Bima,
(SM).-
Penarikan retribusi Pasar Sape maupun sumbangan pihak ketiga untuk UPT
Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Sape tahun 2012, mencapai Rp175 juta.
Kepala
Unit Pelaksana Tehnis Dinas pendapatan (Dispenda) Kecamatan Sape Ismud
S.sos mengatakan, penarikan retribusi di pasar Sape, baik di pasar lama
maupun baru untuk tahun 2011, sebesar Rp91,3 juta lebih, belum
termasuk sumbangan pihak ketiga.
Sedangkan
untuk tahun 2012, Retribusi pasar Sape sebesar Rp93,8 juta sedangkan
sumbangan Pihak ketiga (SP3) yang diperoelha dari pembayaran pajak
dedak sesaui Perda untuk satu ton Rp3.250 atau berupa hasil bumi lainnya
totalnya sebesar Rp81 juta lebih sehingga total PAD yang disetor Rp175
juta.
Dibandingkan
tahun sebelumnya, kata dia, mengalami peningkatan Rp25 juta lebih
pertahun. Adanya peningkatan tersebut lebih karena kerja keras Dispenda
Sape dan jajarannya untuk meningkatkan PAD. “Meningkatnya pendapatan kami,
juga diimbangi dengan peningkatan target,” katanya.
Kendala
bagi pihaknya, aku Ismud, masyarakat beranggapan bahwa
sumbangan tidak ada target. Namun sumbangan pihak
ketiga menurut pemerintah, telah diatur sesuai Perda misalnya dedak 1 ton
pajaknya Rp3.250. Namun kenyataannya, misalnya satru truk dedak
terkadang hanya membayar Rp10 ribu, sehinggga sulit bagi pihaknya untuk
memaksakan.
Selain
itu, kata dia, untuk hasil bumi tidak sepenuhnya pihaknya menarik retribusinya.
Misalnya retribusi hasil bawang merah tidak ada yang ditarik, hanya
langsung di jembatan timbang di Rora. Jika diberikan kewenangan langsung
pihaknya menarik PAD dari jembatan timbang, hasilnya akan naik drastis. (war)