Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berkas Kasus Pesta Sabu, Lengkap

18 Desember 2012 | Selasa, Desember 18, 2012 WIB Last Updated 2012-12-18T14:24:48Z


Kota Bima, (SM).- Berkas kasus pesta sabu yang melibatkan oknum Pegawai Rumah Tahanan (rutan) Bima, Ms (46), Oknum Polisi Imj (26) dan My (25) telah rampung. Polisi tinggal melengkapi beberapa kekurangan dalam berkas sebelum dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima. Selain itu polisi juga telah menaikan berkas kasus narkoba lainnya, seperti kasus kepemilikan Ganja warga Maria Wawo.

Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, Sik kepada wartawan mengatakan untuk kasus pesta narkoba jenis sabu-sabu telah selesai proses penyelidikannya, begitupun berkas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelaku dan saksi. Tinggal kini berkas tersebut dirampungkan dari beberapa kekurangan untuk finalisasi sebelum diserahkan pada pihak Kejaksaan.
Setelah semua berkas dilengkapi, dalam waktu dekat berkas para tersangka segera akan dilimpahkan pada kejaksaan, dari perjalanannya polisi tidak mengalami kesulitan berarti tinggal nanti kejaksaan menilai berkas yang diserahkan telah lengkap atau tidak untuk P21. Mengenai status pelaku untuk oknum polisi dan My masih dikenakan wajib lapor sementara untuk pegawai rutan masih sama dalam penahanan.
Tidak saja kasus pesta sabu, diakui Kumbul kasus narkoba lain telah jauh-jauh hari dilimpahkan pada kejaksaan, seperti kasus yang melibatkan Imj (25) tarkait kepemilikan narkoba jenis ganja dan beberapa tersangka narkoba lainnya.  Terakhir yang belum dilimpahkan hanya untuk kasus pesta sabu saja.
Seperti pernah dilansir koran ini sebelumnya, tiga pelaku sabu yang melibatkan oknum anggota polisi Polres Bima, Imj (26), pegawai Rutan Bima Ms (46) dan wanita cantik asal Kecamatan Soromandi My (25) ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu-sabu disalah satu rumah kost Kelurahan Sadia. Para pelaku ditangkap dalam satu ruangan namun polisi tidak menemukan Barang Bukti (BB) sabu hanya alat untuk memakai sabu yang berhasil diamankan.(dd)
×
Berita Terbaru Update