Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Karyawan BNI Diduga Gelapkan Dana Nasabah

27 Desember 2012 | Kamis, Desember 27, 2012 WIB Last Updated 2012-12-27T14:52:59Z
Nampak pada gambar, Pimpinan BNI Unit Raba menerima keluhan nasabah.
Kota Bima,(SM).- Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Unit Raba, Andri (14), warga Desa Sampungu Kecamatan Donggo yang berdomisili di Kelurahan Santi Kota Bima, mengeluhkan sikap karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) Unit Raba yang tidak mengirimkan semua uangnya ke rekening tujuan. Dari Rp500 ribu yang hendak dikirim, hanya Rp200 ribu yang ditransfer.
Andri yang saat itu hadir dengan keluarganya, Irfan, di kantor BNI Unit Raba mempertanyakan dugaan penggelapan yang dilakukan karyawan tersebut. Kendati uang yang dikirim tidak banyak, namun tindakan karyawan dimaksud telah mengurangi kepercayaan nasabah pada bank setempat.
Andri menceritakan, pada Jumat (22/12) lalu, dirinya mengirim uang ke saudaranya yang ada di Kota Mataram melalui BNI Unit Raba sebesar Rp500 ribu. Setelah diterima karyawan setempat di teller nomor dua, dia memberikan uang tersebut untuk dikirim. Namun yang membuatnya heran, tanda terima setoran justru tidak ditandatangani olehnya, tetapi oleh karyawan tersebut. “Dia (Karyawan,red) melarang saya untuk menandatanganinya. Padahal tanda terima setoran itu harus saya yang menandatanganinya,” katanya, Rabu kemarin di depan kantor itu.
Karena merasa sudah selesai mengirim, dan tanpa merasa curiga sedikitpun, Andri mengaku ditelpon saudaranya yang ada di Mataram dan mengabarkan jika jumlah uang yang tiba di nomor rekeningnya hanya Rp200 ribu, bukan Rp500 ribu. Merasa heran, tanda setoran yang masih dipegangnya pun di perhatikan dengan baik. Pada tanda setoran itu tertera angka yang dikirim memang Rp200 ribu, bukan Rp500 ribu. “Saat itu saya ingin kembali ke Kantor BNI Unit Raba, tapi takut kantor sudah turun karena sudah sore hari. Lagipula saat itu sudah turun hujan,” terangnya.
Andri mengaku, sudah tiga kali mengirim uang ke saudaranya tersebut. Hingga yang ketiga kalinya, karyawan pada teller nomor tiga tidak pernah menandatangani tanda setoran tersebut, dan uang yang dikirim tidak pernah berkurang. Namun yang ke empat kalinya, pada teller nomor dua, dia justru dilarang untuk menandatangani tanda setoran tersebut, dan uang yang dikirim pun berkurang.
Saudara Andri, Irfan menuding karyawan setempat melakukan penggelapan dana nasabah. dirinya juga mempertanyakan larangan penandatanganan tanda setoran yang dilakukan oleh karyawan pada teller nomor dua tersebut. “Pantas saja karyawan itu melarang adik saya tandatangan tanda setoran itu, karena uang yang dikirim itu dipotong,” tudingnya.
Ia melanjutkan, pihaknya meminta agar karyawan tersebut mengembalikan uang adiknya yang sudah di ambil dan meminta maaf karena telah merasa sudah dirugikan.
Sementara itu, Pimpinan BRI Unit Raba, Damanhuri yang ditemui di ruangannya mengatakan seyogyanya, lembaran tanda setoran tersebut memang harus ditandatangani oleh nasabah, bukan karyawannya. Namun karena melihat Andri yang masih kecil dan terburu-buru ingin pergi ke keluarganya yang menikah, akhirnya karyawan tersebut menandatangani tanda setoran tersebut. “Ini kesalahan kami. Atas kejadian ini, kami tidak membenarkan tindakan karyawan kami. Ini murni kesalahan karyawan,” jelasnya.
Kata dia, berdasarkan pengakuan karyawannya, saat itu uang yang di setor memang Rp200 ribu. Karyawannya khilaf karena direpotkan dengan pengiriman dari nasabah lain dan banyaknya pekerjaan. “Saat ingin pulang, karyawan saya kebingungan dengan adanya uang sebesar Rp300 ribu diatas meja. Dia tidak mengingat jika uang itu milik Andri. Kami meminta maaf atas kesalahan karyawan kami,” ujarnya.
Ia mengaku, di BNI, jika ada karyawan yang mengambil uang nasabah dengan cara sengaja maupun tidak disengaja, berapapun nilainya, maka akan ditindak tegas bahkan bisa di pecat. Namun yang dilakukan oleh karyawannya tersebut, semata-mata karena kekeliruan. “Sebagai manusia biasa, kita tidak lepas dari salah dan khilaf,” katanya.
Damanhuri menambahkan, atas insiden tersebut, dirinya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada nasabah yang telah hadir dan menyelesaikan masalah dengan baik.. Saat itu, ketika menerima kehadiran Andri dan Irfan, Damanhuri juga mengembalikan uang Andri sebanyak Rp300 ribu. (BNQ)
×
Berita Terbaru Update