Dompu, (SM).- Dugaan sikap
arogansi dan korupsi dalam pelaksanaan proyek rehab ringan gedung sekolah SDN
11 Dorebara, Kecamatan Dompu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
senilai Rp139 juta seperti yang dibeberkan bendaharanya, bakal mengancam posisi
Abdullah H.Husen sebagai Kepala Sekolah (Kasek) pada SDN tersebut.
Kepala Dinas Dikpora
Kabupaten Dompu, H.Ichtiar SH, yang dikonfirmasi Senin (31/12) menegaskan,
Kepsek SDN 11 jangan sampai salah mengelola dana proyek rehab. Sebab kesalahan
yang dilakukan akan dipertanggung jawabkan baik secara administratif sesuai
ketentuan UU 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS maupun secara hukum. “Kalau
dia terbukti menyalah gunakan anggaran, (Kasek) itu bisa dicopot dari
jabatannya,” tuturnya.
Menurutnya, Kasek
harus lebih cerdas dalam melaksanakan tugas sebagai seorang managerial, dan
taat asas hukum. Tak hanya itu, Ksasek harus bersikap profesional memberikan
melimpahkan sepenuhnya fungsi dan kewenangan bendahara sebagai pemegang kas.
Akan tetapi yang ia sayangkan justru yang terjadi, banyak oknum Kasek yang
merangkap jabatan sebagai bendahara. “Kalau Kasek ya harus jadi Kasek, jangan
merangkap jadi bendahara. Inilah yang saya anggap salah kaprah,” terangnya.
Dirinya akan
segera menindaklanjuti dugaan kebobrokan pengelolaan keuangan proyek di SDN 11
Dorebara dalam waktu dekat. Ia tidak ingin membiarkan persoalan ini terus
berpolemik, yang pada akhirnya dapat menciderai citra dan nama baik dunia
pendidikan. ‘’Kita akan segera proses. Kembali saya pertegas, jika dia terbukti
melanggar, Kasek seperti ini tunggu saja tanggal mainnya,” tegasnya.
Pemberitaan
sebelumnya, aroma dugaan korupsi pada proyek SDN 11 Dorebara menguak, setelah
dipicu sikap Kasek setempat yang memaksa bendahara proyek untuk
menandatangani SPJ fiktif terkait penggunaan dana proyek termin kedua.
Menurut
bendahara, Maman A.Ma.Pd, jumlah anggaran yang dicairkan pada termin kedua
sebesar Rp60.200.000,-. Namun oleh Kasek hanya menyerahkan anggaran kepada
bendahara sebesar Rp33 juta, sedangkan sisanya Rp27.200.000,- dipegang Kasek.
Bendahara
mengaku tidak mengetahui sama sekali peruntukan anggaran sisanya itu.
Namun Kasek malah terus memaksanakan kehendak agar bendahara menandatangani SPJ
senilai anggaran pencairan kedua sebesar Rp60.200.000,-. Tak bisa berhasil
berhadapan langsung dengan bendahara, oknum Kasek ini pun terindikasi
memanfaatkan pihak lain untuk mengancam bendahara. “Saya sempat dilaporkan ke
Dikpora dan sempat dipanggil. Malah dikpora menyarankan pada saya, agar
mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran sesuai jumlah uang yang saya terima
dari Kasek. Tak hanya di Dikpora, Kasek itu juga memanfaatkan oknum wartawan
untuk mengancam saya agar mau menandatangani SPJ itu,” terang Maman, Bendahara
Proyek itu. (dym)