebutuhan daging ayam di Dompu tidak mampu ditutupi oleh
ketersediaan ayam dari pengusaha lokal. “Bisa saja pemberian ijin suplai ayam
dari luar daerah dipertimbangan kembali keberadaanya apabila ketersediaan ayam dari
pengusaha Dompu mencukupi. Tapi jika tidak, wajar kalau ayam dari luar ambil
untuk memenuhi kebutuhan dalam daerah ini”, terangnya.
Disamping itu,
pemerintah daerah melalui Dinas Peternakan dan Dinas Koperindagtamben harus
memiliki data yang akurat terkait produksi ayam potong di Kabupaten Dompu,
setiap hari, perbulan dan tiap tahun kemudian diukur dengan daya beli
masyarakat. Ini sebagai dasar dalam membuat kebijakan pemerintah untuk memenuhi
tuntutan peternak ayam potong lokal terkait pengurangan pengiriman ternak
dari luar daerah.
Senada juga
disampaikan, Taha S.Pt, anggota dewan komisi III. Kata dia, ini era pasar bebas
dan pemerintah tidak bisa mengintervensi persoalan harga ayam potong, terlebih
lagi menghentikan pasokan ayam luar. “Yang perlu kita kaji, apakah ketersediaan
ayam di Dompu sudah cukup? Kalau sudah, ngapain ambil ayam dari laur
daerah”, tandasnya.
Anggota duta
PPDI ini menyindir soal minimnya perhatian pemerintah terhadap usaha peternakan
unggas. Padahal ini merupakan sektor usaha mikro yang harus ditumbuh
kembangkan. “Selama ini yang diperatikan hanya sapi dan jagung saja. Sementara
usaha mikro lain diabaikan”, terang perwakilan parpol partai pengusung
pemerintahan di Dompu saat ini.
Sementara
Ilham Yahyu,S.Pd menegaskan, masalah minimnya pengawasan terhadap pemasukan
ayam potong dan rendahnya harga ayam di pasaran cukup esensial, sehingga
menutut pemerintah daerah untuk membicarakan secara serius persoalan ini.
Katanya, perlu
ada langkah – langkah konkrit yang harus ditempuh untuk menyelamatkan para
pengusaha ayam potong dari ancaman kepailitan. Termasuk diantaranya membuat
regulasi minimal setingkat peraturan bupati (Bupati) yang mengatur keluar dan
masuk ayam dimaksud. (SM.15)