Kota Bima, (SM).- Setelah
ditetapkan sebagai tersangka pada kasus sertifikasi guru lingkup Kementrian
Agama (Kemenag) Kabupaten Bima dan menjalani proses persidangan di Pengadilan
Tipikor Mataram, Kepala Kemenag Kabupaten Bima Drs. H. Yaman akhirnya menerima surat pembebasan tugas
sementara dari Kanwil Mataram. Senin pekan depan, pucuk pimpinan akan beralih.
H.Yaman yang ditemui
mengisyaratkan jika dirinya bakal menerima surat pembebasan tugas dari Kanwil Mataram,
Jumat, hari ini. Bahkan lebih awal pengganti dirinya sudah bertemu dan membahas
masalah tersebut. “Hari Jumat (hari ini, red) baru saya terima suratnya. Saya
juga sudah bertemu dengan Plt Kepala Kemenag yang baru,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pengganti dirinya
yakni warga Lombok yang menjabat sebagai
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kanwil Mataram bernama Drs. A.Khairi.
Aktifitas sebagai Plt Kepala Kemenag Kabupaten Bima pun akan resmi dilaksanakan
pada hari Senin pekan mendatang.
Kata dia, kewenangan penentuan
siapa yang menjadi PLt Kepala Kemenag itu adalah kewenangan Kanwil. Pihaknya
yang ada di daerah juga tidak bisa mengajukan siapa pejabat di Kemenag
Kabupaten Bima, yang akan menggantikan dirinya. “Kita tidak bisa usulkan nama
yang ada di Bima. Semua jadi kewenangan Kanwil,” katanya.
H. Yaman mengaku bersyukur atas
hadirnya surat
pembebasan tugas sementara dan Plt Kepala Kemenag Kabupaten Bima yang baru.
Pasalnya, dia harus berkonsentrasi pada proses sidang yang bakal dijalaninya di
Pengadilan Tipikor Mataram. “Selesai sidang ini saya akan kembali dan bertugas
seperti biasa,” ujarnya.
Ia pun berharap, kantor yang akan
ditinggalkan nanti bisa berjalan dengan baik. Demikian pula pada proses sidang
selama di Pengadilan Tipikor Mataram, dirinya juga berharap semoga bisa
berjalan sesuai prosedur dan UU yang berlaku. (bnq)