Kota Bima,(SM).- Di SDN 07 Kota Bima,
teridentifikasi dua orang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas
menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Ada yang tak hadir tanpa keterangan selama
dua bulan, bahkan ada yang setahun tak mengajar, walau sesekali hadir ke
sekolah.
Kepala Sekolah SDN 07
Kota Bima H. Muhdar menyebutkan, dua orang yang dimaksud Jnrm yang mengajar
kesenian. Diakuinya, hampir satu tahun guru dimaksud tidak pernah mengajar,
padahal sesekali hadir di sekolah, namun tidak peernah menjalankan tugasnya
sebagai seorang guru. “Kita juga heran, saat ditanya alasannya, jawaban tidak
jelas,” ujarnya Kamis kemarin.
Untuk sikap Jnrm yang
ogah mengajar, pihaknya sudah melaporkannya ke KCD Rasanae Timur dan juga ke
pengawas. “Saat ini masalahnya sudah diurus oleh KCD dan pengawas,” katanya.
Kemudian guru yang
kedua, lanjut H. Muhdar, yakni Msrn. PNS yang mengajar pelajaran Olahraga itu
sudah dua bulan lebih tidak hadir dan menjalankan aktifitasnya sebagai guru.
Atas sikapnya tersebut, sekolah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali. Namun
tidak ditanggapi. “Kita tanya alasan ketidakhadirannya, Msrn mengaku ada masalah
keluarga.” bebernya.
Pihaknya pun sudah
melaporkan sikap Msrn ke KCD Rasanae Timur, dan kini tenagh diurus oleh KCD dan
pengawas. “Kalau Msrn Senin tanggal 17 Desember lalu sudah mulai mengajar.
Namun prilakunya yang dulu masih diproses,” terangnya.
Kepala KCD Rasanae
Timur, H. Muslih H. Anwar, SH mengaku, dua guru yang disebutkan itu, baru
laporan sikap indispliner dari Msrn yang baru diterima, sedangkan Jnrm, belum.
“Untuk Msrn, sudah kami cek di sekolah setempat. Bahkan sudah hadir, namun saat
kita tanya alasannya tidak hadir selama dua bulan, dia mengaku ada masalah
keluarga. Sedangkan laporan Jnrm hingga kini belum kami terima,” katanya.
Sementara itu, Kepala
BKD Kota Bima, Drs. Muhtar Landa, MH mengaku hingga kini pihaknya belum
menerima laporan kedua guru malas tersebut. jika sudah menerima laporan dari
KCD atau pengawas, maka BKD tentu akan memprosesnya dan memberikan sanksi.
“Urusan guru yang tidak disiplin itu Kepala Sekolah. Jika lima sampai enam hari tidak hadir tanpa
keterangan, Kepala sekolah harus memberikan sanksi. Tapi kalau sudah
berbulan-bulan lamanya, itu menjadi urusan BKD,” jelasnya. (BNQ)