Bima,(SM).- Terendusnya kabar akan adanya penambahan atau perpanjangan
kali kedua Jabatan Drs. H. Masykur HMS sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Bima, kembali munculkan pandangan. Menyusul Wakil Ketua DPRD Kabupaten
BIma, Ady Mahyudi, kini giliran akademisi yang memperbincangkannya.
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik (STISIP) Mbojo Bima, Muhammad Irfan, MSi pada Koran ini
mengatakan, dalam aturan dasar diperpanjangnya jabatan jika memasuki usia pensiun,
semata-mata berdaar pada life skill atau kemampuan seseorang yang tidak
dimiliki orang lain.
Tapi, jika seandainya pejabat
tersebut kemampuannya juga dimiliki orang lain, dan itu jumlahnya tidak
sedikit, tapi masih juga digunakan, menurut dia, merupakan kebijakan yang
keliru. “Pertanyaannya, apakah di Kabupaten Bima ini sudah tak ada orang lain
lagi yang memiliki kemampuan. Hingga orang yang sudah pensiun dan pernah
diperpanjang, masih ingin diperpanjang lagi,” sorotnya.
Dia melihat, di Kabupaten Bima
banyak memiliki putra daerah yang berkompeten dan sudah memenuhi syarat untuk
menjadi seorang Sekda. Tinggal, kepala daerah memanfaatkannya dan memberikan
ruang untuk mereka mengabdikan diri. “Ya Sekda yang sekarang tau diri juga lah.
Kasi kesempatan yang lain, kalau sudah pensiun ya sudah. Masih banyak yang
memiliki kesempatan dan yang lebih segar untuk menjadi Sekda,” cibirnya.
Ditambahkannya, Bupati juga diminta
untuk bisa meregenerasi PNS yang memiliki kemampuan dan keahlian. Bukan
semata-mata berpikir tentang kepentingan politik saja. “Saya melihat ini ada
indikasi kepentingan politik yang ingin dipaksakan masuk dalam tataran
birokrasi,” tambahnya.
Senada juga dikemukakan Akademisi
STKIP Bima, DR. Amran, M.Pd. Dosen senior tersebut meminta Bupati untuk
mempertimbangkan lagi keinginannya memperpanjang masa jabatan H.Masykur.
Karena, masih banyak pejabat yang memenuhi syarat untuk menjadi Sekda. “Bupati
harus bisa memberikan kesempatan bagi yang lain. Regenerasi itu perlu, bukan
mengangkat dan memilih atas dasar suka dan tidak suka atau semata-mata
kepentingan politik saja,” tegasnya.
Menjawab kabar itu, Kabag Humas dan
Protokol Setda Kabupaten Bima Drs. Aris Gunawan mengatakan, perpanjangan masa
jabatan Sekda Kabupaten Bima merupakan hak prerogative Bupati. Dan jika itu
terjadi, Bupati punya pertimbangan yang cermat untuk mengambil kebijakan
tersebut. “Sebelum masa jabatan diperpanjang lagi, tentu ada mekanisme yang
harus dilewati oleh Bupati. Seperti mengusulkan dan membahas pada tingkat Badan
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” katanya, Senin kemarin.
Diakuinya, secara umum, pihaknya
belum mendengar kabar Bupati ingin memperpanjang masa jabatan Sekda Kabupaten
Bima. Namun secara mekanisme umum, masa diperpanjangnya jabatan Sekda itu
selama dua tahun. Misal, masa pensiunnya pada umur 56 tahun, maka akan
diperjanjang hingga pada umur 58 tahun. “Setahu kami Sekda Kabupaten Bima
kemarin diperpanjang masa jabatannya setahun. Jika diperpanjang lagi,
kemungkinan hanya setahun,” ujarnya. (SM.07)