Kota Bima, (SM).- Setelah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum
dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bekerjasama dengan Pemerintah Kota
Bima di beberapa kelurahan, Sekolah
Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima, mengakhiri rangkaian program
tersebut di aula Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima, Kamis lalu.
Kegiatan tersebut dibuka Pembantu Ketua (Puket) I STIH Muhammadiyah Bima, Adnan
SH, MH yang didampingi Kepala Kelurahan Panggi, Arif Dody Kusnandar, S.STP.
Pada kesempatan tersebut
panitia pelaksana menghadirkan dua orang nara
sumber yakni Ahmad Yasin, SH., MH, dengan materi UU Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga atau biasa disingkat UU KDRT. Sementara Ahsanurrahman, SH., MH., mewakili
Pemerintah Kota Bima menyampaikan sosialisasi Perda berkaitan dengan Ternak dan
Perlindungan Hutan.
Kegiatan yang diikuti
sekitar 100 peserta yang juga warga Kelurahan Panggi tersebut berlangsung
menarik dengan antusiasme peserta untuk aktif berdiskusi menanggapi ketika sesi
tanya jawab.
Ahmad Yasin sebagai
narasumber mampu membuat suasana semarak dengan gaya penyampaian to the point, tepat sasaran dan mengena serta berbanding lurus dengan
penerimaan audiens yang cenderung awam terhadap masalah hukum.
“Hukum hanyalah kumpulan
kata-kata mati tanpa kekuatan jika tidak dijalankan oleh aparat penegak hukum
yang mengabdi demi kepentingan masyarakat itu sendiri, untuk itu aparat harus
berjiwa mengabdi dan mampu menyelami kondisi masyarakat dalam melaksanakan
amanat undang-undang,” jelasnya.
Sementara Ahsanurrahman
menyampaikan Perda berkaitan dengan Ternak dan Perda No. 7 tahun 2010 tentang
Perlindungan Hutan. Saat sesi diskusi Khairul Anam warga setempat menanggapi
dengan menyatakan bahwa aturan yang dibuat oleh Pemkot utamanya masalah Perda
yang mengatur ternak tidak berjalan secara efektif serta tidak maksimalnya
peran Polisi Pamong Praja (Pol PP)..
Arman menjelaskan bahwa pelaksanaan
regulasi di lapangan sangat membutuhkan
kerjasama serta partisipasi masyarakat, utamanya tokoh masyarakat, tokoh
agama, Ketua-ketua RT dan RW. “Termasuk pemilik ternak untuk membantu kinerja
aparat di lapangan, masyarakat dimohon jangan melepas ternaknya berkeliaran
sembarangan,” tegasnya.
Ketua
Panitia Muhammad
Jufrin AB, SH, MH, menyatakan bahwa acara ini merupakan kali terakhir
dari
keseluruhan rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan secara marathon
di lima kelurahan lingkup kota Bima yaitu Pena Nae, Kodo, Melayu, Nae,
dan Panggi.
“Kegiatan penyuluhan
Hukum dan Sosialisasi Perda kerjasama STIH dan Pemkot Bima ini telah dilakukan
secara sukses dan efektif serta memberi
manfaat bagi warga. Untuk itu kami sampaikan penghargaan kepada masyarakat Koa
Bima atas partisipasinya sehingga kegiatan ini berlangsung dengan sukses. Kepada
Pemkot Bima juga kami sampaikan terima kasih atas kepercayaannya bekerjasama
dengan STIH untuk melaksanakan kegiatan ini,” ungkapnya. (Dil)