Bima, (SM).- Penyaluran pupuk untuk Kelompok Tani
(Poktan) sebagai uji coba program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan
Koorporasi (GP3K) dengan luas lahan 1.500 Ha di Kecamatan Bolo, sebagaimana
dicanangkan PT. Pupuk Kaltim, menuai protes dari pengecer di wilayah setempat.
Informasi yang
diendus wartawan, aksi protes dilakukan pengecer karena merujuk dengan hasil sosialiasasi
yang dilakukan PT. Pupuk Kaltim kepada para pengecer dan Ketua Poktan, Selasa
(18/12) lalu, belum melahirkan kata sepakat untuk melaksanakan program dimaksud
untuk MH tahun ini.
Kata para
pengecer dan beberapa ketua Poktan, saat sosialisasi sekitar dua hari lalu
antara PT. Pupuk Kaltim dan pengecer serta Poktan, uji coba GP3K tahun ini
belum diterima oleh mereka. “Mengapa Kamis lalu Distributor PT. Pupuk Kaltim
sudah menyalurkan pupuk untuk program dimaksud terhadap pengecer,” tanya para
pengecer saat melaporkan persoalan tersebut pada Camat Bolo, Kamis (20/12) lalu.
Menurut mereka,
dalam tahap uji coba program GP3K di Kecamatan Bolo pada MH tahun 2012 dengan
luas lahan sekitar 1.50 Ha, mekanisme penggunaan dosis pupuk terdiri dari Pupuk
Urea sebanyak 100 kg, NPK pelangi 300 Kg dan pupuk kompos sebanyak 500 Kg yang
disebut dengan (531) dengan dosis Pupuk Urea 200 Kg, NPK Poska 300 Kg serta
Kompos 500 Kg atau yang disebut dengan (532) dan dosis penggunaan pupuk
tersebut masih diragukan oleh para petani sehingga pada pelaksanaan rapat
sosialisasi kemarin hanya melahirkan kata kesepakatan untuk program GP3K masih
tahap uji coba saja,”terangnya.
Mereka
menegaskan, status program GP3K yang masih dalam tahap uji coba, diduga
disalahmanfaatkan oleh Distributor yang langsung menyalurkan pupuk pada
pihaknya selaku pengecer dengan kesan memaksa. “Jika namanya uji coba, kenapa
harus ada unsure paksa. Bahan yang dibutuhkan pasti digratiskan, tapi kalau
pupuk yang disalurkan untuk pelaksanaan uji coba program tersebut harus dibayar
oleh petani dan pengecer,” kesalnya.
Camat Bolo H.
Muhamadin, S. Sos, mengakui didatangi pengecer dan Poktan yang mengeluhkan pendistribusian
pupuk secara sepihak oleh Distributor CV. Rahmawati, tanpa adanya kesepkatan
antara para pengecer maupun dengan petani pada program GP3K. “Keinginan para
pengecer dan anggota Poktan telah kami tindaklanjuti dan distributor telah
menyanggupi tidak menyalurkan lagi pupuk untuk program dimaksud,”jelasnya.
Sambung camat,
selain tidak lagi menyalurkan pupuk untuk program tersebut, distributor juga telah
menyanggupi menarik kembali sejumlah pupuk yang terlanjur disalurkan pihaknya
pada seluruh pengecer yang ada,” tandasnya. (pul)