Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Realisasi Belanja Rp43 M Tak Dapat Ditelusuri

19 Desember 2012 | Rabu, Desember 19, 2012 WIB Last Updated 2012-12-18T18:46:00Z


Bima, (SM).- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima tahun anggaran 2011 menyimpulkan realisasi belanja senilai Rp43 milyar tidak dapat ditelusuri dan diuji.

Dalam LHP tersebut, BPK merincikan, pada tahun anggaran (APBD) 2011, Pemerintah Kabupaten Bima menganggarkan belanja senilai Rp882.925.999.003 milyar dan telah merealisasikan Rp824.749.621.117 milyar atau 93,41 persen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban belanja, bunyi LHP BPK, diketahui terdapat realisasi belanja sebesar Rp119.885.926.205 milyar, yang bukti SPj terbakar pada insiden 26 Januari 2012.
Bukti SPj yang realisasi belanjanya tersebut terbakar, terdapat pada 4 SKPD. Yakni Sekretariat daerah (Setda), BPBD, Kantor Pelayanan Ijin Terpadu dan Satuan Pol PP. Atas ketidaktersediaan bukti SPj tersebut, tim BPK lakukan prosedur alternatif. Yakni dengan melakukan wawancara dan penelusuran dokumen dan konfirmasi pada SKPD lain dan pihak eksternal melalui penelusuran SP2D pada Bank BPD NTB dan Bank BNI dan lainnya.
“Hasil penelusuran itu, dari total SPj belanja Rp119 milyar yang dapat ditelusuri Rp76.826.258.439 milyar.
Dan yang tidak dapat ditelusuri oleh tim BPK sebesar Rp43.059.667.766 milyar. Namun Pemerintah Kabupaten Bima membentuk tim tersendiri untuk menelusuri jejak realisasi belanja langsung pada 4 SKPD tersebut.
Hasil penelusuran tim Pemerintah Kabupaten Bima yang termuat dalam LHP BPK, yakni dengan meminta surat pernyataan dari pihak-pihak terkait yang disampaikan pada BPK per tanggal 31 Oktober 2012, dijelaskan total realisasi belanja Rp43.059.667.766 milyar, nilai belanja yang dapat ditelusuri Rp33.833.233.906 milyar.
Dan yang tidak dapat ditelusuri oleh tim Pemerintah Kabupaten Bima senilai Rp9.226.433.860 milyar, dari total Rp43. 059.667.766 milyar total realisasi belanja yang tidak dapat ditelusuri dan diuji oleh tim BPK.
Dalam LHPnya, BPK menegaskan tidak dapat laksanakan prosedur pemeriksaan untuk menilai kewajaran karena penyerahan data setelah pemeriksaan berakhir 9 Oktober 2012.
Kasubag Pembukuan dan Verifikasi Bagian Keuangan Setda Bima, Iwan Setiawan, yang dimintai kejelasan LHP BPK atas realiasi belanja yang tidak dapat ditelusuri dan diuji tersebut, menegaskan, hal itu bagian dari dampak peristiwa kebakaran kantor Pemerintah Kabupaten Bima.
Dari total dana senilai Rp43 milyar yang tidak dapat ditelusuri dan diuji, versus BPK, tersebut, Ia jelaskan sudah ditelusuri pihaknya senilai Rp33 milyar lebih. “Masih ada 9 milyar yang belum mampu kami telusuri,” ucapnya.
Dana senilai Rp9,2 milyar yang belum dapat ditelusuri itu, jelasnya, adalah komponen belanja yang bersumber dari barang dan jasa yang didalamnya terdiri dari pembelian ATK, makan minum, penggandaan, penjilidan.
Ia mengakui, jika realisasi komponen belanja dan jasa tersebut sulit diperoleh SPj-nya. “Siapapun yang kerjakan, tidak akan dapat. Karena untuk menentukan tempat pembelanjaan sangat sulit mengingat dokumen sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Iwan mengakui, sulitnya penelusuran SPj realisasi belanja barang dan jasa tersebut, sehingga BPK memberikan predikat penilaian pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bima tahun anggaran 2011, disclamer.
“Sejarah dimanapun terjadinya kebakaran kantor Pemerintahan di Indonesia ini, tidak akan pernah keluar dari predikat disclamer, walaupun kami sudah berkomitmen untuk dapat menyediakan data sebisa mungkin dengan berkerja sungguh-sungguh. Justru kami tidak mampu merubah tata kerja yang dilakukan BPK. Ini kategori fos mayor,” tandasnya. (ima)
×
Berita Terbaru Update