Bima, (SM).- Dua anggota DPRD Kabupaten Bima yang tersangkut kasus
dugaan penganiayaan antar anggota, baik saksi maupun terlapor, mangkir
panggilan Kepolisian Resort Bima Kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP
Kumbul KS SIk SH, pada sejumlah wartawan, Senin (26/11) membenarkan bahwa
keduanya tidak bisa hadir memenuhi panggilan pihaknya, baik pada Senin dan
Kamis pekan lalu. Alasan yang disampaikan kedua anggota yang berstatus terlapor
dan saksi yang melihat kejadian sebagaimana yang tertuang dalam laporan
pengaduan pelapor, yakni Nurdin Amin SH alias Digon, sedang keluar daerah
menyelesaikan kerjaan dinas.
Kedua anggota dewan yang
mangkir panggilan dewan tersebut, M Aminurllah SE sebagai terlapor dugaan
penganiyaaan pada pelapor dan M Nur Jafar SH selaku saksi. Kata Kumbul,
keduanya akan diperiksa kembali pada waktu yang ditentukan kemudian oleh
penyidik. “Akan dilakukan pemanggilan kedua,“ singkatnya.
Sebagaimana diberitakan pada
edisi sebelumnya, proses pemeriksaan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima yang
tersangkut kasus penganiyaan, segera digelindingkan kembali, setelah
diterimanya izin dari Gubernur NTB oleh Kepolisian Resort Bima Kota.
Meski diakuinya, setelah
menerima laporan pengaduan penganiyaan dari terlapor anggota dewan yang
melaporkan anggota dewan lainnya, sebelumnya telah diambil keterangan pada
saksi pelapor, untuk melanjutkan pemeriksaan pada tahap penyidikan, pihaknya
belum berwenang sejauh itu. Sebab, kasus yang melibatkan anggota DPRD, meski
memiliki izin pemeriksaan yang dikeluarkan langsung oleh Gubernur sebagai
aturan perundangan yang berlaku, “Izin Gubernur telah kami kantongi dan
pemeriksaan akan dilanjutkan,“ ujar Kumbul.
Kata Kumbul, pemeriksaan
pada tahap penyidikan itu, diawali dengan pemeriksaan tiga saksi termasuk saksi
pelapor masing-masing. Kapolres, enggan berspekulasi siapa yang teraniya antar
kedua oknum anggota dewan tersebut. Dipastikannya, tergantung sungguh dari
hasil pemeriksaan yang akan dilakukan pada Kamis dan Sabut pekan ini. ”Kita tunggu
saja perkembangan hasil pemeriksaan,“ katanya.
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya, dua oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, masing-masing, M Aminrullah
SE alias Maman, duta dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Nurdin Amin alias
Digon, terlibat perkelahian saat rapat kerja pembahasan anggaran antara
eksekutif dan legislatif. Penyebab awalnya, dua wakil rakyat yang mestinya
memberi tauladan pada masyarakat itu, saling mempertahankan argument
masing-masing.
Saat itu, Maman, bersikukuh
Sekda selaku wakil eksekutif harus hadir tanpa boleh diwakilkan pada pejabat
lainnya yang pada saat pembahasan yang berujung adu jotos itu, Sekda memang
mewakilkan pada pejabat lain. Sementara argument berbeda dipertahankan Digon,
yang merasa Sekda tidak mesti hadir jika sudah ada yang mewakilinya.
Perbedaan pendapat itulah
yang memicu perdebatan panjang hingga terjadi adu jotos dan perkelahian kedua
oknum anggota DPRD Kabupaten Bima. Meski sudah direali dan diusahakan menempuh
jalur damai, keduanya saling lapor dengan aduan kepolisian, telah terjadi
penganiyaan. (ris)