Dompu, (SM).- Meski sudah beberapa bulan lamanya dikirimkan ke
pemerintah pusat data sekitar 40 orang tenaga honorer Kategori Satu (K1)
yang dianggap bermasalah dari total 73 yang diloloskan, namun sampai saat
ini belum ada gambaran keputusan dari pemerintah pusat terhadap
penyelesaian masalah dimaksud.
Sekedar diketahui, sebanyak 40 orang
honorer yang dianggap bermasalah ini karena diduga telah memalsukan dokumen
seperti menambah usia masa kerja dengan merubah tahun pengangkatan dalam SK,
memalsukan absensi pegawai, sehingga terkesan oknum honorer itu bekerja tanpa
putus.
Kepala Badan Kepewagawaian Daerah
(BKD), H.Moh Syaiun SH yang ditemui mengatakan, pihaknya telah mengusulkan
peninjauan kembali ke pemerintah pusat terhadap nama 40 orang honorerer yang
lolos database K1 dari total 73 honorer yang dinyatakan lolos, setelah lahirnya
hasil kerja tim investarisasi tenaga honorer yang diketuai Plt Sekda Dompu dan
melibatkan sejumlah pejabat lingkup Pemda Dompu. “Sampai sekarang kami belum
mendapatkan keputusan dari pemerintah pusat terhadap nama 40 orang honorer yang
dianggap bermasalah. Tapi yang penting kami sudah ajukan”, ujarnya.
Di sisi lain dia mengatakan,
pihaknya telah mengajukan nama – nama honorer ke pemerintah pusat pada
penjaringan honorer database kategori dua (K2) sebanyak 791 sesuai dengan
jatah yang diberikan Pempus terhadap daerah Kabupaten Dompu. “Nama honorer K2 sudah kami kirim,” ujarnya.
Setelah dikirim, Pemda Dompu
tinggal menunggu hasil keputusan dari pemerintah Pempus. Namun berdasarkan
bocoran informasi yang diperolehnya, kemungkinan Pempus akan mengeluarkan
keputusan penetapan terhadap honorer yang lolos K2
pada tahun 2013 mendatang. Disamping itu, perkiraan jumlah pegawai honorer
Dompu yang lolos K2 mencapai 20-25 persen dari
total 791 yang diusulkan. “Saya dengar informasinya seperti itu. Tapi ini belum
resmi”, jelasnya.
Honorer yang lolos K2 tak langsung diangkat sebagai PNS, tetapi mereka harus
mengikuti testing, dan yang lolos testing itulah yang akan diangkat sebagai
tenaga PNS. (SM.15)