Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Korup, Kasek SDN 11 Dorebara Terancam Dicopot

02 Januari 2013 | Rabu, Januari 02, 2013 WIB Last Updated 2013-01-01T17:30:00Z


Dompu, (SM).- Dugaan sikap arogansi dan korupsi dalam pelaksanaan proyek rehab ringan gedung sekolah SDN 11 Dorebara, Kecamatan Dompu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp139 juta seperti yang dibeberkan bendaharanya, bakal mengancam posisi Abdullah H.Husen sebagai Kepala Sekolah (Kasek) pada SDN tersebut.

Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, H.Ichtiar SH, yang dikonfirmasi Senin (31/12) menegaskan, Kepsek SDN 11 jangan sampai salah mengelola dana proyek rehab. Sebab kesalahan yang dilakukan akan dipertanggung jawabkan baik secara administratif sesuai ketentuan UU 53 tahun  2010 tentang disiplin PNS maupun secara hukum. “Kalau dia terbukti menyalah gunakan anggaran, (Kasek) itu bisa dicopot dari jabatannya,” tuturnya.
Menurutnya, Kasek harus lebih cerdas dalam melaksanakan tugas sebagai seorang managerial, dan taat asas hukum. Tak hanya itu, Ksasek harus bersikap profesional memberikan melimpahkan sepenuhnya fungsi dan kewenangan bendahara sebagai pemegang kas. Akan tetapi yang ia sayangkan justru yang terjadi, banyak oknum Kasek yang merangkap jabatan sebagai bendahara. “Kalau Kasek ya harus jadi Kasek, jangan merangkap jadi bendahara. Inilah yang saya anggap salah kaprah,” terangnya.
Dirinya akan segera menindaklanjuti dugaan kebobrokan pengelolaan keuangan proyek di SDN 11 Dorebara dalam waktu dekat. Ia tidak ingin membiarkan persoalan ini terus berpolemik, yang pada akhirnya dapat menciderai citra dan nama baik dunia pendidikan. ‘’Kita akan segera proses. Kembali saya pertegas, jika dia terbukti melanggar, Kasek seperti ini tunggu saja tanggal mainnya,” tegasnya.
Pemberitaan sebelumnya, aroma dugaan korupsi pada proyek SDN 11 Dorebara menguak, setelah dipicu sikap Kasek setempat yang memaksa bendahara proyek untuk menandatangani SPJ fiktif terkait penggunaan dana proyek termin kedua.
Menurut bendahara, Maman A.Ma.Pd, jumlah anggaran yang dicairkan pada termin kedua sebesar Rp60.200.000,-. Namun oleh Kasek hanya menyerahkan anggaran kepada bendahara sebesar Rp33 juta, sedangkan sisanya Rp27.200.000,- dipegang Kasek.
Bendahara mengaku tidak mengetahui sama sekali peruntukan anggaran sisanya itu. Namun Kasek malah terus memaksanakan kehendak agar bendahara menandatangani SPJ senilai anggaran pencairan kedua sebesar Rp60.200.000,-. Tak bisa berhasil berhadapan langsung dengan bendahara, oknum Kasek ini pun terindikasi memanfaatkan pihak lain untuk mengancam bendahara. “Saya sempat dilaporkan ke Dikpora dan sempat dipanggil. Malah dikpora menyarankan pada saya, agar mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran sesuai jumlah uang yang saya terima dari Kasek. Tak hanya di Dikpora, Kasek itu juga memanfaatkan oknum wartawan untuk mengancam saya agar mau menandatangani SPJ itu,” terang Maman, Bendahara Proyek itu. (dym)

×
Berita Terbaru Update