Bima, (SM).- Nampaknya aturan yang melarang
pengangkatan aparatur pegawai baru seperti yang termaktub di PP 48 tahun 2005
pasal 8 yang secara tegas melarang semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan
pejabat lain di lingkungan instansi, mengangkat tenaga honorer atau yang
sejenis, pula yang tetuang dalam PP 43 tahun 2007, benar-benar dilabrak Pemkab
Bima melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
Faktanya, Enam tenaga honorer tetap yang bekerja di Dinas
Peternakan Kabupaten Bima sebagaimana dibeber Direktur Lembaga Edukasi dan
Advokasi (LEAD) Bima, Agus Mawardy, diakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD), Tajuddin SH, M.Si saat dimintai tanggapan Kamis (3/01), terkait adanya
enam SK honorer daerah berbau siluman dan melanggar aturan, murni kebijakan
Bupati Bima, H Ferry Zulkarnaen ST yang tidak bisa dibantah dirinya selaku
leading sektor persoalan kepegawaian.
Malah bantah Tajuddin, enam tenaga honorer daerah seperti
yang dibeber LEAD, sesungguhnya hanya empat tenaga honorer saja yang ada atau
direkrut pada Dinas Peternakan, dua honorer lainnya ditempatkan di Dinas lain.
Sementara terkait adanya penerbitan SK Honorer sebagaimana dimaksud pada tahun
2012, kata Tajuddin, untuk mengisi kekosongan alias mengganti formasi yang
ditinggalkan tenaga honorer sebelumnya yang telah mengundurkan diri, meninggal
dan diberhentikan akibat tindak indispliner. “Kalau keluar satu tenaga honorer
maka diganti tenaga honorer lainnya,“ jelasnya.
Kata Kepala BKD yang susah ditemui ini, kebijakan Bupati
mengeluarkan SK pada tenaga honorer baru tersebut, meski sedikit melanggar
aturan, tentu kembali pada kebijakan serta otonomi daerah itu sendiri. “Menurut
Pemkab Bima sangat membutuhkan, jadi perlu diangkat,“ katanya sembari mengaku keberadaan
tenaga honorer tetap daerah yang ada di dinas peternakan itu, tentu tidak
termasuk dalam data Kategori (K2) yang telah diusulkan Pemkab Bima hingga
berlaku per 31 Desember 2010.
Menyoal pernyataan Kepala Dinas Peternakan yang mengaku
ditubuh dinasnya, kuota pegawai sudah penuh, alasan Tajuddin, Dinas Peternakan merupakan
struktur dan bagian dari perangkat daerah. Soal kebutuhan pegawai bukan saja di
unit kerja dinas tetapi lebih dari itu kebutuhan di Unit Pengelola Teknis
Daerah (UPTD) juga membutuhkan aparat. “Itu yang menjadi alasan kenapa Bupati
membijaki pengangkatan tenaga honorer baru pengganti formasi yang ditinggalkan
tenaga honorer lama,“ jelasnya.
Sebagaimana data yang dibeber Direktur Lembaga Edukasi dan
Advokasi (LEAD) Bima, seperti dilansir pada edisi sebelumnya, enam tenaga
honorer tetap yang bekerja di Dinas Peternakan setempat, masing-masing AA, AMd
bekerja di Disnak berdasar SK Bupati nomor 824/976/BKD.2012 tertanggal 19
Oktober 2012, Kl bekerja di UPT Disnak Kecamatan Wawo berdasar SK Bupati nomor
824/986/BKD.2012 tertanggal 20 Nopember 2012.
Kemudian tenaga honorer tetap atas nama Yu, bekerja di
Disnak dengan SK Bupati nomor 824/057/BKD.2012 tertanggal 20 Nopember 2012,
tenaga honorer tetap atas nama MT bekerja di Disnak dengan SK Bupati nomor
824/990/BKD.2012 tertanggal 19 Oktober 2012. Lalu, tenaga honorer atas nama Ew
bekerja di Disnak dengan SK Bupati nomor 824/803/BKD.2012 tertanggal 2 Agustus
2012 serta tenaga honorer tetap atas nama LS bekerja di UPT Kecamatan Lambu
dengan SK Bupati nomor 824/981/BKD.2012 tertanggal 19 Oktober 2012. (ris)