Kota Bima, (SM).- Apes harus dialami MAJ (15) warga
Kelurahan Penaraga, lantaran mencuri pagar milik Hj. Dewi Kurniati, SE yang
juga berdomisili di kelurahan setempat, pelajar nelasan tahun ini berurusan
dengan aparat kepolisian, dan kini ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polrest Bima Kota, IPTU.
Welman Feri yang ditemui Jum’at kemarin mengatakan, MAJ melancarkan aksinya
tersebut bersama satu orang temannya pada hari Kamis (13/12), sekitar pukul
03.00 wita. Kemudian, pelaku tersebut berhasil ditangkap Polisi saat menjual
pagar lipat hasil curian pada pukul 11.00 wita. “Pelakunya dua orang, MAJ kita
amankan untuk proses pemeriksaan. Satu orang teman MAJ masih kita cari,”
ujarnya.
Ia melanjutkan, pemilik rumah saat
kejadian, tidak berada di tempat. Namun Hj. Dewi Kurniati melimpahkan urusan
tersebut ke keluarganya yang ada di Kelurahan Penaraga. “Hingga kini keluarga
korban belum datang, kita masih menunggu untuk proses pemeriksaan,” katanya.
Atas tindakannya itu, MAJ melanggar
pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (BNQ)