Kota Bima,(SM).- Kasus pencabulan dibawah
umur kembali terjadi, kali ini menimpa SNY 16 tahun warga RT 07 RW 04 Kelurahan
Rite. Perempuan yang masih duduk dibangku SMA itu di cabuli tetangganya
sendiri, Ahm 43 tahun. Tidak hanya sekali, namun Ahm melakukannya berulangkali.
Kini, SNY pun sudah hamil tujuh bulan.
Orang tua SNY, Junaidin
kepada pekerja media mengaku, musibah yang menimpa anaknya itu terjadi mulai
bulan Mei 2012 lalu. Namun baru diketahui sekitar tanggal 8 Desember lalu.
Selama itu, SNY enggan menceritakan yang dialaminya lantaran pelaku mengancam
akan dibunuh.
Berdasarkan pengakuan
anaknya, Junaidin menceritakan, saat itu sekitar pukul 19.30 wita SNY yang
menggunakan sepeda motor pergi ke counter untuk isi pulsa. Tiba di cabang Rite,
ternyata Counter handpone tutup. Ditempat itulah, Ahm yang melihat SNY sendiri
kemudian meminta diri untuk diantar ke suatu tempat. “Karena Ahm itu tetangga,
anak saya kemudian memenuhi keinginan Ahm,” ujarnya, Kamis kemarin di depan
ruangan Reskrim Polres Bima Kota.
Lanjutnya, di perjalanan
Ahm yang saat itu mengendarai motor kemudian membawa SNY ke Kantor Pengairan
Provinsi Kelurahan Sadia. Karena khawatir, korban sempat menanyakan akan
kemana, namun dijawab santai oleh pelaku, jika dirinya ingin mengambil sesuatu
di salah satu rumah sekitar kantor tersebut.
Saat itu mereka tiba di
rumah milik Anwar dan Khaerunisa (pasangan suami istri) yang juga keluarga
pelaku. Di dalam rumah, Ahm kemudian mendorong SNY dan dipaksa menonton film
porno di Handpone milik pelaku, namun gadis tersebut menolak. “Saat itu,
pemilik rumah yang ada hanya Anwar, sedangkan istrinya Khaerunisa sedang berada
diluar daerah. Namun, Anwar hanya melihat anak saya dan pelaku keluar dari
kamar. Tapi anak saya sudah diperkosa dan diancam untuk dibunuh,” katanya.
Menurut Junaidin,
kejadian itu bukan yang pertama. Berikutnya Ahm melakukannya lagi. SNY pun
tidak dapat menolak karena tiap kali ingin menggoda anaknya, pelaku selalu
mengeluarkan bahasa ancaman. “Berdasarkan cerita SNY, pelaku itu melakukannya
sebanyak empat kali. Dan kini anak saya sudah hamil tujuh bulan,” terangnya dan
mengaku setelah mendapatkan keterangan dari anaknya, saat itu juga (tanggal 8
Desember lalu,red) Junaidin melaporkan musibah yang menimpa SNY ke Polisi.
Junaidin mengaku, Ahm
berbuat bejat tidak hanya kali ini, sebelumnya pelaku tersebut mencabuli
adiknya sendiri, hingga berurusan dengan polisi dan masuk penjara. “Pria itu
mungkin kelainan jiwa, sudah tiga kali dia melakukan hal seperti itu,”
tuturnya.
Sementara itu, Kasat
Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Welman Feri mengaku sudah menerima laporan
pencabulan anak dibawah umur. Bahkan pihaknya sudah mengantongi hasil visum,
yang menyebutkan bahwa korban sudah hamil 28 minggu. “Kami sudah periksa saksi
korban dan masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi lainnya,”
katanya Kamis kemarin.
Untuk pelaku, lanjutnya,
belum dilakukan pemanggilan. Karena pihaknya harus mengumpulkan sejumlah alat
bukti yang bisa melengkapi, serta tambahan keterangan saksi. “Nanti jika
sudah lengkap, kami akan panggil pelaku, periksa dan dilakukan penahanan,”
tambahnya. (BNQ)