Kota Bima, (SM).- Berkas kasus pesta sabu yang
melibatkan oknum Pegawai Rumah Tahanan (rutan) Bima, Ms (46), Oknum Polisi Imj
(26) dan My (25) telah rampung. Polisi tinggal melengkapi beberapa kekurangan dalam berkas sebelum dilimpahkan pada
Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima. Selain itu polisi
juga telah menaikan berkas kasus narkoba lainnya, seperti kasus kepemilikan
Ganja warga Maria Wawo.
Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, Sik kepada wartawan
mengatakan untuk kasus pesta narkoba jenis sabu-sabu telah selesai proses
penyelidikannya, begitupun berkas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelaku
dan saksi. Tinggal kini berkas tersebut dirampungkan dari beberapa kekurangan
untuk finalisasi sebelum diserahkan pada pihak Kejaksaan.
Setelah semua berkas dilengkapi, dalam waktu dekat berkas
para tersangka segera akan dilimpahkan pada kejaksaan, dari perjalanannya
polisi tidak mengalami kesulitan berarti tinggal nanti kejaksaan menilai berkas
yang diserahkan telah lengkap atau tidak untuk P21. Mengenai status pelaku untuk
oknum polisi dan My masih dikenakan wajib lapor sementara untuk pegawai rutan
masih sama dalam penahanan.
Tidak saja kasus pesta sabu, diakui Kumbul kasus narkoba
lain telah jauh-jauh hari dilimpahkan pada kejaksaan, seperti kasus yang
melibatkan Imj (25) tarkait kepemilikan narkoba jenis ganja dan beberapa
tersangka narkoba lainnya. Terakhir yang belum dilimpahkan hanya untuk
kasus pesta sabu saja.
Seperti pernah dilansir koran ini sebelumnya, tiga pelaku
sabu yang melibatkan oknum anggota polisi Polres Bima, Imj (26), pegawai Rutan
Bima Ms (46) dan wanita cantik asal Kecamatan Soromandi My (25) ditangkap
polisi saat menggelar pesta sabu-sabu disalah satu rumah kost Kelurahan Sadia.
Para pelaku ditangkap dalam satu ruangan namun polisi tidak menemukan Barang
Bukti (BB) sabu hanya alat untuk memakai sabu yang berhasil diamankan.(dd)