Bima,(SM).- Kepala
Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima Drs. H. Yaman yang sudah ditetapkan
sebagai tersangka pada kasus pencairan dana sertifikasi dan guru terpencil akan
segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Rencananya, orang nomro satu di lingkup Kemenag Kabupaten Bima itu disidangkan
pada tanggal 4 Januari 2013 mendatang.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri
Raba Bima Edi Tanto Putra, SH mengatakan, pada tanggal 4 Januari nantiDrs. H.
Yaman akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU). “Terdakwa (Drs. H. Yaman, red) juga akan diberikan haknya
untuk melakukan esepsi atau jawaban terdakwa atas dakwaan JPU,” ujarnya, Rabu
kemarin.
Kata dia, tim Kejaksaan yang
menangani kasus tersebut sebanyak tiga orang, masing-masing, dirinya (Edi Tanto
Putra, SH), Eca Mariartha, SH dan Dedi Rahman, SH. “Mengenai status Drs. H.
Yaman bukan menjadi kewenangan kami, melainkan kewenangan Pengadilan Tipikor
Mataram,” jelasnya.
Ditanya mengenai perkembangan
penanganan kasus Ir. Khairil dan H. Yusuf, pria yang biasa disapa Edo itu
membeberkan, untuk Ir. Khairil pihaknya sedang melakukan finalisasi untuk
penyusunan dakwaan. Sedangkan H. Yusuf, hari Kamis pekan lalu yang bersangkutan
sudah menjalani sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan surat da kwaan dari JPU. “Sidang H. Yusuf
akan dilanjutkan pada kamis pekan depan,” ujarnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini,
H. Yusuf masih dititip di Rutan Mataram, karena kewenangan penahanannya oleh
majelis Pengadilan Tipikor Mataram. (BNQ)