Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pesta Sabu, Pegawai Rutan dan Polisi Ditangkap

27 November 2012 | Selasa, November 27, 2012 WIB Last Updated 2012-11-27T05:53:29Z

Kota Bima, (SM).- Pesta Narkona jenis Sabu-sabu, oknum polisi berinisial Mj (26) dan M (41) pengawai Rumah Tanahan (Rutan) Bima serta seorang wanita cantik Mf (25) berhasil diamankan. Para pelaku diamankan di salah satu tempat rumah kos Lingkungan Sadia I, Kelurahan Sadia, Ahad (25/11) sekitar pukul 12.00 wita.

Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, satu buah botol bong yang digunakan para pelaku memakai narkoba, dua tabung kaca, dua korek api gas, 15 pipet plastik, satu sendok dan 12 bungkusan bekas tempat penyimpanan sabu-sabu yang sebagian masih didapatkan sisa-sisa barang haram tersebut.
Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, Sik yang ditemui di kantor Satuan Reskrim Gunung Dua, Senin (26/11) membenarkan salah satu dari tiga yang tertangkap adalah anggota Polri bertugas di Polres Bima berinisial Mj, lainnya oknum petugas Rutan Bima dan seorang lainnya wanita. Mengenai kronologis kejadian penggrebekan, berawal dari informasi masyarakat adanya aktifitas ketiga pelaku mengadakan pesta narkoba. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan benar dari pengungkapan tersebut didapati tiga orang diduga pelaku tersebut sedang berada didalam salah satu kamar kos.
Saat penggerebekan dilakukan didapati sejumlah BB, namun untuk BB sabu-sabu tidak didapatkan secara utuh karena telah terpakai, hanya saja ada sisa-sisa didalam plastik pembungkusnya. Dari alibi polisi bisa saja ada dua dugaan, apakah telah habis terpakai saat menggelar pesta atau sebaliknya. Dari dua kemungkinan tersebut polisi saat ini sedang dalam pendalaman kasus penyelidikan dan penyidikannya.
Dari proses pengungkapan, kemudian ditindaklanjuti dengan proses tes urine, kedua pelaku M dan Mf dinyatakan positif dan oknum anggota polisi diketahui negatif.
Mengenai salah satu wanita yang juga diamankan diakui Kumbul merupakan resedifis kasus yang sama, baru empat bulan bebas dari penjara setelah sebelumnya diganjar penjara delapan bulan akibat kejahatan narkoba. Mengenai informasi oknum pegawai Rutan sudah menjadi Target Operasi (TO), Kumbul hanya menjawab dengan seyum. ”Iya kita kerja dulu nanti kita tahu juga,” ujarnya.
Bagaimana status para pelaku, Kumbul mengaku, ketiganya belum ditetapkan menjadi tersangka, alasannya masih dalam pemeriksaan intensif, mereka direncanakan dijerat dengan pasal 112 junto 127 dan junto 131 karena memiliki, menyimpan dan pasal mengetahui tetapi tidak melaporkan sesuai UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (dd)
×
Berita Terbaru Update