Bima, (SM).– Diduga tidak disalurkan pupuk oleh
Distributor Pupuk Kaltim CV. Rahmawati, salah seorang pengecer pupuk Ma’awiah
dari UD. Doro Nonu, Desa O’O Kecamatan Donggo mengaku kesal dan mencak- mencak.
Ma’awiah pada wartawan mengatakan,
dirinya selaku pengusaha dari UD. Doro Nonu sudah sejak tahun 2002 silam hingga
saat ini telah menjadi pengecer pupuk bersubsidi yang resmi untuk wilayah
kecamatan Donggo dan telah mendapatkan penyaluran pupuk dari distributor
dimaksud.
Dikatakannya, pada MH tahun 2012, dirinya
meminta penyaluran pupuk untuk kebutuhan tiga Kelompok Tani (Poktan) yang telah
diajukan melalui Rencana Devinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pada UPTD
Pertanian Donggo, namun distributor enggan memberikannya. Padahal pihaknya
selaku pengecer telah mengantongi rekomendasi penyaluran baik dari UPTD
Pertanian Donggo maupun Dinas Pertanian Kabupaten Bima.
Kata dia, alasan tidak diberikannya
pupuk oleh distributor CV. Rahmawati terhadap dirinya selaku pengecer karena
tidak menyerahkan rekening koran selama enam bulan, sementara dirinya sama
sekali tidak diberitahukan oleh distributor untuk menyertakan rekening koran
dimaksud sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan penyaluran pupuk.
“Saya tidak diberitahu bahwa
rekening koran itu juga masuk sebagai persyaratan untuk dapatkan pupuk dari
distributor,” akunya.
Mestinya Distributor memberikan
informasi pada pengecer jika ada salah satu persyaratan untuk mendapatkan
penyaluran pupuk belum dipenuhi. “Harusnya jauh hari sudah memberikan informasi
pada kami, jangan saat kita minta pupuk baru dikabari tiba-tiba. Sama halnya
merugikan petani yang saat ini sangat butuh pupuk,” sesalnya.
Untuk itu, pihaknya berharap, UPTD
Pertanian Donggo dan Dinas Pertanian Kabupaten Bima bisa menindaklanjuti
persoalan yang melilit pengecer, karena tidak disalurkannya pupuk oleh
distributor disaat petani membutuhkan pupuk, secara tidak langsung telah
merugikan para petani.
“Kami minta UPTD Pertanian Donggo dan
Dinas Pertanian Kabupaten Bima bisa menindaklanjuti persoalan ini. Tapi untuk
memenuhi pesrsyaratan itu kami akan segera penuhi,” harapnya.
Sementara itu, Distributor CV.
Rahmawati, H. Ibrahim yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tidak
menyalurkan pupuk bagi pengusaha UD. Doro Nonu Kecamatan Donggo karena tidak
masuk dalam registrasi pupuk kaltim sebagai salah satu pengecer. ”UD Doro Nonu
tidak bukan pengecer,” katanya.
Jika bukan pengecer, tapi kenapa yang
bersangkutan mendapatkan Rekom penyaluran pupuk dari UPTD Pertanian Donggo
maupun Dinas Pertanian Kabupaten Bima, kata H. Ibrahim, rekom yang dikeluarkan
untuk yang bersangkutan itu salah, sebab yang bersangkutan bukan pengecer. (pul)