Bima, (SM).-SK Bupati Bima yang berbau siluman yang
diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tahun 2012 pada enam tenaga honorer
tetap daerah yang bekerja di Dinas Peternakan Kabuapaten Bima, semakin menuai
tanggapan banyak pihak, baik atas diterbitkannya SK pun tanggapan BKD sendiri
yang melimpahkan tanggung jawab keluaran SK sebagai sebuah kebijakan Bupati.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Abdullah Sag, justeru
menuding Kepala BKD, Tajuddin SH MSi, terkesan beladiri dan melepas tanggungjawab
atas diterbitkannya SK Bupati Bima. Padahal menurutnya, SK tersebut nyata-nyata
dikeluarkan BKD sendiri, sementara Bupati selaku kepala daerah yang memang
dimanatkan untuk melegalisasi setiap putusan daerah, tentu berpijak dari
telaahan dinas terkait.
Katanya, BKD tidak bisa melepas tanggung jawab dan
melimpahkan kesalahan aturan seperti penerbitan SK yang sudah nyata-nyata telah
melabrak aturan tersebut. Apapun alasannya, BKD mesti bertanggungjawab dan
menjelaskan secara gamblang kronologis dan ada apa dibalik diterbitkannya SK
dimaksud. BKD juga tidak bisa sesederhana menjawab penerbitan SK pada enam
tenega honorer tetap daerah yang bekerja di Dinas Peternakan, hanya untuk
mengisi formasi yang ditinggal tenega honorer terdahulu yang telah mengundurkan
diri dan atau dipecat karena tindakan indispliner.
Lebih jauh duta Partai Amanat Nasional ini, menyentil,
daerah harus merogoh kocek belasan miliyar untuk mengganji aparatur tenaga
honorer daerah. Bahkan kata dia, saat evaluasi anggaran APBD tiap tahunya di
Propinsi terkait pembiayaan tenaga honorer yang berjumlah belasan ribu
tersebut, daerah (Pemkab) selalu ditanya atas keberanian tersebut. Artinya,
kebijakan yang melabrak aturan yang imbasnya dibebankan pada daerah untuk
menggaji tenaga honorer semacam itu, tentu tidak elegan dan cenderung
mencederai nurani masyarakat.
Spekulasi berbau manipulasi dengan tujuan terselubung
menguntungkan kelompok, sentil Abdullah, bukan saja dibijaki ekskutif (BKD)
pada enam tenaga honorer tersebut. Tetapi jauh hari, sejak dilarangnya
pengangkatan pegawai baru per 31 Desember 2010, hal yang sama sudah sering dipraktekan
eksekutif. “Sudah usang fakta praktek yang sama dilakukan BKD. Saya tidak heran
dengan gelagat itu, “sindirnya.
Diapun memastikan, komisinya akan memanggil BKD, untuk
dimntai kejelasan atas dikeluarkan SK Bupati pada enam tenaga honorer tetap
daerah yang berdinas di Peternakan. Maskudnya, untuk mengetahui secara pasti
apa motif sesungguhnya diterbitkan SK dan apa tujuan sebenarnya pula dingkatnya
tenaga honorer yang diliaht dari latar belakang pendidikan kebanyakan berijazah
SMA, “Apakah tenaga honorer itu bisa menghidupkan sapi yang sudah mati,
“cemoohnya. (ris)