Bima, (SM).-
Dua siswa SMA Negeri 2 Lambu Kabupaten Bima, berinisial PR (17) dan YS (18), sore kemarin sekitar
pukul 15.30 wita, Rabu (16/1) di tangkap polisi sektor Lambu saat
asyik menghisap ganja di sekolah.
Kepala Polisi Sektor
Lambu, Sabri menjelaskan, aksi itu diketahui berkat laporan masyarakat
kepada polisi. Saat ini, polisi tengah melakukan penyidikan. “Kami akan
memberikan informasi ihwal penangkapan tersebut kepada Kepala Sekolah dan dinas
pendidkan dan olahraga Kabupaten Bima,” kata Sabri.
Kini, barang bukti ganja
seberat 0,11 gram dalam kantong plastik telah diamankan. Ganja yang ditemukan
dibawah tempat kursi belajar di ruang kelas yang diapit dengan buku pelajaran
biologi, berupa daun ganja kering, biji ganja. Polisi juga menyita botol air
mineral dan sedotan, serta korek api yang digunakan dalam pesta tersebut.
Pada saat penggerebekan,
polisi menyita dua linting ganja sisa isap. "Semuanya kami jadikan barang
bukti pemeriksaan," ujar Sabri. PR dan YS langsung digelandang
ke mapolres Kota Bima dan terus menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan
terhadap tak memerlukan surat ijin sekolah. Mengingat, dia
tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba. "Jadi nggak usah ada ijin
sekolah segala," Sabri menjelaskan.
PR dan YS yang ketangkap
basah sedang nyimeng ini dijerat Undang-Undang Narkotika
Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 115 dengan ancaman minimal empat hingga 12 tahun
penjara.
Kepala Sekolah SMU 2
Lambu Muhamad Jafar menjelaskan saat penagkapan tersebut dia tidak
berada di sekolah. Ia mengetahui kejadian yang mencoreng nama
sekolah tersebut dari seorang guru yang mengajar sore itu.” Saya diberitahu
oleh guru ada penagkapan kasus narkoba di sekolah, saya terkejut,”
kata Jafar. (war)