Bima, (SM).- Diangap sadis
dan direncanakan, Burhan (37) tersangka pembunuhan terhadap korbannya, Arjuna
(32) warga Desa Parangina diancam pasal berlapis. Tersangka saat ini sedang
menjalani tes kejiwaan di Polda NTB atas aksi pembunuhan sadis yang
dilakukannya.
Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS,
SIk kepada wartawan mengatakan, hasil penyelidikan dilakukan penyidik,
diketahui pembunuhan atas Arjuna dilakukan tersangka tunggal yaitu Burhan.
Pembunuhan dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap korban setelah korban
menampar keponakan pelaku, atas dasar masalah tersebut motif dari pelaku
mebunuh korban dilakukan oleh pelaku.
Mengenai informasi pelaku dibawa
ke Polda NTB untuk menjalani tes kejiwaan, Kumbul membenarkan hal
tersebut. Namun dirinya membantah jika pelaku diketahui mengalami gangguan
kejiwaan. “Hasil proses penyelidikan, tersangka akan dijerat pasal berlapis,
pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. Kami sedang mendalami penyelidikan
apakah tersangka dalam menjalankan aksinya benar-benar terencana atau
sebaliknya.
Mengenai proses penangkapan
terhadap tersangka, ditangkap bersama keluarganya dikawasan pegunungann
disekitar kawasan perbatasan dengan wilayah Kecamatan wawo.(dd)