Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Oknum Pol-PP Pemukul Wasit Telah Ditahan

15 Desember 2012 | Sabtu, Desember 15, 2012 WIB Last Updated 2012-12-15T06:41:26Z

Bima, (SM).– Oknum anggota Polisi Pamong Praja (Pol-PP) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengabdi di Kantor Camat Bolo, Sl, warga Desa Rada Kecamatan Bolo yang diduga sebagai pelaku pengancaman, penganiayaan serta pengeroyokan terhadap wasit PSSI Cabang Bima Najamuddin alias Aba Mon seperti yang dilansir harian ini pada edisi sebelumnya telah ditahan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo sejak Kamis (13/12).

Sebelum resmi dilakukan penahanan sekitar satu jam lamanya, Sl duduk di kursi untuk memberikan keterangan sebagai tersangka oleh penyidik di ruang penyidik Polsek Bolo.
Kapolsek Bolo, AKP. Burahnuddin yang dikonfirmasi di halaman Mapolsek Bolo mengatakan, pihaknya telah resmi melakukan penahanan oknum Pol PP, Sl yang diduga sebagai tersangka pemukulan wasit PSSI cabang Bima setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Penahanan oknum Pol PP tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan keterlibatan yang bersangkutan telah menguatkan dan cukup bukti. “Hasil penyelidikan sudah menguatkan dan telah cukup bukti bahwa Sl melakukan pemukulan sehingga ia langsung ditahan”, terangnya.
Sementara dua tersngka lainnya, masing-masing Mtn dengan Arf hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena keduanya belum mengindahkan dua kali panggilan pihaknya untuk menghadap memberikan keterangan. “Dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena mereka masih mangkir,” tuturnya.
Najamudin mengaku, pihaknya telah meminta bantuan pada aparat Pemerintah Desa Rada agar menyerahkan dua tersangka secara baik- baik dan jika permintaan tersebut juga tidak diindahkan oleh kedua tersangka, pihaknya akan melakukan jemput paksa.  “Agar tidak terjadi penjemputan paksa, saya minta pada Mtn dan Arf segera menyerahkan diri karena sikap apatis seperti itu masuk kategori melanggar hukum,” pintanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka oknum Pol- PP Sln, Mtn, Arf dijerat dengan pasal 335 jo 351 jo 170 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (pul)
×
Berita Terbaru Update