Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemilik Narkoba 0,1 gram Divonis 4 tahun Penjara

12 Oktober 2012 | Jumat, Oktober 12, 2012 WIB Last Updated 2012-10-12T12:08:07Z

Kota Bima, (SM).- Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,1 gram, Busran akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Raba Bima dengan hukuman bui selama empat tahun dan denda sebesar Rp800 juta.

Melalui Humas Pengadilan Negeri Raba Bima, Demi Hadiantoro, SH mengatakan, keputusan penetapan vonis untuk Busran dilakukan saat sidang yang pada Jum’at (28/9) lalu. Saat itu, Busran telah dinyatakan bersalah dan divonis selama empat tahun penjara dengan denda RP800 juta. “Jika terdakwa tidak membayar denda, maka hukuman penjara ditambah selama tiga bulan, sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar,” ujarnya.
Kata dia, sewaktu pembacaan vonis, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya masih memikirkan apakah menerima putusan pengadilan atau akan mengajukan banding.
Bahkan, selama proses awal sidang hingga vonis, terdakwa sudah melakukan permintaan pembantaran selama tiga kali. Permintaan pembantaran tersebut berdasarkan pertimbangan kesehatan, karena Busran tidak bisa dirawat dalam Rutan dan harus dirujuk ke Rumah Sakit untuk mengobati penyakitnya. “Selama pembantaran, tidak dihitung masa tahanan. Masa tahanan akan dihitung sejak terdakwa masuk rutan,” terangnya.
Sebelumnya, Busran ditangkap oleh Buser Polres Bima Kota pada akhir bulan Maret tahun 2011 lalu di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda. Karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu-sabu golongan satu yang bukan tanaman, yang bersangkutan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update