Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Curi Pagar, Anak Dibawah Umur Ditahan

15 Desember 2012 | Sabtu, Desember 15, 2012 WIB Last Updated 2012-12-15T06:42:54Z

Kota Bima, (SM).- Apes harus dialami MAJ (15) warga Kelurahan Penaraga, lantaran mencuri pagar milik Hj. Dewi Kurniati, SE yang juga berdomisili di kelurahan setempat, pelajar nelasan tahun ini berurusan dengan aparat kepolisian, dan kini ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polrest Bima Kota, IPTU. Welman Feri yang ditemui Jum’at kemarin mengatakan, MAJ melancarkan aksinya tersebut bersama satu orang temannya pada hari Kamis (13/12), sekitar pukul 03.00 wita. Kemudian, pelaku tersebut berhasil ditangkap Polisi saat menjual pagar lipat hasil curian pada pukul 11.00 wita. “Pelakunya dua orang, MAJ kita amankan untuk proses pemeriksaan. Satu orang teman MAJ masih kita cari,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pemilik rumah saat kejadian, tidak berada di tempat. Namun Hj. Dewi Kurniati melimpahkan urusan tersebut ke keluarganya yang ada di Kelurahan Penaraga. “Hingga kini keluarga korban belum datang, kita masih menunggu untuk proses pemeriksaan,” katanya.
Atas tindakannya itu, MAJ melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (BNQ)
×
Berita Terbaru Update