Bima, (SM).- Polda NTB melalui Kabid Humas, AKBP Drs.
Sukarman Husein, Kamis (27/12) pada wartawan via seluler membenarkan, tim
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB yang berada di Kota Bima, pada 17
hingga 18 Desember lalu dalam rangka membidik dan memeriksa program dana
bantuan pemerintah pusat yang diduga diselewengkan di NTB. Tepatnya dugaan
‘’penyunatan’’ dana bantuan bibit sapi di Kabupaten Bima senilai Rp 2,8 miliar.
Tim dipimpin Kanit
I Subdit III Tipikor, Kompol AA Gede Agung yang meminjam pakai ruangan Unit
Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Gunung Dua Mapolres Bima Kota, jelas
Sukarman, guna menindaklanjuti kasus yang sebelumnya ditangani Polres Bima
Kabupaten itu kini diambil alih Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB.
Penyidik Polres Bima awalnya kesulitan mendapatkan dokumen di Bappeda
Kabupaten Bima.
Setelah tim Tipikor
turun, sudah ada dua pejabat Pemkab Bima dimintai keterangan, 17 dan 18
Desember lalu. “Sudah kita klarifikasi pejabat Pembuat SPM (Surat Perintah
Membayar) berinisial Saf dan Ketua Panitia Ir.MN,” kata kata Sukarman, sembari
menyebutkan, keduanya pejabat di Bappeda Kabupaten Bima.
Dari tangan kedua
pejabat tersebut, jelasnya, dokumen – dokumen yang berkaitan dengan pengadaan
dan pembayaran dana bantuan Program Percepatan Pembangunan Pusat Daerah
Tertinggal (P4DT) Kementerian PDT itu sudah diambil untuk penyelidikan. Bantuan
bibit sapi tahun 2010 itu senilai Rp 2,8 miliar itu sesuai juklak juknis seharusnya
didistribusikan ke Kabupaten Bima, Kecamatan Sanggar dan Tambora.
Diperoleh
informasi, seharusnya penyaluran bibit sapi mencapai 668 ekor, namun
kenyataannya yang didistribusikan melalui Dinas Peternakan Kabupaten Bima itu,
diduga ada penyimpangan. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian,
seharusnya untuk satu kelompok menerima bantuan tiga sampai empat ekor bibit
sapi. Tapi yang diberikan hanya seekor sapi saja. ”Itu yang kita sedang
telusuri melalui proses klarifikasi ini. Jadi sekarang kasusnya kami sepenuhnya
yang tangani, pemeriksaan – pemeriksaan akan dilakukan disini,” katanya.
Sambung Kabid
Humas, hasil klarifikasi itu selanjutnya akan dijadikan bahan pengembangan
kasus tersebut. Soal target untuk ditingkatkan ke penyidikan, belum bisa
dipastikan karena masih butuh penelusuran fakta lapangan dan keterangan saksi
tambahan. ‘’Kasus ini akan kami kembangkan terus, jadi itu gambaran
sementaranya,’’ tegasnya, lalu mengaku akan menidaklanjuti pengembangan
penyelidikan dan penyidikan pada Kementerian PDT, guna mendapatkan kejelasan
lebih komperhensif atas penanganan kasus dimaksud.
Sebagaimana
diberitakan Suara Mandiri edisi sebelumnya, pada pekan lalu Tim Subdit III
Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB sudah berada di Kota Bima. Tim dipimpin Kanit I
Subdit III Tipikor, Kompol AA Gede Agung. Meski tim penyidik Polda NTB yang
berkantor sementara di Mapolres Bima Kota Gunung Dua dengan meminjam pakai
salah satu ruangan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA), enggan
menjelaskan apa saja materi yang tengah diperiksa dan siapa saja yang tengah
diambil keterangannya. “Kami tidak bisa menjelaskan apa materi yang tengah
diperiksa. Tanyakan saja sama pimpinan kami di Polda,” elaknya.
Terkait kasus apa
yang sedang diselidiki, sumber memberi bocoran, bahwa yang ditelusuri terkait
bantuan bibit sapi tersebut berawal dari kasus yang ditangani Polres Bima
pada program di Bapedda Kabupaten Bima bersumber dari kementerian pusat dan
propinsi tahun anggaran 2010-2012, yang kemudian diambil alih Polda NTB. Info
dari sumber pula, penanganan dan penyelidikan kasus itu terkendala mengenai
Juklak dan Juknis pelaksana proyek. Pihak Bappeda saat itu tidak mau memberikan
juklak dan juknis program pada Polres Bima. Ada dugaan spek bantuan sapi tidak
sesuai ketentuan. “Proyek bantuan sapi itu antara tahun 2010 hingga 2012, itu
saja yang saya tau,” sebutnya. (ris)