Kota Bima, (SM).- Setelah
dipastikan sehat pasca dirawat di RSUD Bima dan dianggap dapat menjalani
pemeriksaan atas kasus dugaan aborosi, An (20) warga Desa Maria Kecamatan Wawo
akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi. Pelaku dijerat pasal
346 KUHP dengan ancaman penjaran empat tahun. Sementara pembawa bayi hasil
aborsi, Mg (30) malah bebas berkeliaran.
Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS,
Sik dikonfirmasi di kantor Sat Reskrim Gunung Dua, Rabu (26/12) mengatakan, An
telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan saksi
dan hasil penyelidikan diketahui tersangka dengan sengaja membunuh bayi dalam
kandungannya dengan cara diaborsi.
Terhadap kejahatan aborsi
dilakukannya, tersangka dijerat pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman empat
tahun penjara, sementara untuk pembawan bayi yaitu Mg dan oknum bidan Ml
yang dicurigai membantu proses aborsi, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut
terkait sejauh mana keterlibatan keduanya dalam proses aborsi.
“Mg memang tertangkap tangan saat
membawa bayi hasil aborsi oleh tersangka yang merupakan adiknya, namun belum
dapat ditetapkan menjadi tersangka menunggu proses penyelidikan lebih lanjut
sejauh mana keterlibatannya oleh karena itu perlu pengembangan kasusnya lebih
lanjut,” jelasnya.
Seperti dilansir Koran ini
sebelumnya, pengungkapan kasus aborsi dilakukan An yang merupakan mahasiswi
diKota Bima, ini setelah polisi mendapatkan informasi bahwa bayi hasil aborsi
kini dibawa menggunakan tas oleh kakak pelaku. Atas informasi tersebut polisi
kemudian menangkap kakak pelaku yaitu Mg dikawasan Ina Hami Wawo.
Dari penangkapan tersebut polisi
berhasil mengamankan bayi hasil aborsi yang sudah tidak bernyawa yang kemudian
diketahui bayi tersebut hasil aborsi dari ibu An. Setelah polisi mengembangkan
pengungkapan tersebut polisi kemudian mengamankan oknum bidan Ml dan ibu dari
bayi. Usia bayi diperkirakan enam bulan berdasarkan hasil autopsi dilakukan
pihak RSUD Bima.(dd)