Kota Bima,(SM).- Federal Internasional Finance (FIF) cabang Bima, disinyalir
melukai hati dan perasaan nasabahnya. Perusahaan yang bergerak dibidang
jasa perkreditan sepeda motor ini Senin kemarin didatangi salah satu nasabah yang
ditarik paksa kendaraannya.
Seperti yang terpantau sejumlah
wartawan, Syamsuddin (54) kreditur sepeda motor jenis Honda Supra 125 asal
Rabadompu Barat Kota Bima itu, tiba-tiba mengamuk di kantor FIF Cabang Bima.
Nasabah tersebut merasa keberatan dan kecewa atas pelayanan finance (jasa
kredit) yang dia anggap mempermainkan dirinya dengan menarik sepeda motor merk
dimaksud, yang diakuinya telah dibayar alias dicicil sebagaimana yang
diwajibkan.
Katanya di kantor FIF, motor yang
dikreditnya itu, ditarik pihak finance padahal angsuran yang menjadi
kewajibannnya terisa dua bulan atau tersisa 2 kali pembayaran dengan angsuran
perbulan sebesar Rp920 ribu dan telah dilunasi dua bulan dimaksud sebesar
Rp2.850 meski sesungguhnya hanya berkisar Rp1.7 juta saja. “Saya ambil motor
itu dengan jangka angsuran 2 tahun, hanya telat membayar cicilan dua bulan
terkahir, motor ditarik, “keluhnya. Sembari mengakui pula hingga kini motornya
masih ditahan pihak FIF.
Kesalnya, beberapa kali mendatangi
FIF dan meminta penjelasan dan permohonan agar motor dikembalikan, dengan
alasan sudah selesai membayarak kewajiban semestinya. Namun motor tersebut,
jelasnya, belum juga dikembalikan alias masih dipegang FIF. Beberapa alasan FIF
atas itu, kata Syamsuddin, masih menunggu pimpinan FIF yang baru (adanya
pergantian pimpinan), jadi tidak bisa dikeluarkan atau dikembalikan motor
tersebut.
Parahnya lagi, motor yang mestinya
menjadi hak penuh dirinya, malah ditawarkan pihak FIF untuk dilelang dan
dirinya bisa pula menjadi peserta lelang tersebut. “Inikan aneh dan memberatkan
saya dan cenderung ingin menipu kreditur. Masa motor sendriri yang telah
dibayar penuh sesuai jangka waktu angsuran,, mau dilelang dan saya jadi
pesertanya, “kesalnya.
Di tempat sama dan dihadapan
Syamsuddin selaku nasabah yang mengeluhkan masalah tersebut, staf Departemen
Litigasi (pemangku ekon yang macet 7 bulan keatas), Even Saputra, menampik
tudingan tersebut. Dijelaskannya, motor yang menjadi masalah, sesungguhnya
telah jatuh tempo sejak April atau Mei 2009 lalu. Atas berbagai kebijakan yang
ditempuh dirinya selaku penanggung jawab langsung pada kreditur motor dimaksud,
motor tidak ditarik dan selalu dilakukan negosiasi secara kekeluargaan.
Elaknya, setelah dilakukan beberapa
kali penagihan pada yang bersangkutan dan saat turun dilapangan, ditemukan
motor sudah berpindahtangan alias dipegang gadai orang lain. “Demi mengamankan
fisik motor, kami menarik motor tersebut, “jelasnya.
Soal uang yang diakui sebagai
pelunasan angsuran yang dimaksud Syamsuddin, jelasnya, bukanlah seperti itu
adanya. Uang tersebut, sebagai uang jaminan untuk permohonan mengatifkan
kembali kontrak baru sesuai sistem yang berlaku di perusahaan (FIF). Tentunya
kalau sistem sudah aktif sebagaimana yang tengah diusahakannya di pusat (FIF
pusat), sudah barang tentu uang tersbut dialihkan menjadi angsuran sebagaimana
dinyatakan kreditur.
Dan kalau bicara bunga atas denda
telatnya pembayaran angsuran, bisa mencapai puluhan juta. Tetapi semuanya
dimaklumi, “kata Even. Terkait keinginan lelang sebagaimana dikeluhkan nasabah
tersebut, diaukinya hanyalah lelang intern pihak perusahaan saja.Namun
dipastikannya, motor kreditur Syamsuddin, dikembalikan pada minggu ini.
“Pasti sya kembalikan, hanya menunggu waktu dan membaiknya sistem yang tengah terkendala sistem, “janjinya. (SM.08)
“Pasti sya kembalikan, hanya menunggu waktu dan membaiknya sistem yang tengah terkendala sistem, “janjinya. (SM.08)