Warga Desa Lepadi Kecamatan
Pajo melakukan unjuk rasa di depan
kantor BPMPD Kabupaten Dompu atas
dugaan
kecurangan Pilkades Lepadi beberapa waktu lalu
|
Kompetisi empat calon Kades di
Desa Lepadi beberapa waktu lalu yang dimenangkan calon nomor 4 Syarifuddin
Nurdin dinilai terjadi kecurangan yang terindikasi juga melibatkan panitia
Pilkades.
Aksi dimulai sekitar pukul 09.30
wita. Para orator diantaranya mantan Kepala Desa Lepadi Nasaruddin dan dua
orang aktifis GEBMAD yakni Irfan dan Romo. Massa mengawali unjuk rasa di
depan kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Dompu.
Mereka dalam orasinya menuding bahwa pelaksanaan Pilkades Lepadi syarat
penyimpangan karena bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Beberapa temuan warga Lepadi yang
dianggap melanggar hukum dan menciderai pesta demokrasi di tingkat tersebut,
yakni adanya warga desa lain yang mencoblos di TPS 3, panitia
memberikan hak pilih terhadap anak dibawah umur 17 tahun, dan memberikan
kesempatan kepada warga untuk mencoblos padahal tidak tercantum
dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Kata massa, kendati dugaan
pelanggaran hukum tersebut bisa menjadi bukti hukum untuk membatalkan hasil
Pilkades Lepadi. Namun pemerintah daerah khususnya BPMPD, terkesan bersikap
dingin dan tak mau menindaklanjuti persoalan ini, sehingga jegolak social dan
keresahan masyarakat Lepadi masih memuncak lantaran belum mendapatkan azas
kepastian hukum.
Massa meminta pihak BPMPD maupun
Bupati Dompu agar memproses para panitia Pilkades Lepadi. Sebab mereka diduga
kuat sengaja melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades setempat serta
membatalkan hasil Pilkades dimaksud. Kendati massa warga Desa Lepadi
berkoar selama beberapa menit, namun tak satupun pegawai BPMPD menerima
kehadiran mereka. Karenannya, massa pun beralih ke gedung DPRD Dompu.
Di depan gedung wakil rakyat
terhormat itu, massa kembali melanjutkan aksinya. Warga kembali mengecam sikap
panitia Pilkades Lepadi yang telah menciptakan demokrasi yang tidak sportif dan
penuh dengan muatan konspirasi, sehingga ulah panitia menimbulkan kerugian bagi
tiga calon Kades lainnya. Untuk itu, mereka juga mendesak pihak DPRD agar
mengeluarkan rekomendasi agar dapat dilaksanakan Pilkades khususnya di
TPS 3. Pasalnya kecurangan panitia dinilai sangat kental di lokasi itu.
Massa diterima Ketua Komisi I dan
anggotanya. Ketua Komisi I Sirajuddin SH menyimpulkan, lembaga dewan
tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi Pilkades ulang, kendipun
hanya pada TPS 3 seperti yang menjadi obyek tuntutan warga Lepadi. Akan tetapi
pihaknya berjanji akan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Satker
tehnis yakni BPMPD supaya segera memproses aspirasi warga terkait indikasi
pelanggaran hukum terhadap pelaksanaan Pilkades, tak hanya di Desa Lepadi
Kecamatan Pajo, akan tetapi juga di desa – desa lain yang Pilkades yang
dianggap bermasalah. (dym)