Bima, (SM).– Oknum anggota Polisi Pamong Praja
(Pol-PP) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengabdi di Kantor Camat
Bolo, Sl, warga Desa Rada Kecamatan Bolo yang diduga sebagai pelaku
pengancaman, penganiayaan serta pengeroyokan terhadap wasit PSSI Cabang Bima
Najamuddin alias Aba Mon seperti yang dilansir harian ini pada edisi sebelumnya
telah ditahan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo sejak Kamis (13/12).
Sebelum resmi dilakukan penahanan
sekitar satu jam lamanya, Sl duduk di kursi untuk memberikan keterangan sebagai
tersangka oleh penyidik di ruang penyidik Polsek Bolo.
Kapolsek Bolo, AKP. Burahnuddin yang
dikonfirmasi di halaman Mapolsek Bolo mengatakan, pihaknya telah resmi
melakukan penahanan oknum Pol PP, Sl yang diduga sebagai tersangka pemukulan
wasit PSSI cabang Bima setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.
Penahanan oknum Pol PP tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan
dan penyidikan keterlibatan yang bersangkutan telah menguatkan dan cukup bukti.
“Hasil penyelidikan sudah menguatkan dan telah cukup bukti bahwa Sl melakukan
pemukulan sehingga ia langsung ditahan”, terangnya.
Sementara dua tersngka lainnya,
masing-masing Mtn dengan Arf hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena
keduanya belum mengindahkan dua kali panggilan pihaknya untuk menghadap
memberikan keterangan. “Dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena
mereka masih mangkir,” tuturnya.
Najamudin mengaku, pihaknya telah
meminta bantuan pada aparat Pemerintah Desa Rada agar menyerahkan dua tersangka
secara baik- baik dan jika permintaan tersebut juga tidak diindahkan oleh kedua
tersangka, pihaknya akan melakukan jemput paksa. “Agar tidak terjadi
penjemputan paksa, saya minta pada Mtn dan Arf segera menyerahkan diri karena
sikap apatis seperti itu masuk kategori melanggar hukum,” pintanya.
Guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya, tersangka oknum Pol- PP Sln, Mtn, Arf dijerat dengan pasal 335 jo
351 jo 170 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, penganiayaan dan
pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (pul)