Bima, (SM).- Baru beberapa hari dipercaya untuk memegang jabatan
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bima.
Kinerja Dirut PDAM Drs. Irianto diterpa isu tak sedap. Saat itu, sewaktu
menjabat sebagai Direktur Bidang Umum, diduga mencairkan sejumlah uang dalam
rekening kantor, tanpa mekanisme.
Informasi yang dihimpun
Koran ini, Irianto diduga kuat memanfaatkan jabatannya waktu itu, dengan
mencairkan uang dalam rekening secara sembunyi-sembunyi, atau tidak diketahui
oleh jajaran kantor setempat, terlebih dengan Dirut nya. Padahal, secara
normatif, setiap uang dalam rekening perusahaan yang dikeluarkan, harus
diketahui dan disetujui oleh Dirut perusahaan.
Tindakan Irianto pun
belakangan diketahui. Jumlah uang yang sudah dikeluarkan, dikabarkan tak
sedikit, angkanya mencapai ratusan juta.
Menjawab kabar tersebut,
Irianto yang ditemui diruangannya Kamis kemarin membantahnya. Dia menjelaskan,
di PDAM memiliki Direktur kolektif. Pertama Direktur Utama, kemudian Direktur
Bidang Usaha dan Direktur Tekhnik. Dengan kapasitas direktur tersebut, mekanisme
perencanaan keuangan dan pengeluaran uang berawal dari kasi keuangan.
Selanjutnya dinaikan ke Kabag, dinaikan lagi ke Direktur Bidang Umum, baru
berakhir ke Direktur Utama. “Masalah uang tidak main-main, semua ada
mekanismenya. Dan selama ini, setiap perancanaan keuangan dan pengeluarkan
keuangan, selalu dengan mekanisme yang jelas,” tepisnya.
Irianto mengaku, selama
dirinya menjadi Kepala Direktur Bidang Umum, pengeluaran uang selalu diketahui
dan ditandatangani persetujuannya oleh Direktur Utama. Jika tidak, maka uang
yang hendak dikeluarkan, tak akan pernah keluar. “Tidak mungkin uang itu keluar
tanpa sepengetahuan Direktur Utama,” jelasnya.
Untuk meyakinkan
pernyataannya tersebut, Irianto bahkan memanggil Bendahara PDAM Kabupaten Bima
Abdullah untuk memberikan penjelasan. Di dalam ruangan yang sama, Abdullah
mengaku, tudingan dari kabar tersebut tidak benar dan sesat.
Menurut dia, dugaan
penyalahgunaan yang dimaksud itu merupakan masalah utang lembaga Perusahaan
PDAM Bima kepada Lembaga Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum
Seluruh Indonesia (Dapenmapamsi) yang bernilai ratusan juta. Utang yang
dimaksud pun, bukan utang orang per orang, melainkan utang lembaga. “Besarnya
utang tersebut sekitar Rp500 juta yang dimulai sejak tahun 2005 silam,”
bebernya.
Ditanya kenapa bisa
berutang? Abdullah mengaku disebabkan beberapa faktor, seperti pembengkakan
biaya PDAM yang setiap tahun semakin meningkat. Contoh, biaya listrik yang
dihitung dengan tarif industri. Kemudin faktor lain yakni, pemakaian bahan
kimia yang juga semakin meningkat. “Faktor inilah yang kemudian menjadi beban
terlambat PDAM membayar. Dampaknya pun terkena denda keterlambatan,” urainya.
Kendati demikian,
pihaknya sudah mulai berkomitmen untuk membayar cicil dengan nominal yang lebih
besar dari sebelumnya. Yang dulu hanya Rp5 juta sebulan, maka mulai tahun ini
akan dibayar sebanyak Rp10 juta perbulan. “Uang yang kita gunakan membayar itu
bersumber dari perusahaan,” tambahnya. (SM.07)
Foto Dirut PDAM Bima ada
di Email SM. Nama File: Dirut PDAM