Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Telusuri Bantuan Bibit Sapi, Polda Periksa Pejabat

28 Desember 2012 | Jumat, Desember 28, 2012 WIB Last Updated 2012-12-27T18:00:06Z


Bima, (SM).- Polda NTB melalui Kabid Humas, AKBP Drs. Sukarman Husein, Kamis (27/12) pada wartawan via seluler membenarkan, tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB yang berada di Kota Bima, pada 17 hingga 18 Desember lalu dalam rangka membidik dan memeriksa program dana bantuan pemerintah pusat yang diduga diselewengkan di NTB. Tepatnya dugaan ‘’penyunatan’’ dana bantuan bibit sapi di Kabupaten Bima senilai Rp 2,8 miliar.

Tim dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor, Kompol AA Gede Agung yang meminjam pakai ruangan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Gunung Dua Mapolres Bima Kota, jelas Sukarman, guna menindaklanjuti kasus yang sebelumnya ditangani Polres Bima Kabupaten itu kini diambil alih Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB.  Penyidik Polres Bima awalnya kesulitan mendapatkan dokumen di Bappeda Kabupaten Bima.
Setelah tim Tipikor turun, sudah ada dua pejabat Pemkab Bima dimintai keterangan, 17 dan 18 Desember lalu. “Sudah kita klarifikasi pejabat Pembuat SPM (Surat Perintah Membayar) berinisial Saf dan Ketua Panitia Ir.MN,” kata kata Sukarman, sembari menyebutkan, keduanya pejabat di Bappeda Kabupaten Bima.  
Dari tangan kedua pejabat tersebut, jelasnya, dokumen – dokumen yang berkaitan dengan pengadaan dan pembayaran dana bantuan Program Percepatan Pembangunan Pusat Daerah Tertinggal (P4DT) Kementerian PDT itu sudah diambil untuk penyelidikan. Bantuan bibit sapi tahun 2010 itu senilai Rp 2,8 miliar itu sesuai juklak juknis seharusnya didistribusikan ke Kabupaten Bima, Kecamatan Sanggar dan Tambora.
Diperoleh informasi, seharusnya penyaluran bibit sapi mencapai 668 ekor, namun kenyataannya yang didistribusikan melalui Dinas Peternakan Kabupaten Bima itu, diduga ada penyimpangan. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, seharusnya untuk satu kelompok menerima bantuan tiga sampai empat ekor bibit sapi. Tapi yang diberikan hanya seekor sapi saja. ”Itu yang kita sedang telusuri melalui proses klarifikasi ini. Jadi sekarang kasusnya kami sepenuhnya yang tangani, pemeriksaan – pemeriksaan akan dilakukan disini,” katanya.
Sambung Kabid Humas, hasil klarifikasi itu selanjutnya akan dijadikan bahan pengembangan kasus tersebut. Soal target untuk ditingkatkan ke penyidikan, belum bisa dipastikan karena masih butuh penelusuran fakta lapangan dan keterangan saksi tambahan. ‘’Kasus ini akan kami kembangkan terus, jadi itu gambaran sementaranya,’’ tegasnya, lalu mengaku akan menidaklanjuti pengembangan penyelidikan dan penyidikan pada Kementerian PDT, guna mendapatkan kejelasan lebih komperhensif atas penanganan kasus dimaksud.
Sebagaimana diberitakan Suara Mandiri edisi sebelumnya, pada pekan lalu Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB sudah berada di Kota Bima. Tim dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor, Kompol AA Gede Agung. Meski tim penyidik Polda NTB yang berkantor sementara di Mapolres Bima Kota Gunung Dua dengan meminjam pakai salah satu ruangan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA), enggan menjelaskan apa saja materi yang tengah diperiksa dan siapa saja yang tengah diambil keterangannya. “Kami tidak bisa menjelaskan apa materi yang tengah diperiksa. Tanyakan saja sama pimpinan kami di Polda,” elaknya.
Terkait kasus apa yang sedang diselidiki, sumber memberi bocoran, bahwa yang ditelusuri terkait bantuan bibit sapi tersebut berawal dari  kasus yang ditangani Polres Bima pada program di Bapedda Kabupaten Bima bersumber dari kementerian pusat dan propinsi tahun anggaran 2010-2012, yang kemudian diambil alih Polda NTB. Info dari sumber pula, penanganan dan penyelidikan kasus itu terkendala mengenai Juklak dan Juknis pelaksana proyek. Pihak Bappeda saat itu tidak mau memberikan juklak dan juknis program pada Polres Bima. Ada dugaan spek bantuan sapi tidak sesuai ketentuan. “Proyek bantuan sapi itu antara tahun 2010 hingga 2012, itu saja yang saya tau,” sebutnya. (ris)
×
Berita Terbaru Update