Suasana unjuka rasa massa KPR di depan kantor Kejaksaan
Dompu, Kamis (27/12).
|
Dompu, (SM).- Puluhan massa Komite Perjuangan
Rakyat (KPR) menggelar demosntrasi di depan kantor Kejaksaan Dompu, guna
mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan Beras Rakyat Miskin (Raskin) tiga
belas pada Desa Wawonduru, Kecamatan Woja Kamis (27/12).
Aksi
damai dibawa Koordinator lapangan (Koorlap) Fajrin dan Bagen tersebut mulai
berlangsung sekitar pukul 08.30 wita yang dikawal ketat aparat Polres Dompu.
Massa KPR
dalam orasinya menuturkan, program Raskin sangat rawan dengan tindak
pelanggaran hukum. Terutama mengenai adanya Raskin 13 yang merupakan bonus satu
bulan dari pemerintah, karena idealnya selama ini hanya 12 kali penyaluran
raskin selama satu tahun sehingga dengan bonus tersebut menjadi 13 kali dalam
setahun.
Menurut
mereka, kondisi demikian terjadi akibat minimnya pemahaman masyarakat
terhadap keberadaan Raskin dimaksud. Apalagi pemerintah kurang maksimal dalam
melakukan sosialisasi terkait keberadaan Raskin tiga belas.
Contoh
kasus yang terjadi di Desa Wawonduru. Dimana oknum Kades bersama jajarannya
diduga telah melakukan penggelapan terhadap beras jatah warga miksin setempat.
Oknum Kades terindikasi tidak menyalurkan Raskin tersebut, akan tetapi aparat
Desa Wawonduru malah menjual Raskin itu pada pihak lain atau menguangkannya.
Sejauh
ini kasus penggelapan Raskin Wawonduru telah dilaporkan ke Kejaksaan Dompu.
Akan tetapi KPR belum melihat kerja cepat Kejaksaan dalam menangani kasus ini.
Buktinya sampai sekarang Oknum Kades belum juga ditetapkan sebagai tersangka
dan masih berkeliaran bebas. Sementara rumah tangga miskin (RTM) sasaran Raskin
harus dijadikan sebagai korban dari kebijakan Kades yang sudah melanggar hukum
itu. ‘’Kami minta Kejaksaan Dompu berkerja secara professional tanpa pandang
bulu,’’ pintanya.
Beberapa
menit berorasi, massa KPR membakar ban bekas di depan pintu masuk halaman
kantor Kejaksaan. Mereka meminta Kejari Dompu agar keluar dari kantornya dan
menemui massa. Beberapa orang pegawai Kejaksaan mengatakan bahwa Kejari sedang
tidak berada di kantornya. Meski demikian, massa tetap saja tidak percaya dan
berusaha melakukan sweeping ke sejumlah ruangan kantor Kejaksaan untuk mencari
Kejari. Akan tetapi mereka tidak berhasil mendapati Kejari, karena
memang pihak tersebut tidak berada di kantornya.
Tak lama
kemudian, salah satu Penyidik Kejaksaan Dompu Yuli Pryono SH, menjamin bahwa
kejaksaan akan selalu berkerja diatas aturan hukum yang berlaku tanpa pandang
bulu. ‘’Kami tidak akan menegakan aturan secara pandang bulu. Biar pejabat
sampai orang tidak mampu, kalau dia melakukan pelanggaran hukum tetap kami
tindak,’’ tegasnya.
Mengenai
kasus dugaan penggelapan Raskin yang melibatkan Kades Wawonduru dan jajarannya
sedang ditangani. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan. Proses
penyelidikan sudah berlangsung dan tinggal dilakukan pengkajian hukum untuk
menentukan kasus ini layak dinaikan ditingkat penyidikan atau tidak. ‘’Kami
berkerja keras dalam menangani kasus ini. Kalau Kades terbukti melanggar hukum,
kasus ini akan tetap jalan sampai disindangkan di pengadilan,’’pungkasnya. (dym)