Kota Bima, (SM).- Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis
sabu-sabu seberat 0,1 gram, Busran akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan
Negeri Raba Bima dengan hukuman bui selama empat tahun dan denda sebesar Rp800
juta.
Melalui Humas Pengadilan Negeri
Raba Bima, Demi Hadiantoro, SH mengatakan, keputusan penetapan vonis untuk
Busran dilakukan saat sidang yang pada Jum’at (28/9) lalu. Saat itu, Busran
telah dinyatakan bersalah dan divonis selama empat tahun penjara dengan denda
RP800 juta. “Jika terdakwa tidak membayar denda, maka hukuman penjara ditambah
selama tiga bulan, sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar,” ujarnya.
Kata dia, sewaktu pembacaan
vonis, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya masih memikirkan apakah
menerima putusan pengadilan atau akan mengajukan banding.
Bahkan, selama proses awal sidang
hingga vonis, terdakwa sudah melakukan permintaan pembantaran selama tiga kali.
Permintaan pembantaran tersebut berdasarkan pertimbangan kesehatan, karena
Busran tidak bisa dirawat dalam Rutan dan harus dirujuk ke Rumah Sakit untuk
mengobati penyakitnya. “Selama pembantaran, tidak dihitung masa tahanan. Masa
tahanan akan dihitung sejak terdakwa masuk rutan,” terangnya.
Sebelumnya, Busran ditangkap oleh
Buser Polres Bima Kota pada akhir bulan Maret tahun 2011 lalu di Kelurahan
Santi Kecamatan Mpunda. Karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu-sabu golongan
satu yang bukan tanaman, yang bersangkutan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SM.07)