Bima, (SM).- Sinyalir status keuangan Pemkab Bima Disclaimer atau
tidak berpendapatnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini tidak menentu
dan jelas disampaikan pejabat Pemkab, ternyata benar adanya. Bupati Bima, H
Ferry Zulakrnaen ST, akhirnya mengakui pengelolaan keuangan tahun anggaran
2011, Disclaimer.
Secara resmi Ferry selaku
eksekutif, menyampaikan LHP Pemkab tahun anggaran 2011, Senin (26/11) kemarin,
saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan tentang rancangan Perda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bima tahun anggaran 2011,
di hadapan legislatif di ruangrapat utama DPRD setempat.
Jelas disampaikan Ferry saat
paripurna, bahwa ketidak tersediaan beberapa dokumen penting, telah menjadikan
Pemerintah Kabupaten Bima meraih hasil opini yang tidak lebih baik dari tahun
anggaran 2010 (Wajar Dengan Pengecualian), yaitu tidak memberikan pendapat (BPK
tidak beropini).
Sebagian besar hasil opini
tersebut, kata Bupati, sangat dipengaruhi oleh tidak tersedianya dokumen
pertanggungjawaban di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terbakar,
yakni Sekretariatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) serta Kantor Sat Pol PP. Dimana total yang
tidak bisa dipertanggngjawabakan secara administrasi sebesar Rp 43 Miliyar.
Sedangkan atas dokumen pengelolaan aktiva tetap, harus dilakukan dengan cara
inventarisasi atau apraisal asset oleh lembaga independen.
Memperhatikan kondisi
dimaksud, Pemkab telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memenuhi
standar dokumen yang harus dipenuhi, yakni dengan melakukan pertanggungjawaban
dalam bentuk surat pernyataan masing-masing yang menerima pembayaran dari
bendahara pengeluaran pada masing-masing SKPD yang terbakar, termasuk
didalamnya soal gaji pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Lalu, Setiap pegawai negeri yang telah dibayarkan gajinya dari Januari hingga
Desember tahun 2011, harus membuat pernyataan. Kemudian seluruh transaksi
pembayaran yang dilakukan pada pasal belanja barang dan jasa, antara lain
didalamnya honorarium, belanja ATK, belanja jasa pihak ketiga, belanja
perjalanan dinas dalam dan luar daerah dan pasal lainnya yang terdapat dalam
belanja langsung, sebagiannya telah dibuat pernyataan. Termasuk terkait dengan
dengan belanja modal, kepada pihak ketiga atau kontraktor telah membuat
pernyataan.
“Penyediaan dokumen-dokumen
itu belum mampu meyakinkan tim pemeriksa BPK RI perwakilan Mataram, pada saat
acara serah terima LHP pada 7 Nopember lalu,“ ujar Ferry sembari mengakui opini
yang disampaikan BPK, merupakan hal yang mendasar dalam melakukan tata kelola
keuangan daerah, sehingga menjadikan pelajaran yang sangat berharga bagi
Pemerintah, untuk melakukan penyimpanan dokumen secara berlapis, sehingga
kejadian seperti kebakaran dan lainnya tidak mempengaruhi opini dari lembaga
pemeriksa seperti yang terjadi pada Pemkab Bima.
Memprediksi status
Disclaimer itu, Pemkab katanya, ekskeutif pernah meminta BPK untuk memulai
pemeriksaan pada bulan Agustus 2012, akibat kejadian Force Majeure
kebakaran kantor Bupati Bima pada 26 Januari beberapa bulan lalu. Meski
kejadian itu, tidak boleh mejadi penghalang dan alasan bagi pemerintah, untuk
tidak melaksanakan kewajiban yang telah dimanatkan oleh peraturan pemerintah.
Dengan sisa dokumen yang
diperoleh dari berkas hasil pemeriksaan reguler yang dilakukan oleh
Inspektorat, dokumen dan data yang menjadi arsip lembaga keuangan, hasil print
out rekening koran dan hasil recoveri serta data yang ada di laptop pribadi
para staf, hasil kerja yang telah dilakukan sedemikian, belum sepenuhnya mampu
memenuhi permintaan tim pemeriksa (BPK RI) yang melaksanakan prosedur
pemeriksaan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, tanpa
memperhatikan kejadian yang melatarbelakangi, sehingga sebagian dokumen tidak
mampu dihadirkan saat pemriksaan berlangsung. (ris)