Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Big Bos Togel Ditangkap

23 Januari 2013 | Rabu, Januari 23, 2013 WIB Last Updated 2013-01-22T17:30:00Z


Bima, (SM).-Jajaran Kepolisian Resort Bima, Selasa siang kemarin berhasil menangkap bos besar bandar togel Bima, AN alias Rj asal Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Bandar togel paling dicari polisi itu diamankan saat mentrasfer uang hasil judi kupon putih tersebut di Bank BNI 46 cabang Bima sekitar pukul 10.30 Wita.

Wakapolres Bima, Kompol Hasripudin pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, penangkapan Rj bukanlah kebetulan semata. Disamping merujuk laporan masyarakat, yang bersangkutan memang sudah lama menjadi incaran anggotanya. Rj selaku bandar besar togel merupakan pemain lama menjadi target penangkapannya selain bandar besar lain yang menyebar di sejumlah wilayah.
Saat ditangkap kemarin, jelas Wakapolres, Rj tengah mentrasfer uang yang diduga hasil omset judi togel pada salah satu bandar besar di Dompu dengan inisial TG dengan angka mencapai Rp 260 juta lebih. Pihaknya berhasil mengamankan aplikasi sms banking yang dilakukan berdasar pengecekan lewat Bank BNI 46 cabang Bima dengan mengatasnamakan seorang perempuan.
Pola atau modus operandi yang terbilang baru dan acap berubah tersebut, diakui Wakapolres, memang menyulitkan aparatnya. Namun atas kesigapan dan kesabaran anggota yang terus mengikuti jejak pelaku, akhirnya bisa ditangkap juga. “Kalau sebelumnya uang dan sejumlah Barang Bukti (BB) mulai dari hasil rekapan dan lain sebagainya diantar langsung atau lewat faks, kini berubah dengan sistem transfer bank,“ jelasnya.
Pelaku kata Wakapolres, sebelumnya telah ditangkap dua kali dengan kasus yang sama. Penangkapan pertama pada tahun 2010 dan penangkapan kedua pada 2012. Meski kebanyakan selama ini yang diamankan hanyalah kurir atau anak buahnya, namun dari pengakuan selalu mengarah pada Rj selaku bandar.
Sistem pengiriman uang dari hasil omset perbulan sekitar Rp 160 juta atau dalam sehari tembus angka Rp 20 hingga 30 juta, selalu menggunakan pola transfer bank. Pasalnya dari hasil penangkapan, tertera cek banking perbulan dari buku rekening yang bersangkutan. Selain itu, bandar sekelas Rj dan sejumlah bandar lain yang tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Bima, hanya mengirimkan uang dan bukti transaksi judi togel partai besar saja. Artinya, yang berjumlah ratusan juta. Sementara transaksi pembelian togel dalam jumlah kecil, Rj dan bandar besar lainnya selalu diatasi sendiri alias merekalah yang membayarnya pada pembeli.
Untuk memberikan efek jera pada pelaku yang memang menjadi resedivis kasus yang sama, pihaknya telah berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, agar tidak dihukum sebagaimana biasanya sekitar dua bulan lebih. Hasilnya, menurut Ketua Pengadilan jelas Wakapolres, dengan menggunakan pasal sangkaan resedivis.
Kini pelaku tengah diperiksa secara intensif aparat Kepolisian, untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
Mantan Komandan Kompi (Danki) Brimob Bima itu menambahkan, judi Togel di tengah masyarakat Bima belakangan ini kian marak, pihak Kepolisian berharap masyarakat tidak ‘membesarkan’ Bandar Togel dengan ikut berpatisipasi menjadikan mereka Orang Kaya Baru.
“Kalau tidak ada masyarakat yang pasang Togel, kan Bandar Togelnya akan mati sendiri. Ingat, Togel atau judi apapun bentuknya melanggar hukum agama dan Undang-undang. Masyarakat harus kita pahamkan,” pintanya. (ris/ima)
×
Berita Terbaru Update