Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bupati Akui Pemkab Alami Diclaimer

27 November 2012 | Selasa, November 27, 2012 WIB Last Updated 2012-11-27T05:52:51Z

Bima, (SM).- Sinyalir status keuangan Pemkab Bima Disclaimer atau tidak berpendapatnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini tidak menentu dan jelas disampaikan pejabat Pemkab, ternyata benar adanya. Bupati Bima, H Ferry Zulakrnaen ST, akhirnya mengakui pengelolaan keuangan tahun anggaran 2011, Disclaimer.

Secara resmi Ferry selaku eksekutif, menyampaikan LHP Pemkab tahun anggaran 2011, Senin (26/11) kemarin, saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan tentang rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bima tahun anggaran 2011, di hadapan legislatif di ruangrapat utama DPRD setempat.
Jelas disampaikan Ferry saat paripurna, bahwa ketidak tersediaan beberapa dokumen penting, telah menjadikan Pemerintah Kabupaten Bima meraih hasil opini yang tidak lebih baik dari tahun anggaran 2010 (Wajar Dengan Pengecualian), yaitu tidak memberikan pendapat (BPK tidak beropini).
Sebagian besar hasil opini tersebut, kata Bupati, sangat dipengaruhi oleh tidak tersedianya dokumen pertanggungjawaban di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terbakar, yakni Sekretariatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) serta Kantor Sat Pol PP. Dimana total yang tidak bisa dipertanggngjawabakan secara administrasi sebesar Rp 43 Miliyar. Sedangkan atas dokumen pengelolaan aktiva tetap, harus dilakukan dengan cara inventarisasi atau apraisal asset oleh lembaga independen.
Memperhatikan kondisi dimaksud, Pemkab telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memenuhi standar dokumen yang harus dipenuhi, yakni dengan melakukan pertanggungjawaban dalam bentuk surat pernyataan masing-masing yang menerima pembayaran dari bendahara pengeluaran pada masing-masing SKPD yang terbakar, termasuk didalamnya soal gaji pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Lalu, Setiap pegawai negeri yang telah dibayarkan gajinya dari Januari hingga Desember tahun 2011, harus membuat pernyataan. Kemudian seluruh transaksi pembayaran yang dilakukan pada pasal belanja barang dan jasa, antara lain didalamnya honorarium, belanja ATK, belanja jasa pihak ketiga, belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah dan pasal lainnya yang terdapat dalam belanja langsung, sebagiannya telah dibuat pernyataan. Termasuk terkait dengan dengan belanja modal, kepada pihak ketiga atau kontraktor telah membuat pernyataan.
“Penyediaan dokumen-dokumen itu belum mampu meyakinkan tim pemeriksa BPK RI perwakilan Mataram, pada saat acara serah terima LHP pada 7 Nopember lalu,“ ujar Ferry sembari mengakui opini yang disampaikan BPK, merupakan hal yang mendasar dalam melakukan tata kelola keuangan daerah, sehingga menjadikan pelajaran yang sangat berharga bagi Pemerintah, untuk melakukan penyimpanan dokumen secara berlapis, sehingga kejadian seperti kebakaran dan lainnya tidak mempengaruhi opini dari lembaga pemeriksa seperti yang terjadi pada Pemkab Bima.
Memprediksi status Disclaimer itu, Pemkab katanya, ekskeutif pernah meminta BPK untuk memulai pemeriksaan pada bulan Agustus 2012, akibat kejadian Force Majeure kebakaran kantor Bupati Bima pada 26 Januari beberapa bulan lalu. Meski kejadian itu, tidak boleh mejadi penghalang dan alasan bagi pemerintah, untuk tidak melaksanakan kewajiban yang telah dimanatkan oleh peraturan pemerintah.
Dengan sisa dokumen yang diperoleh dari berkas hasil pemeriksaan reguler yang dilakukan oleh Inspektorat, dokumen dan data yang menjadi arsip lembaga keuangan, hasil print out rekening koran dan hasil recoveri serta data yang ada di laptop pribadi para staf, hasil kerja yang telah dilakukan sedemikian, belum sepenuhnya mampu memenuhi permintaan tim pemeriksa (BPK RI) yang melaksanakan prosedur pemeriksaan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, tanpa memperhatikan kejadian yang melatarbelakangi, sehingga sebagian dokumen tidak mampu dihadirkan saat pemriksaan berlangsung. (ris)
×
Berita Terbaru Update