Bima, (SM).- Pengelolaan lahan parkir RSUD Kota
Bima dinilai masih tumpang tindih, pasalnya sampai saat ini belum ada surat
legalitas serah terima asset antara pihak Kabupaten dan Kota Bima, namun sejak
2008 silam sudah dikelola oleh kota.
Hj. Sri Mulyati, Komisi IV mempertanyakan hal ini. Kata dia,
untuk merespon situasi ini, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bima akan
dipertanyakan kenapa PAD (Pendapatan Asli Daerah) dialokasikan ke Pemerintahan
Kota Bima, padahal belum ada penyerahan serah terima asset secara surat
legalitas.
“Belum lagi keluhan dari Pimpinan RSUD Bima yang baru bahwa
parkir yang dikelola begitu semrawut dan kurang penataan”, ungkap satu-satunya
Srikandi anggota DPRD Kabupaten Bima ini.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota
Bima, Achmad Fathoni, SH yang dikonfirmasi mengatakan, lahan di area parkir
RSUD Kota Bima memang sejak 2008 silam sudah dikelola oleh Pemkot Bima, sedangkan
mengenai data serah terima asset tidak diketahui pasti.
Dari beberapa informasi yang dihimpun, Dinas Pendapatan
Kabupaten Bima berargumen, pengelolaan lahan parkiran di dalam lingkungan RSUD
Kota Bima adalah kewenangan internalnya langsung, sedangkan diluar dari
lingkungan RSUD Kota Bima murni di kelola Pemerintahan Kota Bima. (CR01)