![]() |
| Nampak pada gambar, Pimpinan BNI Unit Raba menerima keluhan nasabah. |
Andri yang saat itu hadir dengan
keluarganya, Irfan, di kantor BNI Unit Raba mempertanyakan dugaan penggelapan
yang dilakukan karyawan tersebut. Kendati uang yang dikirim tidak banyak, namun
tindakan karyawan dimaksud telah mengurangi kepercayaan nasabah pada bank
setempat.
Andri menceritakan, pada Jumat
(22/12) lalu, dirinya mengirim uang ke saudaranya yang ada di Kota Mataram
melalui BNI Unit Raba sebesar Rp500 ribu. Setelah diterima karyawan setempat di
teller nomor dua, dia memberikan uang tersebut untuk dikirim. Namun yang
membuatnya heran, tanda terima setoran justru tidak ditandatangani olehnya,
tetapi oleh karyawan tersebut. “Dia (Karyawan,red) melarang saya untuk
menandatanganinya. Padahal tanda terima setoran itu harus saya yang
menandatanganinya,” katanya, Rabu kemarin di depan kantor itu.
Karena merasa sudah selesai
mengirim, dan tanpa merasa curiga sedikitpun, Andri mengaku ditelpon saudaranya
yang ada di Mataram dan mengabarkan jika jumlah uang yang tiba di nomor
rekeningnya hanya Rp200 ribu, bukan Rp500 ribu. Merasa heran, tanda setoran
yang masih dipegangnya pun di perhatikan dengan baik. Pada tanda setoran itu
tertera angka yang dikirim memang Rp200 ribu, bukan Rp500 ribu. “Saat itu saya
ingin kembali ke Kantor BNI Unit Raba, tapi takut kantor sudah turun karena
sudah sore hari. Lagipula saat itu sudah turun hujan,” terangnya.
Andri mengaku, sudah tiga kali
mengirim uang ke saudaranya tersebut. Hingga yang ketiga kalinya, karyawan pada
teller nomor tiga tidak pernah menandatangani tanda setoran tersebut, dan uang
yang dikirim tidak pernah berkurang. Namun yang ke empat kalinya, pada teller
nomor dua, dia justru dilarang untuk menandatangani tanda setoran tersebut, dan
uang yang dikirim pun berkurang.
Saudara Andri, Irfan menuding
karyawan setempat melakukan penggelapan dana nasabah. dirinya juga
mempertanyakan larangan penandatanganan tanda setoran yang dilakukan oleh
karyawan pada teller nomor dua tersebut. “Pantas saja karyawan itu melarang
adik saya tandatangan tanda setoran itu, karena uang yang dikirim itu
dipotong,” tudingnya.
Ia melanjutkan, pihaknya meminta
agar karyawan tersebut mengembalikan uang adiknya yang sudah di ambil dan
meminta maaf karena telah merasa sudah dirugikan.
Sementara itu, Pimpinan BRI Unit
Raba, Damanhuri yang ditemui di ruangannya mengatakan seyogyanya, lembaran
tanda setoran tersebut memang harus ditandatangani oleh nasabah, bukan
karyawannya. Namun karena melihat Andri yang masih kecil dan terburu-buru ingin
pergi ke keluarganya yang menikah, akhirnya karyawan tersebut menandatangani
tanda setoran tersebut. “Ini kesalahan kami. Atas kejadian ini, kami tidak
membenarkan tindakan karyawan kami. Ini murni kesalahan karyawan,” jelasnya.
Kata dia, berdasarkan pengakuan
karyawannya, saat itu uang yang di setor memang Rp200 ribu. Karyawannya khilaf
karena direpotkan dengan pengiriman dari nasabah lain dan banyaknya pekerjaan.
“Saat ingin pulang, karyawan saya kebingungan dengan adanya uang sebesar Rp300
ribu diatas meja. Dia tidak mengingat jika uang itu milik Andri. Kami meminta
maaf atas kesalahan karyawan kami,” ujarnya.
Ia mengaku, di BNI, jika ada
karyawan yang mengambil uang nasabah dengan cara sengaja maupun tidak
disengaja, berapapun nilainya, maka akan ditindak tegas bahkan bisa di pecat.
Namun yang dilakukan oleh karyawannya tersebut, semata-mata karena kekeliruan.
“Sebagai manusia biasa, kita tidak lepas dari salah dan khilaf,” katanya.
Damanhuri menambahkan, atas
insiden tersebut, dirinya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada nasabah
yang telah hadir dan menyelesaikan masalah dengan baik.. Saat itu, ketika
menerima kehadiran Andri dan Irfan, Damanhuri juga mengembalikan uang Andri
sebanyak Rp300 ribu. (BNQ)
.jpg)