Bima, (SM).- Menanggapi Berita Utama (headline) yang dimuat
Harian Umum Suara Mandiri edisi Kamis 20 Desember dibawah judul,
"Pengadaan Alkes RSUD, Diduga Bermasalah", bersama ini dapat
disampaikan tidak terjadi mark up terhadap pembelian alat kesehatan RSUD Bima.
Kabag Humas dan Protokol
Setda melalui Kasubag Informasi dan Pemberitaan, Suryadin, S.S, M.Si menegaskan,
pengadaan kursi panjang itu diperuntukkan bagi keluarga pasien di kelas VIP,
dan bukan merupakan alat kesehatan (Alkes), tetapi belanja modal mebeulair.
Selanjutnya, untuk
maksud tersebut Pejabat Pembuat Komitmen, Sahmir SKM mengadakan belanja modal
berupa pembelian 10 unit kursi stainless panjang dengan harga kontrak Rp.
1.880.000 per unit, sehingga total dana yang diserap bagi pengadaan kursi
panjang tersebut Rp. 18,8 juta.
Bila mengacu pada
Keputusan Bupati Bima nomor 188.45/060/003/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang
Standarisasi Indeks Harga Barang-barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Bima, harga
standar Rp. 1.995.000 per unit, maka nilai kontrak ini lebih rendah Rp. 115.000,-
“Nilai pengadaan kursi panjang tersebut
seharga Rp. 1,8 juta per unit, bukan dibeli dengan harga Rp.6 juta seperti yang
diungkapkan dalam pemberitaan sebelumnya. Dengan demikian, tidak ada praktek
penggelembungan (mark up) dana pengadaan mebeulair tersebut”, ungkapnya.
Kemudian, terkait
pengadaan Lampu operasi, pengadaan lampu operasi tersebut rencananya
diperuntukkan pada pelayanan medis darurat di IGD dan Ruang Operasi dengan
menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lampu yang digunakan itu bermerk Acomet
dengan kapasitas 13.000 watt baru ditawarkan oleh calon penjual dan belum
dilakukan pembelian oleh RSUD. Secara teknis, pihak RSUD membutuhkan lampu
operasi berkapasitas 45.000 watt untuk mendukung pelayanan medis di kedua
ruangan tersebut. Oleh karena itu tidak dilakukan pembelian lampu dimaksud.
Ia menambahkan, anggaran
pengadaan lampu tersebut telah dicoret pada tahun 2012 dan direncanakan akan
dilakukan proses pengadaan tahun anggaran 2013. (sam)