Kota Bima, (SM).- Baru-baru
ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kelurahan (BPMPK) Kota Bima
telah mengucurkan dana Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RRTLH) di sejumlah
kelurahan. Dana tersebut, baru dicairkan sebanyak 50 persen dari total dana
yang diserahkan ke masing-masing rumah sebanyak Rp5 juta.
Kepala BPMPK Kota Bima, Drs.
M.Farid M.Si mengatakan, ketentuan pencairan dana tersebut dilakukan sebanyak
dua tahap. Tahap pertama sebanyak 50 persen, setelah rehab rumah tidak layak
huni tersebut sudah mencapai 50 persen, maka warga yang bersangkutan tinggal
menunggu pencairan tahap kedua. “Total dana untuk satu rumah itu Rp5 juta,”
ujarnya saat ditemui sewaktu menghadiri upacara Hari Amal Bakti di Lapangan
Merdeka Bima, Kamis kemarin.
Kata dia, uang yang sudah
dikucurkan ke rekening kelompok itu kini tengah dimanfaatkan oleh warga yang
mendapatkan program rehab rumah tersebut. Pihaknya pun bersama dengan tim dari
Camat dan Kelurahan tengah memonitoring pekerjaan yang dimaksud. “Pekerjaannya
tetap terus kita awasi. Jika rehabnya sudah setengah, maka dana akan kembali
dikucurkan,” katanya.
Sebelumnya, Farid mengaku dana
program RRTLH itu bersumber dari APBD Provinsi NTB. Untuk Kota Bima, jatahnya
sebanyak 219 unit rumah tidak layak huni, dengan besar anggaran sebanyak
Rp1.095.000.000,-.
Untuk tekhnis pekerjannya nanti,
lanjutnya akan dilakukan secara gotong royong masing-masing kelompok yang ada
di Kelurahan. Dengan jumlah anggota kelompok sekitar 15 sampai 20 orang. “Nanti
kelompok yang akan membelanjakan material yang dibutuhkan untuk rehab rumah
tersebut. sesuai RAB, maka rumah kumuh akan di rubah menjadi rumah yang layak
untuk di huni,” ujarnya. (bnq)