Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Enam SK Honorer 2012 Murni Kebijakan Bupati

04 Januari 2013 | Jumat, Januari 04, 2013 WIB Last Updated 2013-01-04T02:22:23Z

Bima, (SM).- Nampaknya aturan yang melarang pengangkatan aparatur pegawai baru seperti yang termaktub di PP 48 tahun 2005 pasal 8 yang secara tegas melarang semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, pula yang tetuang dalam PP 43 tahun 2007, benar-benar dilabrak Pemkab Bima melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Faktanya, Enam tenaga honorer tetap yang bekerja di Dinas Peternakan Kabupaten Bima sebagaimana dibeber Direktur Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Bima, Agus Mawardy, diakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Tajuddin SH, M.Si saat dimintai tanggapan Kamis (3/01), terkait adanya enam SK honorer daerah berbau siluman dan melanggar aturan, murni kebijakan Bupati Bima, H Ferry Zulkarnaen ST yang tidak bisa dibantah dirinya selaku leading sektor persoalan kepegawaian.
Malah bantah Tajuddin, enam tenaga honorer daerah seperti yang dibeber LEAD, sesungguhnya hanya empat tenaga honorer saja yang ada atau direkrut pada Dinas Peternakan, dua honorer lainnya ditempatkan di Dinas lain. Sementara terkait adanya penerbitan SK Honorer sebagaimana dimaksud pada tahun 2012, kata Tajuddin, untuk mengisi kekosongan alias mengganti formasi yang ditinggalkan tenaga honorer sebelumnya yang telah mengundurkan diri, meninggal dan diberhentikan akibat tindak indispliner. “Kalau keluar satu tenaga honorer maka diganti tenaga honorer lainnya,“ jelasnya.
Kata Kepala BKD yang susah ditemui ini, kebijakan Bupati mengeluarkan SK pada tenaga honorer baru tersebut, meski sedikit melanggar aturan, tentu kembali pada kebijakan serta otonomi daerah itu sendiri. “Menurut Pemkab Bima sangat membutuhkan, jadi perlu diangkat,“ katanya sembari mengaku keberadaan tenaga honorer tetap daerah yang ada di dinas peternakan itu, tentu tidak termasuk dalam data Kategori (K2) yang telah diusulkan Pemkab Bima hingga berlaku per 31 Desember 2010.
Menyoal pernyataan Kepala Dinas Peternakan yang mengaku ditubuh dinasnya, kuota pegawai sudah penuh, alasan Tajuddin, Dinas Peternakan merupakan struktur dan bagian dari perangkat daerah. Soal kebutuhan pegawai bukan saja di unit kerja dinas tetapi lebih dari itu kebutuhan di Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) juga membutuhkan aparat. “Itu yang menjadi alasan kenapa Bupati membijaki pengangkatan tenaga honorer baru pengganti formasi yang ditinggalkan tenaga honorer lama,“ jelasnya.
Sebagaimana data yang dibeber Direktur Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Bima, seperti dilansir pada edisi sebelumnya, enam tenaga honorer tetap yang bekerja di Dinas Peternakan setempat, masing-masing AA, AMd bekerja di Disnak berdasar SK Bupati nomor 824/976/BKD.2012 tertanggal 19 Oktober 2012, Kl bekerja di UPT Disnak Kecamatan Wawo berdasar SK Bupati nomor 824/986/BKD.2012 tertanggal 20 Nopember 2012.
Kemudian tenaga honorer tetap atas nama Yu, bekerja di Disnak dengan SK Bupati nomor 824/057/BKD.2012 tertanggal 20 Nopember 2012, tenaga honorer tetap atas nama MT bekerja di Disnak dengan SK Bupati nomor 824/990/BKD.2012 tertanggal 19 Oktober 2012. Lalu, tenaga honorer atas nama Ew bekerja di Disnak dengan SK Bupati nomor 824/803/BKD.2012 tertanggal 2 Agustus 2012 serta tenaga honorer tetap atas nama LS bekerja di UPT Kecamatan Lambu dengan SK Bupati nomor 824/981/BKD.2012 tertanggal 19 Oktober 2012. (ris)
×
Berita Terbaru Update