Dompu, (SM).- Barang Bukti (BB) berupa ribuan liter bensin dan
solar milik Pasangan Suami Istri (Pasutri) Harsim dan Dahlia warga Piong
Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima yang sempat diamankan Dinas Koperindagtamben
Dompu dari sebuah dump truck di Kelurahan Kandai Dua, Sabtu (24/3) lalu,
dilepas kembali pihak Polres Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu
Dody Yudianto yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melepas premium dan
solar serta dum truck pengangkut kepada pemiliknya Harsim dan Dahlia. “Bensin
dan solar sudah kami kembalikan ke pemiliknya,” akunya.
Alasan polisi melepaskan barang
tersebut, karena pihaknya tidak menemukan unsur penimbunan terhadap BB seperti
yang dilaporkan pihak Diskoperindagtamben. Sebab, bensin dan solar masih di
atas kendaraan dan hendak dibawa Pasutri itu ke rumahnya di Piong Kecamatan
Sanggar.
Kendati demikian, lanjutnya, kasus
tersebut tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku, diantaranya terkait
masalah administrasi berupa ijin pengecer BMM. Pasalnya, ijin yang dimiliki
Harsim dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bima. Sedangkan dia mengambil BBM di
SPBU Kandai Dua.
Sementara, dari keterangan pemilik
SPBU Kandai Dua bahwa, warga bensin yang memiliki ijin di Kecamatan Sanggar
boleh membeli bensin di wilayah Dompu salah satunya di SPBU Kandai Dua,
karena sudah ada kesepakatan yang dibuat antara pemilik SPBU dengan Pertamina
Cabang Bima.
Karenanya, Kasat Reskrim akan
memanggil pihak Pertamina Cabang Bima untuk memberikan keterangan sebagai saksi
terhadap hal itu. “Kita akan layangkan panggilan terhadap pihak pertamina untuk
dimintai keterangan, benar atau tidak ada surat kesepakatan itu,” terangnya. (SM.15)