Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaku Aborsi jadi Tersangka

27 Desember 2012 | Kamis, Desember 27, 2012 WIB Last Updated 2012-12-27T14:43:28Z
Kota Bima, (SM).- Setelah dipastikan sehat pasca dirawat di RSUD Bima dan dianggap dapat menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan aborosi, An (20) warga Desa Maria Kecamatan Wawo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi. Pelaku dijerat pasal 346 KUHP dengan ancaman penjaran empat tahun. Sementara pembawa bayi hasil aborsi, Mg (30) malah bebas berkeliaran.
Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, Sik dikonfirmasi di kantor Sat Reskrim Gunung Dua, Rabu (26/12) mengatakan, An telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan hasil penyelidikan diketahui tersangka dengan sengaja membunuh bayi dalam kandungannya dengan cara diaborsi.
Terhadap kejahatan aborsi dilakukannya, tersangka dijerat pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,  sementara untuk pembawan bayi yaitu Mg dan oknum bidan Ml yang dicurigai membantu proses aborsi, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait sejauh mana keterlibatan keduanya dalam proses aborsi.
“Mg memang tertangkap tangan saat membawa bayi hasil aborsi oleh tersangka yang merupakan adiknya, namun belum dapat ditetapkan menjadi tersangka menunggu proses penyelidikan lebih lanjut sejauh mana keterlibatannya oleh karena itu perlu pengembangan kasusnya lebih lanjut,” jelasnya.
Seperti dilansir Koran ini sebelumnya, pengungkapan kasus aborsi dilakukan An yang merupakan mahasiswi diKota Bima, ini setelah polisi mendapatkan informasi bahwa bayi hasil aborsi kini dibawa menggunakan tas oleh kakak pelaku. Atas informasi tersebut polisi kemudian menangkap kakak pelaku yaitu Mg dikawasan Ina Hami Wawo.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan bayi hasil aborsi yang sudah tidak bernyawa yang kemudian diketahui bayi tersebut hasil aborsi dari ibu An. Setelah polisi mengembangkan pengungkapan tersebut polisi kemudian mengamankan oknum bidan Ml dan ibu dari bayi. Usia bayi diperkirakan enam bulan berdasarkan hasil autopsi dilakukan pihak RSUD Bima.(dd)
×
Berita Terbaru Update