Bima, (SM).- Seminggu lepas dari hotel prodeo
lantaran kasus pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor), AH (18) warga Karumbu
Kecamatan Langgudu bukannya sadar diri,
malah ia kembali berprofesi sebagai pencuri motor. Namun kali inipun bernasib sial, Ahad (26/11) pukul 20.00 wita pelaku kembali tertangkap hingga menjadi bulan-bulanan
warga, sehingga terpaksa
mendapatkan perawatan intensif di RSUD Bima akibat luka yang dialaminya.
Pelaku ditangkap di jalan lintas Bima-Sape, Lingkungan
Oimbo, Kelurahan Kumbe. Akibat dikeryok warga, pelaku mengalami luka serius di bagian kepala, yaitu luka robek pada
bagian kepala depan, samping dan belakang serta terjadi pendarahan pada bagian
telinga akibat dihantam batu saat dikeroyok warga juga lecet di sekujur tubuh sebelum kemudian berhasil diselamatkan sejumlah
anggota polisi. Sementara sepeda motor jenis Honda Kharisma Nomor Polisi
(nopol) EA 4065 hasil kejahatan pelaku berhasil diamankan.
Informasi yang dihimpun media ini, pelaku sebelumnya
resedifis pelaku curanmor yang baru seminggu bebas dari penjara, lantaran
sebelumnya tertangkap saat coba mencuri sepeda motor pengunjung RSUD Bima awal
tahun 2012 lalu, bahkan pelakupun sempat dikeroyok oleh warga dan pengunjung RSUD.
Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, Sik. SH kepada
wartawan menjelaskan kronologis kejadiannya, pelaku
menjalankan aksinya di
depan Sekolah
Pertanian dan Peternakan (SPP) Bima Kelurahan Jawtiwangi. Korban H.Abidin yang saat itu memarkir motor tidak
mengira diikuti oleh para pelaku. Saat motor ditinggal pelakupun beraksi. Korban yang tidak jauh dari motornya
kaget hingga spontan berteriak kemudian memancing pengendara dan warga sekitar
mengejar pelaku. Selain warga,
polisi yang
kebetulan berada tidak jauh dari lokasi kejadian ikut mengejar pelaku. Rupanya pelaku
yang merasa terjepit lantaran dikerjar memacu motornya sangat cepat.
Kumbul
menjelaskan, pengejaran berakhir di
kawasan
Lingkungan Oimbo Kelurahan Kumbe, warga yang tidak ingin pelaku lolos kemudian
meneriaki pelaku yang direspon oleh warga yang spontan melempari pelaku dengan
kursi hingga pelakupun terjatuh. Rupanya pelaku tidak sampai disitu, lantaran takut akhirnya coba kembali melarikan diri ke arah pegunungan, namun setelah setengah
jam dicari oleh ratusan warga dan polisi akhirnya tertangkap.
Saat itu diakui Kumbul, untungnya ada sejumlah anggota
polisi yang menyelamatkan pelaku dari amukan warga yang kemudian diselamatkan
dan dilarikan ke IGD RSUD Bima untuk menjalani perawatan. Pelaku kini masih
dirawat intensif di
ruangan Zal
Dalam RSUD Bima.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman lima tahun penjara. Penjelasan
Kumbul mengenai sepakterjang pelaku memang sudang menjadi resedifis baru sepekan keluar dari penjaran kasus yang sama.(dd)