Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Labrak Aturan, BKD Terbitkan SK Honorer

28 Desember 2012 | Jumat, Desember 28, 2012 WIB Last Updated 2012-12-27T18:00:03Z


Bima, (SM).- Nampaknya aturan yang melarang pengangkatan aparatur pegawai baru seperti yang termaktub di PP 48 tahun 2005 pasal 8 yang secara tegas melarang semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, demikian pula yang tetuang dalam PP 43 tahun 2007, diduga telah dilabrak Pemkab Bima melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Sebagaimana data yang dibeber Direktur Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Bima, Agus Mawardy, enam orang tenaga honorer tetap yang bekerja di dinas Peternakan Kabupaten Bima dengan imbalan gaji masing-masing sebesar Rp 300 ribu perbulan, berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati Bima tahu 2012 dengan bulan bervariasi mulai Agustus hingga Nopember, dinilai sarat penyimpangan dan secara nyata melanggar aturan yang melarang adanya penerimaan pegawai baru.
Enam tenaga honorer tetap yang bekerja di dinas Peternakan setempat, rinci Agus (sapaan akrab Direktur LEAD), masing-masing AA, AMd bekerja di Disnak berdasar SK Bupati nomor 824/976/BKD.2012 tertanggal 19 Oktober 2012, Kl bekerja di UPT Disnak Kecamatan Wawo berdasar SK Bupati nomor 824/986/BKD.2012 tertanggal 20 Nopember 2012. Kemudian tenaga honorer tetap atas nama Yu, bekerja di Disnak dengan SK Bupati nomor 824/057/BKD.2012 tertanggal 20 Nopember 2012, tenaga honorer tetap atas nama MT bekerja di Disnak dengan SK Bupati nomor 824/990/BKD.2012 tertanggal 19 Oktober 2012. Lalu, tenaga honorer atas nama Ew bekerja di Disnak dengan SK Bupati nomor 824/803/BKD.2012 tertanggal 2 Agustus 2012 serta tenaga honorer tetap atas nama LS bekerja di UPT Kecamatan Lambu dengan SK Bupati nomor 824/981/BKD.2012 tertanggal 19 Oktober 2012.
Agus menuding, SK Bupati yang dikeluarkan BKD setempat bagi enam tenaga honorer tetap yang bekerja di Disnak dimaksud, disamping melanggar aturan yang melarang pengangkatan pegawai baru, juga telah mengabaikan penegasan Bupati Bima, H Zulkarnaen ST, di setiap momentum penting yang tidak lagi menerima pegawai baru dalam bentuk apapun. “Dasar kepentingan apa BKD berani melabrak aturan yang secara tegas melarang pengangkatan pegawai baru, apalagi dengan SK pengangkatan tahun 2012,“ sentilnya, sembari memastikan akan menelusuri penyelewengan yang terjadi atas penerbitan SK Bupati dalam pengangkatan tenaga honorer tetap tersebut. Bahkan ancamnya akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan pihak BKD pada aparat penegak hukum.
Bukan itu saja, kata Agus, kebijakan sarat manipulasi yang dilakukan BKD, disamping mencederai peraturan yang berlaku dan penegasan bupati, juga telah menyayat hati masyarakat yang tidak diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi abdi negara pelayan masyarakat.
Guna menelusuri kebenaran data yang disampaikan Direktur LEAD tersebut, secara terpisah Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bima, Ir Baharuddin yang dimintai tanggapan, justeru membenarkan adanya tenaga honorer sebagaimana yang disebutkan. Namun Baharuddin membantah kalau perekrutan tenaga honorer seperti yang dibeber LEAD, atas usulan dan rekomendasi kebutuhan pegawai dinas yang dipimpinnya. “Benar ada pegawai dimaksud. Tapi bukan atas usulan kami,“ ujarnya.
Kata Baharuddin, dinas hanya menerima asupan pegawai dari BKD. Dan yang mengetahui pasti seperti apa mekanisme perekrutan hingga diterbitkan SK atas enam tenaga honorer dimaksud, yang lebih tahu dan berwenang adalah BKD. Apapun yang disodorkan BKD, pihaknya tetap menerima, meski diakuinya jumlah pegawai di Disnak melebihi ambang batas.
Kepala BKD, Tadjuddin SH berikut pejabat teras lainnya yang dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantor setempat beberapa kali tidak kunjung masuk kantor. Dikonfirmasi melalui via selulerpun tidak aktif. Sejumlah staf di BKD mengaku Kepala BKD tengah mengikuti Wakil Bupati yang turun lapangan.
Bantahan atas data dan tudingan itu justeru datang dari Kabag Humas dan Protokol, Drs Aris Gunawan. Menurutnya, terkait pengangkatan enam orang tenaga honorer daerah pada Dinas Peternakan, sudah sesuai  dengan SK Bupati sebagaimana data yang dibeber LEAD. Hanya saja tidak benar para tenaga honorer daerah dimaksud merupakan pegawai baru yang diangkat hanya pada tahun 2012 saja. SK Bupati pada enam tenaga honorer daerah tersebut, jelasnya, sesuai SK Bupati yang ditempatkan secara bertahap bulan Maret hingga Nopember 2012.
Sifat SK kata Aris, sebagai pengganti yang tidak berimplikasi pada penambahan jumlah tenaga honorer daerah yang mengabdi. Jelasnya pula, pengangkatan tenaga honorer menyesuaikan kebutuhan di dinas tersebut dengan melihat kualitas dan kapabilitas kelimuan yang terkait dengan kebutuhan.
Padahal, kembali pada data yang disampaikan LEAD, enam tenaga honorer yang menjadi pegawai di Disnak kebanyakan pendidikan terakhir SMA sederajat. Hanya satu orang yang berpendidikan terakhir S1 peternakan serta satu lainnya berijazah DIII Informatika dengan gelar AMd.
Ia menambahkan, pertimbangan penempatan pada SKPD tersebut, didasarkan pada pertimbangan kebutuhan tenaga yang berkompoten untuk menunjang program dan kegiatan, terutama menyoal bantuan pemerintah. (ris)   
×
Berita Terbaru Update