Bima, (SM).- Kinerja Kepolisian Resort Bima yang memproses
dugaan penyimpangan lelang tanah eks jaminan oleh panitia lelang di Bagian Umum
dan Perlengkapan Setda lalu, diapresiasi positif DPRD Kabupaten Bima.
Gerak cepat penyidik Reskrim Polres Bima Kota yang langsung
meminta keterangan Kepala Bagian Umum dan Kasi Rumah Tangga Rabu siang lalu,
disamping menjadi atensi khusus, dewan juga secara terbuka mendorong kerja
cepat kepolisian menuntaskan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan
salah satu poin penting dalam proses dan mekanisme pelelangan yang dilewati
sebagaimana laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Abdullah SAg, merespon kerja
para penyidik Polres Bima Kota. Bahkan duta Partai Amanat Nasional (PAN) ini,
regulasi dan mekanisme pelelangan yang sarat kepentingan, dapat dijadikan dasar
penyidik dalam mencermati dan menuntaskan kasus yang dilaporkan, untuk
ditingkatkan pada penyidikan dan proses hukum berikutnya. “Saya apresiasi
kinerja polisi yang begitu cepat, “ujarnya.
Firdaus, SH duta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun
bernada sama, mengapresiasi kinerja polisi membidik dugaan penyelewengan pada
proses pelelangan tanah sebagaimana dilaporkan masyarakat di Polres Bima Kota. Jika benar
ditemukan pelanggaran hukum dalam proses lelang, menjadi sangat tepat untuk
dimanivestasikan dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
Ahmad Yani Umar SEi MPd wakil rakyat dari Partai Hanura
yang duduk di Komisi IV, juga mengangkat topi atas gerak cepat aparat
kepolisian menyikapi laporan masyarakat hingga sudah bekerja dengan memeriksa
sebagain dari sejumlah panitia lelang, untuk mengetahui duduk persolan
sesungguhnya. “Apa yang ditunjukan polisi harus kita dukung, dalam menegakan
supremasi hukum di tanah Bima,” katanya.
Legislative lainnya, Dra Hj Mulyati MM dari duta PKPB,
awalnya mengaku kaget dengan informasi adanya pemeriksaan dan pengambilan
keterangan pada sejumlah kepanitian lelang. Atas itu, Mulyati juga ikut
mendorong kepolisian dalam penegakan hukum atas dugaan penyelewengan pada
proses lelang tanah eks jaminan dengan nilai lelang menembus angka miliyaran
tersebut. (ris)