Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengusutan Penggelapan Raskin Terus Didesak

28 Desember 2012 | Jumat, Desember 28, 2012 WIB Last Updated 2012-12-27T18:00:03Z


Suasana unjuka rasa massa KPR di depan kantor Kejaksaan Dompu, Kamis (27/12).
Dompu, (SM).- Puluhan massa Komite Perjuangan Rakyat (KPR) menggelar demosntrasi di depan kantor Kejaksaan Dompu,  guna mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan Beras Rakyat Miskin (Raskin) tiga belas pada Desa Wawonduru, Kecamatan Woja Kamis (27/12).

Aksi damai dibawa Koordinator lapangan (Koorlap) Fajrin dan Bagen tersebut mulai berlangsung sekitar pukul 08.30 wita yang dikawal ketat aparat Polres Dompu.
Massa KPR dalam orasinya menuturkan, program Raskin sangat rawan dengan tindak pelanggaran hukum. Terutama mengenai adanya Raskin 13 yang merupakan bonus satu bulan dari pemerintah, karena idealnya selama ini hanya 12 kali penyaluran raskin selama satu tahun sehingga dengan bonus tersebut menjadi 13 kali dalam setahun.
Menurut mereka, kondisi demikian terjadi akibat minimnya pemahaman  masyarakat terhadap keberadaan Raskin dimaksud. Apalagi pemerintah kurang maksimal dalam melakukan sosialisasi terkait keberadaan Raskin tiga belas.
Contoh kasus yang terjadi di Desa Wawonduru. Dimana oknum Kades bersama jajarannya diduga telah melakukan penggelapan terhadap beras jatah warga miksin setempat. Oknum Kades terindikasi tidak menyalurkan Raskin tersebut, akan tetapi aparat Desa Wawonduru malah menjual Raskin itu pada pihak lain atau menguangkannya.
Sejauh ini kasus penggelapan Raskin Wawonduru telah dilaporkan ke Kejaksaan Dompu. Akan tetapi KPR belum melihat kerja cepat Kejaksaan dalam menangani kasus ini. Buktinya sampai sekarang Oknum Kades belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan masih berkeliaran bebas. Sementara rumah tangga miskin (RTM) sasaran Raskin harus dijadikan sebagai korban dari kebijakan Kades yang sudah melanggar hukum itu. ‘’Kami minta Kejaksaan Dompu berkerja secara professional tanpa pandang bulu,’’ pintanya.
Beberapa menit berorasi, massa KPR membakar ban bekas di depan pintu masuk halaman kantor Kejaksaan. Mereka meminta Kejari Dompu agar keluar dari kantornya dan menemui massa. Beberapa orang pegawai Kejaksaan mengatakan bahwa Kejari sedang tidak berada di kantornya. Meski demikian, massa tetap saja tidak percaya dan berusaha melakukan sweeping ke sejumlah ruangan kantor Kejaksaan untuk mencari Kejari. Akan tetapi mereka tidak berhasil mendapati Kejari, karena memang pihak tersebut tidak berada di kantornya.
Tak lama kemudian, salah satu Penyidik Kejaksaan Dompu Yuli Pryono SH, menjamin bahwa kejaksaan akan selalu berkerja diatas aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. ‘’Kami tidak akan menegakan aturan secara pandang bulu. Biar pejabat sampai orang tidak mampu, kalau dia melakukan pelanggaran hukum tetap kami tindak,’’ tegasnya.
Mengenai kasus dugaan penggelapan Raskin yang melibatkan Kades Wawonduru dan jajarannya sedang ditangani. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan. Proses penyelidikan sudah berlangsung dan tinggal dilakukan pengkajian hukum untuk menentukan kasus ini layak dinaikan ditingkat penyidikan atau tidak. ‘’Kami berkerja keras dalam menangani kasus ini. Kalau Kades terbukti melanggar hukum, kasus ini akan tetap jalan sampai disindangkan di pengadilan,’’pungkasnya. (dym)
×
Berita Terbaru Update