Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Resedifis Curanmor “koma” Setelah Dikeroyok Warga

27 November 2012 | Selasa, November 27, 2012 WIB Last Updated 2012-11-27T05:51:15Z

Bima, (SM).- Seminggu lepas dari hotel prodeo lantaran kasus pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor), AH (18) warga Karumbu Kecamatan Langgudu bukannya sadar diri, malah ia kembali berprofesi sebagai pencuri motor. Namun kali inipun bernasib sial, Ahad (26/11) pukul 20.00 wita pelaku kembali tertangkap hingga menjadi bulan-bulanan warga, sehingga terpaksa mendapatkan perawatan intensif di RSUD Bima akibat luka yang dialaminya.

Pelaku ditangkap di jalan lintas Bima-Sape, Lingkungan Oimbo, Kelurahan Kumbe. Akibat dikeryok warga, pelaku mengalami luka serius di bagian kepala, yaitu luka robek pada bagian kepala depan, samping dan belakang serta terjadi pendarahan pada bagian telinga akibat dihantam batu saat dikeroyok warga juga lecet di sekujur tubuh sebelum kemudian berhasil diselamatkan sejumlah anggota polisi. Sementara sepeda motor jenis Honda Kharisma Nomor Polisi (nopol) EA 4065 hasil kejahatan pelaku berhasil diamankan.
Informasi yang dihimpun media ini, pelaku sebelumnya resedifis pelaku curanmor yang baru seminggu bebas dari penjara, lantaran sebelumnya tertangkap saat coba mencuri sepeda motor pengunjung RSUD Bima awal tahun 2012 lalu, bahkan pelakupun sempat dikeroyok oleh warga dan pengunjung RSUD.
Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, Sik. SH kepada wartawan menjelaskan kronologis kejadiannya, pelaku menjalankan aksinya di depan Sekolah Pertanian dan Peternakan (SPP) Bima Kelurahan Jawtiwangi. Korban H.Abidin yang saat itu memarkir motor tidak mengira diikuti oleh para pelaku. Saat motor ditinggal pelakupun beraksi. Korban yang tidak jauh dari motornya kaget hingga spontan berteriak kemudian memancing pengendara dan warga sekitar mengejar pelaku. Selain warga, polisi yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi kejadian ikut mengejar pelaku. Rupanya pelaku yang merasa terjepit lantaran dikerjar memacu motornya sangat cepat.
Kumbul menjelaskan, pengejaran berakhir di kawasan Lingkungan Oimbo Kelurahan Kumbe, warga yang tidak ingin pelaku lolos kemudian meneriaki pelaku yang direspon oleh warga yang spontan melempari pelaku dengan kursi hingga pelakupun terjatuh. Rupanya pelaku tidak sampai disitu, lantaran takut akhirnya coba kembali melarikan diri ke arah pegunungan, namun setelah setengah jam dicari oleh ratusan warga dan polisi akhirnya tertangkap.
Saat itu diakui Kumbul, untungnya ada sejumlah anggota polisi yang menyelamatkan pelaku dari amukan warga yang kemudian diselamatkan dan dilarikan ke IGD RSUD Bima untuk menjalani perawatan. Pelaku kini masih dirawat intensif di ruangan Zal Dalam RSUD Bima.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman lima tahun penjara. Penjelasan Kumbul mengenai sepakterjang pelaku memang sudang menjadi resedifis baru sepekan keluar dari penjaran kasus yang sama.(dd)
×
Berita Terbaru Update