Bima, (SM).-Jajaran Kepolisian Resort Bima, Selasa siang kemarin
berhasil menangkap bos besar bandar togel Bima, AN alias Rj asal Talabiu
Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Bandar togel paling dicari polisi itu diamankan
saat mentrasfer uang hasil judi kupon putih tersebut di Bank BNI 46 cabang Bima
sekitar pukul 10.30 Wita.
Wakapolres Bima, Kompol
Hasripudin pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, penangkapan Rj
bukanlah kebetulan semata. Disamping merujuk laporan masyarakat, yang
bersangkutan memang sudah lama menjadi incaran anggotanya. Rj selaku bandar
besar togel merupakan pemain lama menjadi target penangkapannya selain bandar
besar lain yang menyebar di sejumlah wilayah.
Saat ditangkap kemarin,
jelas Wakapolres, Rj tengah mentrasfer uang yang diduga hasil omset judi togel
pada salah satu bandar besar di Dompu dengan inisial TG dengan angka mencapai
Rp 260 juta lebih. Pihaknya berhasil mengamankan aplikasi sms banking yang
dilakukan berdasar pengecekan lewat Bank BNI 46 cabang Bima dengan
mengatasnamakan seorang perempuan.
Pola atau modus operandi
yang terbilang baru dan acap berubah tersebut, diakui Wakapolres, memang
menyulitkan aparatnya. Namun atas kesigapan dan kesabaran anggota yang terus
mengikuti jejak pelaku, akhirnya bisa ditangkap juga. “Kalau sebelumnya uang
dan sejumlah Barang Bukti (BB) mulai dari hasil rekapan dan lain sebagainya
diantar langsung atau lewat faks, kini berubah dengan sistem transfer bank,“
jelasnya.
Pelaku kata Wakapolres,
sebelumnya telah ditangkap dua kali dengan kasus yang sama. Penangkapan pertama
pada tahun 2010 dan penangkapan kedua pada 2012. Meski kebanyakan selama ini
yang diamankan hanyalah kurir atau anak buahnya, namun dari pengakuan selalu
mengarah pada Rj selaku bandar.
Sistem pengiriman uang dari
hasil omset perbulan sekitar Rp 160 juta atau dalam sehari tembus angka Rp 20
hingga 30 juta, selalu menggunakan pola transfer bank. Pasalnya dari hasil
penangkapan, tertera cek banking perbulan dari buku rekening yang bersangkutan.
Selain itu, bandar sekelas Rj dan sejumlah bandar lain yang tersebar di
sejumlah wilayah hukum Polres Bima, hanya mengirimkan uang dan bukti transaksi
judi togel partai besar saja. Artinya, yang berjumlah ratusan juta. Sementara
transaksi pembelian togel dalam jumlah kecil, Rj dan bandar besar lainnya
selalu diatasi sendiri alias merekalah yang membayarnya pada pembeli.
Untuk memberikan efek jera
pada pelaku yang memang menjadi resedivis kasus yang sama, pihaknya telah
berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, agar tidak dihukum
sebagaimana biasanya sekitar dua bulan lebih. Hasilnya, menurut Ketua
Pengadilan jelas Wakapolres, dengan menggunakan pasal sangkaan resedivis.
Kini pelaku tengah diperiksa
secara intensif aparat Kepolisian, untuk mempertanggungjawabkan semua
perbuatannya.
Mantan Komandan Kompi (Danki) Brimob Bima itu menambahkan,
judi Togel di tengah
masyarakat Bima belakangan ini kian marak, pihak Kepolisian berharap masyarakat
tidak ‘membesarkan’ Bandar Togel dengan ikut berpatisipasi menjadikan mereka
Orang Kaya Baru.
“Kalau
tidak ada masyarakat yang pasang Togel, kan Bandar Togelnya akan mati sendiri.
Ingat, Togel atau judi apapun bentuknya melanggar hukum agama dan
Undang-undang. Masyarakat harus kita pahamkan,” pintanya. (ris/ima)