Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lagi, Bupati Di-Warning tak Perpanjang Jabatan Masykur

27 Maret 2012 | Selasa, Maret 27, 2012 WIB Last Updated 2012-03-27T15:23:07Z

Bima,(SM).- Terendusnya kabar akan adanya penambahan atau perpanjangan kali kedua Jabatan Drs. H. Masykur HMS sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, kembali munculkan pandangan. Menyusul Wakil Ketua DPRD Kabupaten BIma, Ady Mahyudi, kini giliran akademisi yang memperbincangkannya.

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Mbojo Bima, Muhammad Irfan, MSi pada Koran ini mengatakan, dalam aturan dasar diperpanjangnya jabatan jika memasuki usia pensiun, semata-mata berdaar pada life skill atau kemampuan seseorang yang tidak dimiliki orang lain.
Tapi, jika seandainya pejabat tersebut kemampuannya juga dimiliki orang lain, dan itu jumlahnya tidak sedikit, tapi masih juga digunakan, menurut dia, merupakan kebijakan yang keliru. “Pertanyaannya, apakah di Kabupaten Bima ini sudah tak ada orang lain lagi yang memiliki kemampuan. Hingga orang yang sudah pensiun dan pernah diperpanjang, masih ingin diperpanjang lagi,” sorotnya.
Dia melihat, di Kabupaten Bima banyak memiliki putra daerah yang berkompeten dan sudah memenuhi syarat untuk menjadi seorang Sekda. Tinggal, kepala daerah memanfaatkannya dan memberikan ruang untuk mereka mengabdikan diri. “Ya Sekda yang sekarang tau diri juga lah. Kasi kesempatan yang lain, kalau sudah pensiun ya sudah. Masih banyak yang memiliki kesempatan dan yang lebih segar untuk menjadi Sekda,” cibirnya.
Ditambahkannya, Bupati juga diminta untuk bisa meregenerasi PNS yang memiliki kemampuan dan keahlian. Bukan semata-mata berpikir tentang kepentingan politik saja. “Saya melihat ini ada indikasi kepentingan politik yang ingin dipaksakan masuk dalam tataran birokrasi,” tambahnya.
Senada juga dikemukakan Akademisi STKIP Bima, DR. Amran, M.Pd. Dosen senior tersebut meminta Bupati untuk mempertimbangkan lagi keinginannya memperpanjang masa jabatan H.Masykur. Karena, masih banyak pejabat yang memenuhi syarat untuk menjadi Sekda. “Bupati harus bisa memberikan kesempatan bagi yang lain. Regenerasi itu perlu, bukan mengangkat dan memilih atas dasar suka dan tidak suka atau semata-mata kepentingan politik saja,” tegasnya.
Menjawab kabar itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima Drs. Aris Gunawan mengatakan, perpanjangan masa jabatan Sekda Kabupaten Bima merupakan hak prerogative Bupati. Dan jika itu terjadi, Bupati punya pertimbangan yang cermat untuk mengambil kebijakan tersebut. “Sebelum masa jabatan diperpanjang lagi, tentu ada mekanisme yang harus dilewati oleh Bupati. Seperti mengusulkan dan membahas pada tingkat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” katanya, Senin kemarin.
Diakuinya, secara umum, pihaknya belum mendengar kabar Bupati ingin memperpanjang masa jabatan Sekda Kabupaten Bima. Namun secara mekanisme umum, masa diperpanjangnya jabatan Sekda itu selama dua tahun. Misal, masa pensiunnya pada umur 56 tahun, maka akan diperjanjang hingga pada umur 58 tahun. “Setahu kami Sekda Kabupaten Bima kemarin diperpanjang masa jabatannya setahun. Jika diperpanjang lagi, kemungkinan hanya setahun,” ujarnya.  (SM.07)
×
Berita Terbaru Update