Kota Bima, (SM).- Pasca aksi demo menuntut status akreditasi
dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggu Ilmu Ekonomi (STIE) Bima kemarin, Pemerintah
Kota (Pemkot) Bima melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mempertegas bahwa
ijazah perguruan tinggi yang belum terakreditasi tidak diterima untuk seleksi
tes CPNSD.
Kepala
BKD Kota Bima, Drs. Muhtar Landa, ditemui di kantornya, Selasa
(22/1) mengatakan, untuk tahun ini tidak lagi diterima berkas lamaran
CPNSD yang menggunakan ijazah penyesuaian atau ijazah pada Perguruan Tinggi
Swasta (PT) yang statusnya belum terakreditas. Sebelumnya memang Pemerintah
Daerah (Pemda) masih menerima ijazah penyesuaian karena belum adanya aturan
yang melarang.
Bagi
PTS yang statusnya belum terakreditasi atau dalam status penyesuaian tidak lagi
dapat diterima, pemerintah saat ini begitu ketat aturannya yang dikeluarkan
melalui Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). Dengan demikian ijazah PTS di Bima bila memang
belum terakreditas otomotasi tidak akan lolos saat proses verifikasi
administasi dalam setiap penerimaan seleksi CPNSD.
Ditambahkan
Mutar, keputusan BAKN sudah tidak bisa lagi diganggu gugat dan pastinya akan
membatasi lulusan PTS yang statusnya belum terakreditasi untuk mencari
pekerjaan.
Tidak
saja masalah status akreditasi, menurut Muhtar, itu juga berlaku bagi ijazah
status kelas jauh, juga tidak dapat diterima dalam proses seleksi administasi CPNSD. (dd)