Bima, (SM).- Nampaknya aturan yang melarang
pengangkatan aparatur pegawai baru seperti yang termaktub di PP 48 tahun 2005
pasal 8 yang secara tegas melarang semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan
pejabat lain di lingkungan instansi, mengangkat tenaga honorer atau yang
sejenis, demikian pula yang tetuang dalam PP 43 tahun 2007, diduga telah
dilabrak Pemkab Bima melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
Sebagaimana data yang dibeber Direktur Lembaga Edukasi dan
Advokasi (LEAD) Bima, Agus Mawardy, enam orang tenaga honorer tetap yang
bekerja di dinas Peternakan Kabupaten Bima dengan imbalan gaji masing-masing
sebesar Rp 300 ribu perbulan, berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati Bima tahu
2012 dengan bulan bervariasi mulai Agustus hingga Nopember, dinilai sarat
penyimpangan dan secara nyata melanggar aturan yang melarang adanya penerimaan
pegawai baru.
Enam tenaga honorer tetap yang bekerja di dinas Peternakan
setempat, rinci Agus (sapaan akrab Direktur LEAD), masing-masing AA, AMd
bekerja di Disnak berdasar SK Bupati nomor 824/976/BKD.2012 tertanggal 19
Oktober 2012, Kl bekerja di UPT Disnak Kecamatan Wawo berdasar SK Bupati nomor
824/986/BKD.2012 tertanggal 20 Nopember 2012. Kemudian tenaga honorer tetap
atas nama Yu, bekerja di Disnak dengan SK Bupati nomor 824/057/BKD.2012
tertanggal 20 Nopember 2012, tenaga honorer tetap atas nama MT bekerja di
Disnak dengan SK Bupati nomor 824/990/BKD.2012 tertanggal 19 Oktober 2012.
Lalu, tenaga honorer atas nama Ew bekerja di Disnak dengan SK Bupati nomor
824/803/BKD.2012 tertanggal 2 Agustus 2012 serta tenaga honorer tetap atas nama
LS bekerja di UPT Kecamatan Lambu dengan SK Bupati nomor 824/981/BKD.2012
tertanggal 19 Oktober 2012.
Agus menuding, SK Bupati yang dikeluarkan BKD setempat bagi
enam tenaga honorer tetap yang bekerja di Disnak dimaksud, disamping melanggar
aturan yang melarang pengangkatan pegawai baru, juga telah mengabaikan penegasan
Bupati Bima, H Zulkarnaen ST, di setiap momentum penting yang tidak lagi
menerima pegawai baru dalam bentuk apapun. “Dasar kepentingan apa BKD berani
melabrak aturan yang secara tegas melarang pengangkatan pegawai baru, apalagi
dengan SK pengangkatan tahun 2012,“ sentilnya, sembari memastikan akan
menelusuri penyelewengan yang terjadi atas penerbitan SK Bupati dalam
pengangkatan tenaga honorer tetap tersebut. Bahkan ancamnya akan melaporkan
pelanggaran yang dilakukan pihak BKD pada aparat penegak hukum.
Bukan itu saja, kata Agus, kebijakan sarat manipulasi yang
dilakukan BKD, disamping mencederai peraturan yang berlaku dan penegasan
bupati, juga telah menyayat hati masyarakat yang tidak diberikan kesempatan
yang sama untuk menjadi abdi negara pelayan masyarakat.
Guna menelusuri kebenaran data yang disampaikan Direktur
LEAD tersebut, secara terpisah Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bima, Ir
Baharuddin yang dimintai tanggapan, justeru membenarkan adanya tenaga honorer
sebagaimana yang disebutkan. Namun Baharuddin membantah kalau perekrutan tenaga
honorer seperti yang dibeber LEAD, atas usulan dan rekomendasi kebutuhan
pegawai dinas yang dipimpinnya. “Benar ada pegawai dimaksud. Tapi bukan atas
usulan kami,“ ujarnya.
Kata Baharuddin, dinas hanya menerima asupan pegawai dari
BKD. Dan yang mengetahui pasti seperti apa mekanisme perekrutan hingga
diterbitkan SK atas enam tenaga honorer dimaksud, yang lebih tahu dan berwenang
adalah BKD. Apapun yang disodorkan BKD, pihaknya tetap menerima, meski
diakuinya jumlah pegawai di Disnak melebihi ambang batas.
Kepala BKD, Tadjuddin SH berikut pejabat teras lainnya yang
dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantor setempat beberapa kali tidak kunjung
masuk kantor. Dikonfirmasi melalui via selulerpun tidak aktif. Sejumlah staf di
BKD mengaku Kepala BKD tengah mengikuti Wakil Bupati yang turun lapangan.
Bantahan atas data dan tudingan itu justeru datang dari
Kabag Humas dan Protokol, Drs Aris Gunawan. Menurutnya, terkait pengangkatan
enam orang tenaga honorer daerah pada Dinas Peternakan, sudah sesuai
dengan SK Bupati sebagaimana data yang dibeber LEAD. Hanya saja tidak benar
para tenaga honorer daerah dimaksud merupakan pegawai baru yang diangkat hanya
pada tahun 2012 saja. SK Bupati pada enam tenaga honorer daerah tersebut,
jelasnya, sesuai SK Bupati yang ditempatkan secara bertahap bulan Maret hingga
Nopember 2012.
Sifat SK kata Aris, sebagai pengganti yang tidak
berimplikasi pada penambahan jumlah tenaga honorer daerah yang mengabdi.
Jelasnya pula, pengangkatan tenaga honorer menyesuaikan kebutuhan di dinas
tersebut dengan melihat kualitas dan kapabilitas kelimuan yang terkait dengan
kebutuhan.
Padahal, kembali pada data yang disampaikan LEAD, enam
tenaga honorer yang menjadi pegawai di Disnak kebanyakan pendidikan terakhir
SMA sederajat. Hanya satu orang yang berpendidikan terakhir S1 peternakan serta
satu lainnya berijazah DIII Informatika dengan gelar AMd.
Ia menambahkan, pertimbangan penempatan pada SKPD tersebut,
didasarkan pada pertimbangan kebutuhan tenaga yang berkompoten untuk menunjang
program dan kegiatan, terutama menyoal bantuan pemerintah. (ris)