Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

STIH Akhiri Kegiatan Penyuluhan Hukum di Panggi

22 Desember 2012 | Sabtu, Desember 22, 2012 WIB Last Updated 2012-12-26T01:57:11Z
Kota Bima, (SM).- Setelah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bima di beberapa kelurahan, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima, mengakhiri rangkaian program tersebut di aula Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima, Kamis lalu. Kegiatan tersebut dibuka Pembantu Ketua (Puket) I STIH Muhammadiyah Bima, Adnan SH, MH yang didampingi Kepala Kelurahan Panggi, Arif Dody Kusnandar, S.STP.  
Pada kesempatan tersebut panitia pelaksana menghadirkan dua orang nara sumber yakni Ahmad Yasin, SH., MH, dengan materi UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa disingkat UU KDRT. Sementara Ahsanurrahman, SH., MH., mewakili Pemerintah Kota Bima menyampaikan sosialisasi Perda berkaitan dengan Ternak dan Perlindungan Hutan.
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta yang juga warga Kelurahan Panggi tersebut berlangsung menarik dengan antusiasme peserta untuk aktif berdiskusi menanggapi ketika sesi tanya jawab.
Ahmad Yasin sebagai narasumber mampu membuat suasana semarak dengan gaya penyampaian to the point, tepat sasaran dan mengena serta berbanding lurus dengan penerimaan audiens yang cenderung awam terhadap masalah hukum.
“Hukum hanyalah kumpulan kata-kata mati tanpa kekuatan jika tidak dijalankan oleh aparat penegak hukum yang mengabdi demi kepentingan masyarakat itu sendiri, untuk itu aparat harus berjiwa mengabdi dan mampu menyelami kondisi masyarakat dalam melaksanakan amanat undang-undang,” jelasnya.
Sementara Ahsanurrahman menyampaikan Perda berkaitan dengan Ternak dan Perda No. 7 tahun 2010 tentang Perlindungan Hutan. Saat sesi diskusi Khairul Anam warga setempat menanggapi dengan menyatakan bahwa aturan yang dibuat oleh Pemkot utamanya masalah Perda yang mengatur ternak tidak berjalan secara efektif serta tidak maksimalnya peran Polisi Pamong Praja (Pol PP)..
Arman menjelaskan bahwa pelaksanaan regulasi di lapangan sangat membutuhkan  kerjasama serta partisipasi masyarakat, utamanya tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua-ketua RT dan RW. “Termasuk pemilik ternak untuk membantu kinerja aparat di lapangan, masyarakat dimohon jangan melepas ternaknya berkeliaran sembarangan,” tegasnya.
Ketua Panitia Muhammad Jufrin AB, SH, MH, menyatakan bahwa acara ini merupakan kali terakhir dari keseluruhan rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan secara marathon di lima kelurahan lingkup kota Bima yaitu Pena Nae, Kodo, Melayu, Nae, dan Panggi.
“Kegiatan penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Perda kerjasama STIH dan Pemkot Bima ini telah dilakukan secara sukses dan efektif  serta memberi manfaat bagi warga. Untuk itu kami sampaikan penghargaan kepada masyarakat Koa Bima atas partisipasinya sehingga kegiatan ini berlangsung dengan sukses. Kepada Pemkot Bima juga kami sampaikan terima kasih atas kepercayaannya bekerjasama dengan STIH untuk melaksanakan kegiatan ini,” ungkapnya. (Dil)
×
Berita Terbaru Update