Dompu, (SM).- Sejumlah masyarakat konsumen minyak tanah di
Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu menggelar demonstrasi di depan Kantor
Kelurahan setempat. Aksi tersebut dipicu, akibat kekecewaan masyarakat lantaran
sulit mendapatkan bahan bakar jenis minyak tanah (Mitan) dalam beberapa minggu
terakhir.
Aksi spotan masyarakat Bali Satu
mengundang kepedulian sejumlah aktivis, diantaranya Rihul Rahmat dan Jon Edison
SH. Mereka mengecam sistem yang menyebabkan kelangkaan terhadap pendistribusian
Mitan di Kelurahan Bali Satu.
Padahal menurut mereka, jumlah
pangkalan Mitan pemegang ijin penjualan di Kelurahan Bali Satu berjumlah
belasan orang. Namun tak satupun yang mendapatkan pasokan bahan bakar rumah
tangga tersebut. Untuk itu, masyarakat Bali Satu terpaksa mencari Mitan ke
tempat lain guna memenuhi kebutuhan memasak serta keperluan lainnya.
Menurut Rihul dan Jon, kelangkaan
Mitan di Dompu terindikasi akibat dari permainan pihak distributor dengan oknum
pengusaha tertentu, sehingga rakyat kecil yang dikorbankan. Masalah kelangkaan
Mitan tak hanya dialami masyarakat di kelurahan Bali Satu, akan tetapi ini
merupakan masalah yang dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Dompu. Munculnya
masalah ini tidak terlepas dari lemahnya peran pemerintah dalam melakukan
pengawasan terhadap pendistribusian Mitan. “Kelangkaan Mitan ini terjadi akibat
dari lemahnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.
Sementara Kabid Perdagangan Dinas
Koperindagtamben, Iskandar S.Sos dalam tanggapannya membantah jika pihaknya
kurang melakukan pengawasan terhadap pendistribusian Mitan di Dompu. “Tidak
benar jika kami lemah dalam melakukan pengawasan. Sebab pengawasan tetap kami
lakukan terhadap pendistribusian Mitan”, jelasnya.
Menurutnya, masalah kelangkaan
Mitan memang terjadi di semua wilayah dan merupakan fenomena yang tidak bisa
dipungkiri. Akan tetapi, penditribusian Mitan tetap lancar di semua wilayah
Dompu sesuai jatah yang ditetapkan.
Disamping itu, kata Iskandar,
agen atau pangkalan terkadang nakal, mereka menaikan harga mitan hingga
melebihi dari harga eceran tertinggi (HET) mulai dari 4500 – 6000/liter.
Padahal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB tentang HET Mintan, harga per
liternya mencapai 2800 – 3000. Terkait gejolak yang timbul di tengah masyarakat
terhadap kesulitan mendapatkan Mitan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan
agar proses penditribusian bisa merata sehingga masyarakat lebih mudah
mendapatkan Mitan. (SM.15)