Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

H. Yaman akan Jalani Sidang Perdana 4 Januari

27 Desember 2012 | Kamis, Desember 27, 2012 WIB Last Updated 2012-12-27T14:47:31Z
Bima,(SM).- Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima Drs. H. Yaman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pencairan dana sertifikasi dan guru terpencil akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Rencananya, orang nomro satu di lingkup Kemenag Kabupaten Bima itu disidangkan pada tanggal 4 Januari 2013 mendatang.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima Edi Tanto Putra, SH mengatakan, pada tanggal 4 Januari nantiDrs. H. Yaman akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Terdakwa (Drs. H. Yaman, red) juga akan diberikan haknya untuk melakukan esepsi atau jawaban terdakwa atas dakwaan JPU,” ujarnya, Rabu kemarin.
Kata dia, tim Kejaksaan yang menangani kasus tersebut sebanyak tiga orang, masing-masing, dirinya (Edi Tanto Putra, SH), Eca Mariartha, SH dan Dedi Rahman, SH. “Mengenai status Drs. H. Yaman bukan menjadi kewenangan kami, melainkan kewenangan Pengadilan Tipikor Mataram,” jelasnya.
Ditanya mengenai perkembangan penanganan kasus Ir. Khairil dan H. Yusuf, pria yang biasa disapa Edo itu membeberkan, untuk Ir. Khairil pihaknya sedang melakukan finalisasi untuk penyusunan dakwaan. Sedangkan H. Yusuf, hari Kamis pekan lalu yang bersangkutan sudah menjalani sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan surat da kwaan dari JPU. “Sidang H. Yusuf akan dilanjutkan pada kamis pekan depan,” ujarnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini, H. Yusuf masih dititip di Rutan Mataram, karena kewenangan penahanannya oleh majelis Pengadilan Tipikor Mataram. (BNQ)
×
Berita Terbaru Update